YLBHI: MUI Tak Paham Sejarah Bangsa Indonesia

Siswanto Suara.Com
Jum'at, 14 November 2014 | 19:55 WIB
YLBHI: MUI Tak Paham Sejarah Bangsa Indonesia
Majelis Ulama Indonesia

Suara.com - Pernyataan Majelis Ulama Indonesia terkait agar pengikut aliran kepercayaan untuk kembali ke agama induk, merupakan pernyataan yang tidak berdasar pada pemahaman sejarah bangsa Indonesia. Karena sebelum adanya enam agama yang diakui pemerintah, para leluhur Bangsa Indonesia sudah mempunyai kepercayaan tertentu.

Demikian dikatakan Koordinator Bidang Sipil Politik Badan Pengurus Yayasan LBH Indonesia Moch. Ainul Yaqin dalam pernyataan pers yang dikirim kepada suara.com, Jumat (14/11/2014).

Ainul Yakin menambahkan MUI seharusnya tidak mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang tidak berdasarkan pada falsafah kehidupan berbangsa dan bernegara. Kebebasan menganut agama atau kepercayaan bagi warga negara Indonesia sudah dijamin oleh Konstitusi (UUD 1945). Dengan demikian semua yang mengaku bagian dari negara Indonesia harus tunduk dan patuh terhdap konstitusi tersebut, tak terkecuali MUI.

YLBHI menjelaskan bahwa dalam UU Nomor 24/2013 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23/2006 Tentang Administrasi Kependudukan, disebutkan pengaturan mengenai penghayat kepercayaan di pasal 8 ayat (4) terkait pelaksana urusan adminitrasi kependudukan, Pasal 58 ayat (2) huruf h, terkait data perseorangan meliputi agama/kepercayaan; dan Pasal 64 ayat (5) terkait Elemen data penduduk tentang agama bagi penghayat kepercayaan tidak diisi, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam database kependudukan.

"Maka pernyataan MUI yang mengatakan bahwa kehidupan pengikut aliran kepercayaan di Indonesia tidak diakomodir (diatur) oleh negara merupakan pernyataan yang ngawur dan tidak berdasar. Sedangkan soal penguburan dan tata cara penguburan, hal itu merupakan hak internal dari masing-masing agama dan penghayat kepercayaan," kata Ainul Yaqin.

Ainul mengatakan semestinya MUI tidak selayaknya intervensi atau mencampuri agama dan penghayat kepercayaan seseorang yang di luar Islam, hal tersebut sesuai dengan ranah dan kewenangan MUI. Kewenangan MUI sebagai lembaga swadaya masyarakat yang mewadahi ulama dan cendekiawan Islam diperuntukkan untuk membimbing, membina dan mengayomi kaum Muslimin atau orang yang beragama Islam.

"Dengan demikian hal tersebut harusnya dipahami dan disadari oleh semua pengurus MUI tentang kelembagaan MUI," kata Ainul Yaqin.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tes Keterampilan Berpolitik ala Tokoh Sejarah, Kamu Titisan Genghis Khan atau Figur Lain?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Karakter SpongeBob SquarePants yang Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Merk HP yang Sesuai Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jika Hidupmu adalah Film, Kamu si Tokoh Antagonis, Protagonis atau Cuman Figuran?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mie Apa yang Kamu Banget? Temukan Karakter Aslimu
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Benar-benar Asli Orang Jogja atau Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI