Peradi: Saksi Ahli Tidak Kompeten Berbahaya bagi Penegakan Hukum

Doddy Rosadi | Suara.com

Senin, 19 Januari 2015 | 14:32 WIB
Peradi: Saksi Ahli Tidak Kompeten Berbahaya bagi Penegakan Hukum
Jakarta International School, Pondok Indah, Jakarta Selatan [suara.com/Bowo Raharjo]

Suara.com - Perhimpunan Advokad Indonesia (Peradi) menilai penunjukan saksi ahli yang tidak memiliki kompetensi berbahaya bagi penegakan hukum di Indonesia.

Kehadiran saksi ahli memiliki peran penting dalam pengungkapan kebenaran dan mewujudkan keadilan.
Demikian pernyataan Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan menanggapi penunjukkan sejumlah saksi ahli yang dianggap tidak berkompeten dalam sidang dugaan kekerasan seksual yang melibatkan dua guru Jakarta Intercultural School (JIS).

"Saksi ahli itu harus memberikan kejelasan untuk suatu kasus. Jadi harus dilihat jenjang akademisnya, (apakah dia) memiliki pengalaman menangani kasus serupa apa belum. Keterangan saksi ahli menjadi barang bukti. Kalau tidak kompeten maka akan sangat berbahaya bagi penegakan hukum," kata Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Otto Hasibuan, dalam keterangan tertulis yang diterima suara.com, Senin (19/1/2015).

Sebelumnya dalam sidang dua guru JIS, Neil Bantleman dan Ferdinant Tjong di PN Jakarta Selatan pada 15 Januari 2015, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang sebagai saksi ahli. Ketiga ahli yang dihadirkan adalah Nella Safitri Cholid, Nurul Adiningtyas dan Setyani Ambarwati, dimana masing-masing berlatar belakang psikolog.

Namun dalam persidangan, keterangan ketiga ahli tersebut justru meragukan. Selain tidak memiliki rekam jejak panjang dalam kasus-kasus kekerasan seksual, ahli yang dihadirkan juga tidak mampu memberikan keterangan meyakinkan. Ketiga ahli tidak dapat menjelaskan kondisi kejiwaan anak ketika mengungkap pelaku dugaan tindak kekerasan seksual yang menyakitinya.

Rendahnya kompetensi ahli ini terbukti saat Nella tidak mampu menunjukkan sertifikasi sebagai psikolog forensik, kompetensi yang dibutuhkan dalam pengungkapan kasus ini. Nella hanya menguasai psikologi klinis. Sedangkan Nurul, dalam mengungkap kasus ini hanya menggunakan buku tahunan JIS yang dijadikan alat utama untuk menunjuk dua guru JIS sebagai terdakwa.

Sementara ahli ketiga yaitu Setyani justru seperti tidak memahami masalah dan cenderung memberikan informasi yang tidak sesuai dengan kasusnya.

"Hakim tidak bisa serta-merta menerima saksi ahli jika jenjang akademisnya tidak sesuai dan tidak berpengalaman terhadap kasus serupa. Jika keterangannya tidak tepat akan sangat berbahaya itu," kata Otto.

Hal senada juga disampaikan oleh aktivis HAM dari Imparsial, Ghufron Mabruri. Menurut dia, saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan seharusnya memiliki kesesuaian dengan konteks permasalahannya.  Sehingga keterangan yang diberikan sinkron dengan kasus yang sedang disidangkan.
 
"Keterangan seorang ahli sangat penting untuk mendukung proses persidangan. Itu sebabnya keahliannya harus sesuai dengan kasus di persidangan," tegas Gufron.

Tracy Bentleman, istri dari Neil Bantleman, salah satu guru terdakwa, dalam penjelasannya mengatakan, berdasarkan keterangan suaminya setelah persidangan, diketahui bahwa ahli Nurul sangat menggantungkan analisanya pada interpretasi dari gambar anak diduga korban yang diberikan oleh para orang tua dan/atau digambarkan dihadapan seorang psikolog lainnya.
 
Ahli tersebut hanya sekali menangani kasus dugaan sodomi sepanjang kariernya, sehingga kompetensinya dalam menganalisa kasus ini dapat dipertanyakan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kuasa Hukum Terdakwa JIS: Keterangan Saksi Seperti Cerita Fiksi

Kuasa Hukum Terdakwa JIS: Keterangan Saksi Seperti Cerita Fiksi

News | Rabu, 07 Januari 2015 | 10:08 WIB

Hotman Paris: Ada Dua Kejanggalan dalam Sidang Kasus JIS

Hotman Paris: Ada Dua Kejanggalan dalam Sidang Kasus JIS

News | Rabu, 24 Desember 2014 | 14:54 WIB

KPAI: Putusan Hakim Sesuai Fakta, Sodomi di JIS Benar Terjadi

KPAI: Putusan Hakim Sesuai Fakta, Sodomi di JIS Benar Terjadi

News | Selasa, 23 Desember 2014 | 07:51 WIB

Ibunda Terpidana Sodomi JIS Sumpahi Jaksa dan Hakim

Ibunda Terpidana Sodomi JIS Sumpahi Jaksa dan Hakim

News | Senin, 22 Desember 2014 | 20:18 WIB

Jaksa Kasus Kekerasan Seks JIS Siap Layani Banding

Jaksa Kasus Kekerasan Seks JIS Siap Layani Banding

News | Senin, 22 Desember 2014 | 18:33 WIB

Divonis Delapan Tahun Penjara, Pengacara Zainal Tak Terima

Divonis Delapan Tahun Penjara, Pengacara Zainal Tak Terima

News | Senin, 22 Desember 2014 | 16:11 WIB

Ibunda Icha: Kalau Bersalah, Dihukum Mati Saya Terima

Ibunda Icha: Kalau Bersalah, Dihukum Mati Saya Terima

News | Senin, 22 Desember 2014 | 16:09 WIB

Syahrial Divonis 8 Tahun Penjara

Syahrial Divonis 8 Tahun Penjara

News | Senin, 22 Desember 2014 | 16:02 WIB

Kasus Sodomi di JIS, Virgiawan Amin Divonis 8 Tahun Penjara

Kasus Sodomi di JIS, Virgiawan Amin Divonis 8 Tahun Penjara

News | Senin, 22 Desember 2014 | 15:56 WIB

Terdakwa Kasus JIS Pingsan Sebelum Terima Vonis

Terdakwa Kasus JIS Pingsan Sebelum Terima Vonis

News | Senin, 22 Desember 2014 | 15:53 WIB

Terkini

Rudal Iran yang Dipakai Serang Kapal Amerika Ternyata Bertuliskan Pesan Ini

Rudal Iran yang Dipakai Serang Kapal Amerika Ternyata Bertuliskan Pesan Ini

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 09:32 WIB

Soroti Tragedi Dukono, Ahli Kebencanaan: Gunung Bukan Tempat Cari Konten, Zona Bahaya Itu Garis Maut

Soroti Tragedi Dukono, Ahli Kebencanaan: Gunung Bukan Tempat Cari Konten, Zona Bahaya Itu Garis Maut

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 09:30 WIB

AS Terbangkan Pesawat Charter Jemput Belasan Penumpang Kapal Pesiar Hantavirus

AS Terbangkan Pesawat Charter Jemput Belasan Penumpang Kapal Pesiar Hantavirus

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 09:05 WIB

Perang Masih Panas, Donald Trump Urus Hantavirus: Semua Aman, AS Punya Orang Hebat

Perang Masih Panas, Donald Trump Urus Hantavirus: Semua Aman, AS Punya Orang Hebat

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 08:05 WIB

Bocah Perempuan Tewas Ditembak, TNI Buru OPM Pimpinan Guspi Waker di Tembagapura

Bocah Perempuan Tewas Ditembak, TNI Buru OPM Pimpinan Guspi Waker di Tembagapura

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 07:41 WIB

AS Siapkan Karantina Militer di Nebraska Antisipasi Penularan Hantavirus Mematikan dari Kapal Pesiar

AS Siapkan Karantina Militer di Nebraska Antisipasi Penularan Hantavirus Mematikan dari Kapal Pesiar

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 07:05 WIB

Putin Isyaratkan Akhir Perang Ukraina, Rusia Buka Dialog Keamanan Eropa

Putin Isyaratkan Akhir Perang Ukraina, Rusia Buka Dialog Keamanan Eropa

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 06:46 WIB

Pakar Medis Belanda Menjamin Hantavirus Bukan Ancaman Pandemi Baru Seperti COVID-19

Pakar Medis Belanda Menjamin Hantavirus Bukan Ancaman Pandemi Baru Seperti COVID-19

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 06:05 WIB

Update Kericuhan Lukas Enembe: 14 Orang Diperiksa, Polisi Data Puluhan Kendaraan yang Rusak

Update Kericuhan Lukas Enembe: 14 Orang Diperiksa, Polisi Data Puluhan Kendaraan yang Rusak

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:34 WIB

Momen Akrab Presiden Prabowo Dialog di Atas Perahu: Borong Keluhan Nelayan Gorontalo

Momen Akrab Presiden Prabowo Dialog di Atas Perahu: Borong Keluhan Nelayan Gorontalo

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:22 WIB