Peradi: Saksi Ahli Tidak Kompeten Berbahaya bagi Penegakan Hukum

Doddy Rosadi

Senin, 19 Januari 2015 | 14:32 WIB
Peradi: Saksi Ahli Tidak Kompeten Berbahaya bagi Penegakan Hukum
Jakarta International School, Pondok Indah, Jakarta Selatan [suara.com/Bowo Raharjo]

Suara.com - Perhimpunan Advokad Indonesia (Peradi) menilai penunjukan saksi ahli yang tidak memiliki kompetensi berbahaya bagi penegakan hukum di Indonesia.

Kehadiran saksi ahli memiliki peran penting dalam pengungkapan kebenaran dan mewujudkan keadilan.
Demikian pernyataan Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan menanggapi penunjukkan sejumlah saksi ahli yang dianggap tidak berkompeten dalam sidang dugaan kekerasan seksual yang melibatkan dua guru Jakarta Intercultural School (JIS).

"Saksi ahli itu harus memberikan kejelasan untuk suatu kasus. Jadi harus dilihat jenjang akademisnya, (apakah dia) memiliki pengalaman menangani kasus serupa apa belum. Keterangan saksi ahli menjadi barang bukti. Kalau tidak kompeten maka akan sangat berbahaya bagi penegakan hukum," kata Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Otto Hasibuan, dalam keterangan tertulis yang diterima suara.com, Senin (19/1/2015).

Sebelumnya dalam sidang dua guru JIS, Neil Bantleman dan Ferdinant Tjong di PN Jakarta Selatan pada 15 Januari 2015, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang sebagai saksi ahli. Ketiga ahli yang dihadirkan adalah Nella Safitri Cholid, Nurul Adiningtyas dan Setyani Ambarwati, dimana masing-masing berlatar belakang psikolog.

Namun dalam persidangan, keterangan ketiga ahli tersebut justru meragukan. Selain tidak memiliki rekam jejak panjang dalam kasus-kasus kekerasan seksual, ahli yang dihadirkan juga tidak mampu memberikan keterangan meyakinkan. Ketiga ahli tidak dapat menjelaskan kondisi kejiwaan anak ketika mengungkap pelaku dugaan tindak kekerasan seksual yang menyakitinya.

Rendahnya kompetensi ahli ini terbukti saat Nella tidak mampu menunjukkan sertifikasi sebagai psikolog forensik, kompetensi yang dibutuhkan dalam pengungkapan kasus ini. Nella hanya menguasai psikologi klinis. Sedangkan Nurul, dalam mengungkap kasus ini hanya menggunakan buku tahunan JIS yang dijadikan alat utama untuk menunjuk dua guru JIS sebagai terdakwa.

Sementara ahli ketiga yaitu Setyani justru seperti tidak memahami masalah dan cenderung memberikan informasi yang tidak sesuai dengan kasusnya.

"Hakim tidak bisa serta-merta menerima saksi ahli jika jenjang akademisnya tidak sesuai dan tidak berpengalaman terhadap kasus serupa. Jika keterangannya tidak tepat akan sangat berbahaya itu," kata Otto.

Hal senada juga disampaikan oleh aktivis HAM dari Imparsial, Ghufron Mabruri. Menurut dia, saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan seharusnya memiliki kesesuaian dengan konteks permasalahannya.  Sehingga keterangan yang diberikan sinkron dengan kasus yang sedang disidangkan.
 
"Keterangan seorang ahli sangat penting untuk mendukung proses persidangan. Itu sebabnya keahliannya harus sesuai dengan kasus di persidangan," tegas Gufron.

Tracy Bentleman, istri dari Neil Bantleman, salah satu guru terdakwa, dalam penjelasannya mengatakan, berdasarkan keterangan suaminya setelah persidangan, diketahui bahwa ahli Nurul sangat menggantungkan analisanya pada interpretasi dari gambar anak diduga korban yang diberikan oleh para orang tua dan/atau digambarkan dihadapan seorang psikolog lainnya.
 
Ahli tersebut hanya sekali menangani kasus dugaan sodomi sepanjang kariernya, sehingga kompetensinya dalam menganalisa kasus ini dapat dipertanyakan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kuasa Hukum Terdakwa JIS: Keterangan Saksi Seperti Cerita Fiksi

Kuasa Hukum Terdakwa JIS: Keterangan Saksi Seperti Cerita Fiksi

News | Rabu, 07 Januari 2015 | 10:08 WIB

Hotman Paris: Ada Dua Kejanggalan dalam Sidang Kasus JIS

Hotman Paris: Ada Dua Kejanggalan dalam Sidang Kasus JIS

News | Rabu, 24 Desember 2014 | 14:54 WIB

KPAI: Putusan Hakim Sesuai Fakta, Sodomi di JIS Benar Terjadi

KPAI: Putusan Hakim Sesuai Fakta, Sodomi di JIS Benar Terjadi

News | Selasa, 23 Desember 2014 | 07:51 WIB

Ibunda Terpidana Sodomi JIS Sumpahi Jaksa dan Hakim

Ibunda Terpidana Sodomi JIS Sumpahi Jaksa dan Hakim

News | Senin, 22 Desember 2014 | 20:18 WIB

Jaksa Kasus Kekerasan Seks JIS Siap Layani Banding

Jaksa Kasus Kekerasan Seks JIS Siap Layani Banding

News | Senin, 22 Desember 2014 | 18:33 WIB

Divonis Delapan Tahun Penjara, Pengacara Zainal Tak Terima

Divonis Delapan Tahun Penjara, Pengacara Zainal Tak Terima

News | Senin, 22 Desember 2014 | 16:11 WIB

Ibunda Icha: Kalau Bersalah, Dihukum Mati Saya Terima

Ibunda Icha: Kalau Bersalah, Dihukum Mati Saya Terima

News | Senin, 22 Desember 2014 | 16:09 WIB

Syahrial Divonis 8 Tahun Penjara

Syahrial Divonis 8 Tahun Penjara

News | Senin, 22 Desember 2014 | 16:02 WIB

Kasus Sodomi di JIS, Virgiawan Amin Divonis 8 Tahun Penjara

Kasus Sodomi di JIS, Virgiawan Amin Divonis 8 Tahun Penjara

News | Senin, 22 Desember 2014 | 15:56 WIB

Terdakwa Kasus JIS Pingsan Sebelum Terima Vonis

Terdakwa Kasus JIS Pingsan Sebelum Terima Vonis

News | Senin, 22 Desember 2014 | 15:53 WIB

Terkini

Mayoritas Transaksi Pakai QRIS, Bisnis Payment Gateway Makin Menjanjikan

Mayoritas Transaksi Pakai QRIS, Bisnis Payment Gateway Makin Menjanjikan

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 21:39 WIB

Prabowo Bentuk Badan Gambut dan Mangrove Nasional, Fokus Cegah Karhutla

Prabowo Bentuk Badan Gambut dan Mangrove Nasional, Fokus Cegah Karhutla

News | Kamis, 24 September 2026 | 21:36 WIB

El Nino Bikin Was-was Pemerintah, Harga Pangan Bisa Naik

El Nino Bikin Was-was Pemerintah, Harga Pangan Bisa Naik

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 21:36 WIB

AI Bisa Permudah Trading, Tapi Keputusan Investasi Tetap di Investor

AI Bisa Permudah Trading, Tapi Keputusan Investasi Tetap di Investor

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 21:32 WIB

Komitmen BPJS Hadirkan Layanan JKN yang Komunikatif

Komitmen BPJS Hadirkan Layanan JKN yang Komunikatif

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 21:29 WIB

Karier Penghina JK Silfester di BUMN Hanya Seumur Jagung

Karier Penghina JK Silfester di BUMN Hanya Seumur Jagung

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 21:29 WIB

Ingin Lawan Tudingan Suap Pansus Haji, Kubu Yaqut Minta Saksi dari DPR Hadir di Sidang

Ingin Lawan Tudingan Suap Pansus Haji, Kubu Yaqut Minta Saksi dari DPR Hadir di Sidang

News | Kamis, 24 September 2026 | 21:24 WIB

Saat Kecantikan dan Fashion Bertemu dalam Gaya yang Lebih Personal

Saat Kecantikan dan Fashion Bertemu dalam Gaya yang Lebih Personal

Lifestyle | Kamis, 24 September 2026 | 21:11 WIB

Dugaan Napi Huni 'Rumah Apartemen' di Lapas Cibinong, Ditjenpas: Ini Rumah Dinas

Dugaan Napi Huni 'Rumah Apartemen' di Lapas Cibinong, Ditjenpas: Ini Rumah Dinas

Video | Kamis, 24 September 2026 | 21:10 WIB

Bangkai Paus Terdampar di Hutan Mangrove Sungai Bahale Indragiri Hilir

Bangkai Paus Terdampar di Hutan Mangrove Sungai Bahale Indragiri Hilir

Riau | Kamis, 24 September 2026 | 20:59 WIB

×