Kalau Tetap Mangkir, KPK Bisa Jemput Paksa Budi Gunawan

Siswanto, Nikolaus Tolen

Jum'at, 30 Januari 2015 | 15:01 WIB
Kalau Tetap Mangkir, KPK Bisa Jemput Paksa Budi Gunawan
Komisaris Jenderal Budi Gunawan (paling bawah) [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Divisi Hukum Markas Besar Polri, Jumat (30/1/2015), datang dan menemui penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menyampaikan kabar bahwa Komisaris Jenderal Budi Gunawan tidak akan hadir dalam pemeriksaan yang telah dijadwalkan pada hari ini.

"Tadi ada pihak dari divisi hukum mabes polri yang hadir bertemu dengan penyidik bahwa Pak BG tidak hadir dipemeriksaan sebagai tersangka hari ini dengan alasan menunggu proses praperadilan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa, di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Saat ini, KPK tengah mempelajari cara menyampaikan alasan serta alasan Budi tidak mau memenuhi panggilan.

"Yang pertama cara konfirmasinya, apakah itu patut untuk disampaikan dengan cara lisan, kemudian materinya apakah dinilai patut ketidakhadiran itu dengan alasan sedang ada tahap praperadilan," kata Priharsa.

Alasan yang disampaikan Budi Gunawan dinilai tidak memiliki dasar hukum. Oleh karena itu, KPK akan melayangkan surat panggilan lagi.

"Tadi juga penyidik menyampaikan sebenarnya tidak ada dasar hukum yang pasti terkait ketidakhadiran BG dengan alasan prapradilan," kata Priharsa.

Kalau sampai dipanggil KPK berkali-kali dan Budi Gunawan tetap menolak hadir, mantan ajudan Megawati Soekarnoputri semasa masih menjabat Presiden RI itu akan dijemput paksa.

"Berdasarkan KUHAP jemput paksa itu sesuai dengan KUHAP, dan itu kewenangan penyidik akan dilakukan juga dua kali panggilan tidak patut, kemungkinan ada dijemput paksa tapi saat ini belum," katanya.

Seperti diketahui, Budi ditetapkan KPK menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.

Budi dikenakan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2 serta Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Budi terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup jika terbukti melanggar pasal-pasal itu.

Gara-gara kasus itu, pelantikan Budi Gunawan menjadi Kapolri menggantikan Jenderal Sutarman ditunda sampai waktu yang tidak ditentukan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ketua DPR Tak Tahu Budi Gunawan Mangkir Dipanggil KPK

Ketua DPR Tak Tahu Budi Gunawan Mangkir Dipanggil KPK

News | Jum'at, 30 Januari 2015 | 14:48 WIB

Sambil Menunggu Budi Gunawan, Aktivis Salat Jumat di Depan KPK

Sambil Menunggu Budi Gunawan, Aktivis Salat Jumat di Depan KPK

News | Jum'at, 30 Januari 2015 | 14:15 WIB

KY Diminta Awasi Hakim Tunggal Sidang Praperadilan Budi Gunawan

KY Diminta Awasi Hakim Tunggal Sidang Praperadilan Budi Gunawan

News | Jum'at, 30 Januari 2015 | 13:56 WIB

Terkini

Pemerintah dan DPR Sepakati Polisi Aktif Bisa Isi Jabatan Sipil dalam RUU Polri

Pemerintah dan DPR Sepakati Polisi Aktif Bisa Isi Jabatan Sipil dalam RUU Polri

News | Senin, 08 Juni 2026 | 16:38 WIB

Pramono Anung Berharap Shin Tae-yong Beri Kado Juara di HUT ke-500 Jakarta

Pramono Anung Berharap Shin Tae-yong Beri Kado Juara di HUT ke-500 Jakarta

News | Senin, 08 Juni 2026 | 16:31 WIB

Anak Sony Sonjaya Dikabarkan Punya Dapur MBG, Kuasa Hukum: Masalahnya Apa?

Anak Sony Sonjaya Dikabarkan Punya Dapur MBG, Kuasa Hukum: Masalahnya Apa?

News | Senin, 08 Juni 2026 | 16:30 WIB

Larangan Impor Sampah Plastik China Memperburuk Kualitas Udara di Indonesia, Bagaimana Bisa?

Larangan Impor Sampah Plastik China Memperburuk Kualitas Udara di Indonesia, Bagaimana Bisa?

News | Senin, 08 Juni 2026 | 16:30 WIB

Opini WTP Perkuat Kualitas Pengelolaan Keuangan Daerah

Opini WTP Perkuat Kualitas Pengelolaan Keuangan Daerah

News | Senin, 08 Juni 2026 | 16:26 WIB

Sempat Mengaku Pasien, WNA asal Vietnam Buka Praktik Dokter Gigi Akhirnya Dideportasi

Sempat Mengaku Pasien, WNA asal Vietnam Buka Praktik Dokter Gigi Akhirnya Dideportasi

News | Senin, 08 Juni 2026 | 16:22 WIB

Pemprov Jabar Jadi Pemerintah Daerah Terbaik dalam Penggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting

Pemprov Jabar Jadi Pemerintah Daerah Terbaik dalam Penggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting

News | Senin, 08 Juni 2026 | 16:13 WIB

Jelang Dilantik, Mayjen TNI Trenggono Pilih Pensiun Dini Demi Tugas di Badan Gizi Nasional

Jelang Dilantik, Mayjen TNI Trenggono Pilih Pensiun Dini Demi Tugas di Badan Gizi Nasional

News | Senin, 08 Juni 2026 | 15:43 WIB

Perkuat Sistem Keamanan, DPRD DKI Dukung Integrasi CCTV Lintas Instansi

Perkuat Sistem Keamanan, DPRD DKI Dukung Integrasi CCTV Lintas Instansi

News | Senin, 08 Juni 2026 | 15:42 WIB

Siap Bernyanyi! Sony Sanjaya Ajukan JC, Seret 20 Nama Lebih di Kasus Korupsi MBG

Siap Bernyanyi! Sony Sanjaya Ajukan JC, Seret 20 Nama Lebih di Kasus Korupsi MBG

News | Senin, 08 Juni 2026 | 15:40 WIB