Kalau Tetap Mangkir, KPK Bisa Jemput Paksa Budi Gunawan

Siswanto, Nikolaus Tolen

Jum'at, 30 Januari 2015 | 15:01 WIB
Kalau Tetap Mangkir, KPK Bisa Jemput Paksa Budi Gunawan
Komisaris Jenderal Budi Gunawan (paling bawah) [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Divisi Hukum Markas Besar Polri, Jumat (30/1/2015), datang dan menemui penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menyampaikan kabar bahwa Komisaris Jenderal Budi Gunawan tidak akan hadir dalam pemeriksaan yang telah dijadwalkan pada hari ini.

"Tadi ada pihak dari divisi hukum mabes polri yang hadir bertemu dengan penyidik bahwa Pak BG tidak hadir dipemeriksaan sebagai tersangka hari ini dengan alasan menunggu proses praperadilan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa, di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Saat ini, KPK tengah mempelajari cara menyampaikan alasan serta alasan Budi tidak mau memenuhi panggilan.

"Yang pertama cara konfirmasinya, apakah itu patut untuk disampaikan dengan cara lisan, kemudian materinya apakah dinilai patut ketidakhadiran itu dengan alasan sedang ada tahap praperadilan," kata Priharsa.

Alasan yang disampaikan Budi Gunawan dinilai tidak memiliki dasar hukum. Oleh karena itu, KPK akan melayangkan surat panggilan lagi.

"Tadi juga penyidik menyampaikan sebenarnya tidak ada dasar hukum yang pasti terkait ketidakhadiran BG dengan alasan prapradilan," kata Priharsa.

Kalau sampai dipanggil KPK berkali-kali dan Budi Gunawan tetap menolak hadir, mantan ajudan Megawati Soekarnoputri semasa masih menjabat Presiden RI itu akan dijemput paksa.

"Berdasarkan KUHAP jemput paksa itu sesuai dengan KUHAP, dan itu kewenangan penyidik akan dilakukan juga dua kali panggilan tidak patut, kemungkinan ada dijemput paksa tapi saat ini belum," katanya.

Seperti diketahui, Budi ditetapkan KPK menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.

Budi dikenakan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2 serta Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Budi terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup jika terbukti melanggar pasal-pasal itu.

Gara-gara kasus itu, pelantikan Budi Gunawan menjadi Kapolri menggantikan Jenderal Sutarman ditunda sampai waktu yang tidak ditentukan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ketua DPR Tak Tahu Budi Gunawan Mangkir Dipanggil KPK

Ketua DPR Tak Tahu Budi Gunawan Mangkir Dipanggil KPK

News | Jum'at, 30 Januari 2015 | 14:48 WIB

Sambil Menunggu Budi Gunawan, Aktivis Salat Jumat di Depan KPK

Sambil Menunggu Budi Gunawan, Aktivis Salat Jumat di Depan KPK

News | Jum'at, 30 Januari 2015 | 14:15 WIB

KY Diminta Awasi Hakim Tunggal Sidang Praperadilan Budi Gunawan

KY Diminta Awasi Hakim Tunggal Sidang Praperadilan Budi Gunawan

News | Jum'at, 30 Januari 2015 | 13:56 WIB

Terkini

Tumbal Terakhir

Tumbal Terakhir

Your Say | Jum'at, 24 Juli 2026 | 20:50 WIB

Jaga Hak Perempuan, DPR Didesak Segera Sahkan Wahidah Suaib Jadi Anggota PAW Ombudsman RI

Jaga Hak Perempuan, DPR Didesak Segera Sahkan Wahidah Suaib Jadi Anggota PAW Ombudsman RI

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 20:37 WIB

Warning Hasto Jelang Muktamar: NU Terlalu Besar Diseret ke Politik Praktis, Jangan Coba Pecah Belah

Warning Hasto Jelang Muktamar: NU Terlalu Besar Diseret ke Politik Praktis, Jangan Coba Pecah Belah

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 20:33 WIB

Polisi Telusuri Jejak Hotman Paris di Balik Kematian Tak Wajar Pengacara Rocky Martin

Polisi Telusuri Jejak Hotman Paris di Balik Kematian Tak Wajar Pengacara Rocky Martin

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 20:26 WIB

Dilema Keuangan Anak Muda: Melek Finansial, tapi Masih Andalkan Paylater

Dilema Keuangan Anak Muda: Melek Finansial, tapi Masih Andalkan Paylater

Your Say | Jum'at, 24 Juli 2026 | 20:20 WIB

Buku Tuhan Maha Asyik: Menikmati Perjalanan Spiritual Bersama Sujiwo Tejo

Buku Tuhan Maha Asyik: Menikmati Perjalanan Spiritual Bersama Sujiwo Tejo

Your Say | Jum'at, 24 Juli 2026 | 20:15 WIB

4 Rekomendasi HP Mid Range Kamera Mirip iPhone, Hasil Foto Tak Kalah Jernih dan Estetik

4 Rekomendasi HP Mid Range Kamera Mirip iPhone, Hasil Foto Tak Kalah Jernih dan Estetik

Tekno | Jum'at, 24 Juli 2026 | 20:05 WIB

Wisata Candi Plaosan Kian Bergeliat, UMKM Desa Bugisan Raup Kenaikan Pendapatan 31 Persen

Wisata Candi Plaosan Kian Bergeliat, UMKM Desa Bugisan Raup Kenaikan Pendapatan 31 Persen

Surakarta | Jum'at, 24 Juli 2026 | 20:03 WIB

Panda Bond Perdana dari Purbaya Laris Manis, Dipesan Investor China hingga Rp 45 Triliun

Panda Bond Perdana dari Purbaya Laris Manis, Dipesan Investor China hingga Rp 45 Triliun

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 20:02 WIB

BCA Bidik Pertumbuhan Transaksi Digital di Ultah Blok M, Tebar Banyak Promo

BCA Bidik Pertumbuhan Transaksi Digital di Ultah Blok M, Tebar Banyak Promo

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 20:00 WIB

×