Ini Kata Suryadharma Ali Soal Status Budi Gunawan

Laban Laisila | Suara.com

Kamis, 15 Januari 2015 | 00:37 WIB
Ini Kata Suryadharma Ali Soal Status Budi Gunawan
Suryadharma Ali di Muktamar VIII, Jakarta, (30/10). [suara.com/Bowo Raharjo]

Suara.com - Tersangka korupsi dana haji, mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suryadharma Ali membandingkan jika zaman Pemerintahan SBY ada seorang menteri jika ditetapkan sebagai tersangka dalam suatu kasus, maka akan diminta mengundurkan diri dari jabatannya.

"Setiap periode ada caranya masing-masing, mungkin Presiden Joko Widodo punya pertimbangan untuk tetap mencalonkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri," kata Suryadharma Ali di Jakarta, Rabu sore (14/1/2015).

Dia menuturkan etika pengunduran diri karena status tersangka oleh pejabat tidak bisa disamakan dengan setiap periode kepemimpinan.

Dulu, Suryadharma Ali (SDA) diminta mengembalikan kepercayaan yang diterimanya sebagai Menteri Agama dalam Kabinet Indonesia Bersatu II oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, setelah ia ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus korupsi dana penyelenggaraan haji 2012 dan 2013.

Kesamaan kasus yang menimpanya dan Komjen Pol Budi Gunawan tidak ditanggapi lebih lanjut terkait perbedaan sikap yang diambil oleh masing-masing pemimpin.

"Saya tidak mau berkomentar lebih tentang keadilan atau membandingkan pemimpin, yang jelas kebijakan ada pada Presiden yang menjabat," tutur Suryadharma.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan calon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap dari transaksi mencurigakan.

"Menetapkan tersangka Komjen BG (Budi Gunawan) dalam kasus tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerimaan janji saat yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir di Mabes Polri 2003-2006 dan jabatan lain di Mabes Polri," kata Ketua KPK Abraham Samad.

KPK menyangkakan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan berdasarkan pasal 12 huruf a atau b pasal 5 ayat 2 pasal 11 atau pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Uji Kelayakan dan Kepatutan BG Berlanjut, KPK: Itu Kewenangan DPR

Uji Kelayakan dan Kepatutan BG Berlanjut, KPK: Itu Kewenangan DPR

News | Rabu, 14 Januari 2015 | 21:42 WIB

KPK Minta Budi Gunawan Tidak Dilantik

KPK Minta Budi Gunawan Tidak Dilantik

News | Rabu, 14 Januari 2015 | 20:51 WIB

Dukung Budi Gunawan Kapolri, Gerindra Sampaikan 6 Poin Pernyataan

Dukung Budi Gunawan Kapolri, Gerindra Sampaikan 6 Poin Pernyataan

News | Rabu, 14 Januari 2015 | 20:45 WIB

Calon Kapolri Tersangka, Ketua KPK Temui Presiden

Calon Kapolri Tersangka, Ketua KPK Temui Presiden

News | Rabu, 14 Januari 2015 | 20:37 WIB

Terkini

Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional

Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:52 WIB

Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan

Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:37 WIB

Prabowo soal MBG: Sekolah yang Butuh Segera Diberi, yang Tidak Perlu Tidak Dipaksakan

Prabowo soal MBG: Sekolah yang Butuh Segera Diberi, yang Tidak Perlu Tidak Dipaksakan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:31 WIB

Anies Baswedan dan Najelaa Shihab Soroti Bahaya AI bagi Pelajar: Otak Bisa Malas Berpikir

Anies Baswedan dan Najelaa Shihab Soroti Bahaya AI bagi Pelajar: Otak Bisa Malas Berpikir

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:25 WIB

Ketua DPD Golkar DKI Sebut Jakarta Darurat Sampah, Warga Diminta Mulai Bergerak dari Rumah

Ketua DPD Golkar DKI Sebut Jakarta Darurat Sampah, Warga Diminta Mulai Bergerak dari Rumah

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:16 WIB

Prabowo Genjot Ekonomi Biru, Nelayan Disiapkan Jadi Kekuatan Baru Indonesia

Prabowo Genjot Ekonomi Biru, Nelayan Disiapkan Jadi Kekuatan Baru Indonesia

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:07 WIB

Terungkap! Ratusan WNA Operator Judi Online di Hayam Wuruk Ternyata Direkrut 'Veteran Kamboja'

Terungkap! Ratusan WNA Operator Judi Online di Hayam Wuruk Ternyata Direkrut 'Veteran Kamboja'

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:02 WIB

Menuju Target Nasional Pengurangan Sampah 2029, Ini Kebiasaan yang Harus Digencarkan di Rumah

Menuju Target Nasional Pengurangan Sampah 2029, Ini Kebiasaan yang Harus Digencarkan di Rumah

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 19:57 WIB

Jemaah Haji RI Meninggal Dunia 20 Orang, Mayoritas karena Gangguan Jantung dan Paru

Jemaah Haji RI Meninggal Dunia 20 Orang, Mayoritas karena Gangguan Jantung dan Paru

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 19:46 WIB

Uang Miliaran Rupiah hingga Puluhan Juta Dong Vietnam Disita dari Sarang Judol Hayam Wuruk

Uang Miliaran Rupiah hingga Puluhan Juta Dong Vietnam Disita dari Sarang Judol Hayam Wuruk

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 19:41 WIB