Belum Ratifikasi FCTC, Indonesia 'Diejek' Tak Peduli Asap Rokok

Doddy Rosadi

Minggu, 12 Oktober 2014 | 03:35 WIB
Belum Ratifikasi FCTC, Indonesia 'Diejek' Tak Peduli Asap Rokok
Presiden SBY. [Antara]

Suara.com - Sejumlah pihak terus mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk segera melakukan aksesi Konvensi Kerangka Kerja WHO tentang Pengendalian Tembakau (FCTC) sebelum masa jabatannya berakhir.

Indonesia merupakan salah negara yang ikut menginisiasi konvensi kerangka kerja tersebut. Namun, sejak disahkan pada 2002, Indonesia belum meratifikasi konvensi tersebut menjadi sebuah undang-undang yang secara tegas memberlakukan pengendalian terhadap zat adiktif berupa tembakau.

Pemerintah memang telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Tembakau Bagi Kesehatan. Namun, aksesi FCTC dinilai merupakan komitmen kuat negara untuk melindungi warga negara dari bahaya rokok.

Saat ini, sudah ada 179 negara atau mewakili 90 persen populasi dunia yang sudah meratifikasi konvensi kerangka kerja tersebut. Indonesia adalah satu-satunya negara di Asia dan anggota Organisasi Kerjasama Islam (OKI) yang belum meratifikasi konvensi tersebut.

Belum diratifikasinya FCTC menjadi undang-undang menjadi salah satu sebab Indonesia seolah "diejek" sebagai negara yang tidak peduli terhadap bahaya asap rokok terhadap warga negaranya. Di saat negara-negara lain sudah lebih maju dalam melindungi warga negaranya, Indonesia masih tertinggal.

Desakan sejumlah pihak kepada Presiden Yudhoyono di masa akhir jabatannya yang tinggal menghitung hari seolah-olah menjadi tuntutan bagi sang Presiden untuk meninggalkan warisan yang bisa dikenang. Apalagi, secara politik, akhir jabatan Yudhoyono, identik dengan kekisruhan mengenai pemilihan kepala daerah.

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh berharap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengakhiri masa jabatannya secara "khusnul khotimah" dengan mengaksesi FCTC.

"Semoga sisa waktu yang sedikit ini, bisa dimanfaatkan Presiden Yudhoyono untuk mewariskan hal besar yaitu ratifikasi FCTC untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia, terutama anak-anak, dari bahaya rokok," kata Asrorun Niam Sholeh.

Fatwa Haram MUI Niam mengatakan, bahaya rokok sudah begitu nyata. Bahkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan fatwa bahwa aktivitas merokok haram dilakukan di tempat-tempat umum, oleh perempuan hamil dan anak-anak.

"Fatwa MUI itu muncul pada 2009 melalui ijtima' ulama seluruh Indonesia yang dihadiri wakil-wakil dari organisasi dan perguruan tinggi Islam. Dalam ijtima' itu disepakati kadar hukum bagi rokok, yaitu makruh dan haram," tuturnya.

Niam yang juga Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) itu mengatakan rokok khusus diharamkan bagi anak-anak karena melihat bahaya yang lebih tinggi bila anak terpapar asap rokok apalagi sampai merokok.

Anak yang terpapar asap rokok dan menjadi perokok pasif, dikhawatirkan akan rusak sel-sel tubuhnya sehingga mengganggu tumbuh kembangnya.

"Dari sisi sosial, anak yang hidup di keluarga perokok juga akan terganggu hak-haknya seperti pendidikan dan kesehatan karena orang tua dari rumah tangga miskin lebih memilih membeli rokok daripada untuk biaya sekolah atau mencukupi gizi anak," katanya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Investigasi Ungkap 'State Capture Corruption' Industri Rokok, Eks Pejabat Jadi Komisaris

Investigasi Ungkap 'State Capture Corruption' Industri Rokok, Eks Pejabat Jadi Komisaris

News | Jum'at, 30 Januari 2026 | 19:31 WIB

Legislator Hingga Pengusaha Khawatir Agenda Asing Hantui Industri Hasil Tembakau

Legislator Hingga Pengusaha Khawatir Agenda Asing Hantui Industri Hasil Tembakau

Bisnis | Senin, 17 November 2025 | 17:59 WIB

Kepala SMAN 1 Cimarga Dipolisikan Ortu Siswa Perokok, Komnas Tembakau: Guru Harus Dihargai

Kepala SMAN 1 Cimarga Dipolisikan Ortu Siswa Perokok, Komnas Tembakau: Guru Harus Dihargai

News | Rabu, 15 Oktober 2025 | 18:23 WIB

Ekonom Sebut Pemerintah Harus Punya Mitigasi Kebijakan Sebelum Keluarkan Aturan Rokok

Ekonom Sebut Pemerintah Harus Punya Mitigasi Kebijakan Sebelum Keluarkan Aturan Rokok

Bisnis | Rabu, 02 Juli 2025 | 08:26 WIB

Setoran Penerimaan Negara Sebesar Rp 240 Triliun dari IHT Terancam Hilang

Setoran Penerimaan Negara Sebesar Rp 240 Triliun dari IHT Terancam Hilang

Bisnis | Jum'at, 13 Juni 2025 | 19:56 WIB

Pengamat Beberkan Dampak Jika Kebijakan IHT Diintervensi Asing

Pengamat Beberkan Dampak Jika Kebijakan IHT Diintervensi Asing

Bisnis | Kamis, 29 Mei 2025 | 11:12 WIB

Masyarakat Diminta Sadar Tentang Tipu Daya dan Taktik-taktik Industri Rokok untuk Menjerat Anak Muda

Masyarakat Diminta Sadar Tentang Tipu Daya dan Taktik-taktik Industri Rokok untuk Menjerat Anak Muda

News | Selasa, 27 Mei 2025 | 13:31 WIB

Prabowo Diminta Turun Tangan, Industri Rokok Padat Karya Terancam Aturan Pemerintah

Prabowo Diminta Turun Tangan, Industri Rokok Padat Karya Terancam Aturan Pemerintah

Bisnis | Kamis, 27 Maret 2025 | 07:51 WIB

Pertani Tembakau Buka-bukaan Efek Ganda Kebijakan Kemasan Rokok Polos

Pertani Tembakau Buka-bukaan Efek Ganda Kebijakan Kemasan Rokok Polos

Bisnis | Senin, 10 Maret 2025 | 08:05 WIB

Pengamat Curiga Ada Intervensi Asing di Balik Aturan Kemasan Rokok

Pengamat Curiga Ada Intervensi Asing di Balik Aturan Kemasan Rokok

Bisnis | Jum'at, 21 Februari 2025 | 16:31 WIB

Terkini

'Seperti Batang Kayu', Orang Utan Kerap Muncul di Jalan Poros Kutai Timur

'Seperti Batang Kayu', Orang Utan Kerap Muncul di Jalan Poros Kutai Timur

Kaltim | Selasa, 15 September 2026 | 15:13 WIB

Manfaat Campuran Air Mawar dan Aloe Vera Gel Wardah untuk Sleeping Mask, Kulit Auto Lembap

Manfaat Campuran Air Mawar dan Aloe Vera Gel Wardah untuk Sleeping Mask, Kulit Auto Lembap

Lifestyle | Selasa, 15 September 2026 | 15:09 WIB

Tragedi Warung Mi Ayam: Wanita Hamil Tewas Dicekik Gegara Tarif Kencan Kurang Rp200 Ribu

Tragedi Warung Mi Ayam: Wanita Hamil Tewas Dicekik Gegara Tarif Kencan Kurang Rp200 Ribu

News | Selasa, 15 September 2026 | 15:07 WIB

2 Korban KM Virgo Transport 8 Dievakuasi Polri Pakai Helikopter

2 Korban KM Virgo Transport 8 Dievakuasi Polri Pakai Helikopter

News | Selasa, 15 September 2026 | 15:00 WIB

Tips Menyikapi Berita Buruk Menurut Psikolog agar Tetap Tenang dan Gak Panik

Tips Menyikapi Berita Buruk Menurut Psikolog agar Tetap Tenang dan Gak Panik

Lifestyle | Selasa, 15 September 2026 | 15:00 WIB

Dianggap Cacat, Jaksa di Bad Prosecutor Justru Melawan Penegak Hukum Korup

Dianggap Cacat, Jaksa di Bad Prosecutor Justru Melawan Penegak Hukum Korup

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 15:00 WIB

Kebijakan Rombak Pejabat Kemenkeu Berpotensi Dianulir, Purbaya: Suka-Suka Menteri (Baru) Lah!

Kebijakan Rombak Pejabat Kemenkeu Berpotensi Dianulir, Purbaya: Suka-Suka Menteri (Baru) Lah!

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 14:56 WIB

Wanita Hamil 7 Bulan Tewas Dicekik di Bekasi, Pria 23 Tahun Ditangkap

Wanita Hamil 7 Bulan Tewas Dicekik di Bekasi, Pria 23 Tahun Ditangkap

News | Selasa, 15 September 2026 | 14:56 WIB

5 Rekomendasi Cafe Tempat Nugas dan WFC di Jogja, Nyaman dan Terjangkau

5 Rekomendasi Cafe Tempat Nugas dan WFC di Jogja, Nyaman dan Terjangkau

Lifestyle | Selasa, 15 September 2026 | 14:56 WIB

Lima Titik Api Karhutla Menyala Lagi di Indragiri Hulu dan Indragiri Hilir

Lima Titik Api Karhutla Menyala Lagi di Indragiri Hulu dan Indragiri Hilir

Riau | Selasa, 15 September 2026 | 14:56 WIB

×