Praperadilan Budi Gunawan Percuma, Ini Alasannya

Pebriansyah Ariefana | Suara.com

Jum'at, 30 Januari 2015 | 18:47 WIB
Praperadilan Budi Gunawan Percuma, Ini Alasannya
Sidang paripurna DPR RI menyetujui Komisaris Jenderal Budi Gunawan menjadi Kapolri menggantikan Jenderal Sutarman. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Senin (2/2/2015) pekan depan praperadilan yang diajukan calon Kepala Kepolisian Indonesia Budi Gunawan digelar. Namun ternyata, praperadilan itu dinilai tidak akan untungkan Budi Gunawan.

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Miko Susanto Ginting mengatakan upaya praperadilan itu tidak bisa membatalkan status tersangka Budi Gunawan. Kata Miko, lembaga praperadilan tidak berwenang membatalkan suatu penetapan tersangka.

"Pasal 77 KUHAP mengatur bahwa Praperadilan hanya berwenang memeriksa sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, dan ganti kerugian dan rehabilitasi bagi seseorang yang perkaranya dihentikan pada tingkat penyidikan dan penuntutan," kata Miko dalam pernyataannya yang diterima Suara.com, Jumat (30/1/2015).

Sehingga penetapan tersangka dan dimulainya penyidikan, kata dia, bukan objek pemeriksaan Praperadilan. Hanya saja menurutnya, Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial perlu mengawasi proses praperadilan BG.

"KPK juga tidak dapat menerbitkan surat penghentian penyidikan dan penuntutan sehingga tersangka Komjen Budi Gunawan dapat dipastikan akan menjadi terdakwa. Dengan demikian, tidak ada alasan bagi Presiden Joko Widodo untuk tidak segera membatalkan pengangkatan seseorang yang berstatus tersangka dan nantinya menjadi terdakwa sebagai Kapolri," jelas dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Mangkir dari Panggilan KPK Tegaskan BG Tak Layak Jadi Kapolri

Mangkir dari Panggilan KPK Tegaskan BG Tak Layak Jadi Kapolri

News | Jum'at, 30 Januari 2015 | 18:31 WIB

Diperiksa Komnas HAM, Kabareskrim: Saya Akan Kooperatif

Diperiksa Komnas HAM, Kabareskrim: Saya Akan Kooperatif

News | Jum'at, 30 Januari 2015 | 17:37 WIB

Menteri Susi Bacakan SMS, Isinya Suruh Jokowi Keluar dari PDIP

Menteri Susi Bacakan SMS, Isinya Suruh Jokowi Keluar dari PDIP

News | Jum'at, 30 Januari 2015 | 17:15 WIB

BG Mangkir, Pengacara BW Serahkan Soal Itu ke Kewenangan KPK

BG Mangkir, Pengacara BW Serahkan Soal Itu ke Kewenangan KPK

News | Jum'at, 30 Januari 2015 | 16:24 WIB

Terkini

Skorsing 19 Hari, Siswa yang Acungkan Jari Tengah ke Guru Terancam Tidak Naik Kelas

Skorsing 19 Hari, Siswa yang Acungkan Jari Tengah ke Guru Terancam Tidak Naik Kelas

News | Minggu, 19 April 2026 | 18:49 WIB

Gudang Bulog Penuh, Presiden Sebut Negara Hadir Penuhi Kebutuhan Dasar Rakyat

Gudang Bulog Penuh, Presiden Sebut Negara Hadir Penuhi Kebutuhan Dasar Rakyat

News | Minggu, 19 April 2026 | 18:41 WIB

Ketua Golkar Malra Nus Kei Tewas Ditikam, Polisi Tangkap 2 Terduga Pelaku

Ketua Golkar Malra Nus Kei Tewas Ditikam, Polisi Tangkap 2 Terduga Pelaku

News | Minggu, 19 April 2026 | 18:19 WIB

Uya Kuya Polisikan Akun Threads Soal Hoaks 750 Dapur MBG, Ini Detail Laporannya

Uya Kuya Polisikan Akun Threads Soal Hoaks 750 Dapur MBG, Ini Detail Laporannya

News | Minggu, 19 April 2026 | 18:07 WIB

10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB

10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB

News | Minggu, 19 April 2026 | 17:30 WIB

KPK Bongkar Motif Korupsi Kepala Daerah: Bukan Cuma Biaya Politik, Ada yang Demi THR Pribadi

KPK Bongkar Motif Korupsi Kepala Daerah: Bukan Cuma Biaya Politik, Ada yang Demi THR Pribadi

News | Minggu, 19 April 2026 | 17:10 WIB

Selat Hormuz Kembali Ditutup, Ini Penjelasan Kemlu SOal Nasib 2 Kapal Tanker Pertamina

Selat Hormuz Kembali Ditutup, Ini Penjelasan Kemlu SOal Nasib 2 Kapal Tanker Pertamina

News | Minggu, 19 April 2026 | 16:55 WIB

Viral Makanan Tak Layak Prajurit Marinir, Menteri Perang AS Ngamuk Serang Media

Viral Makanan Tak Layak Prajurit Marinir, Menteri Perang AS Ngamuk Serang Media

News | Minggu, 19 April 2026 | 16:51 WIB

Seram! Ilmuwan Penting AS Menghilang Satu per Satu, Gedung Putih Desak FBI Usut Tuntas

Seram! Ilmuwan Penting AS Menghilang Satu per Satu, Gedung Putih Desak FBI Usut Tuntas

News | Minggu, 19 April 2026 | 16:40 WIB

Ketua Golkar Maluku Tenggara Tewas Ditikam di Bandara Karel Sadsuitubun

Ketua Golkar Maluku Tenggara Tewas Ditikam di Bandara Karel Sadsuitubun

News | Minggu, 19 April 2026 | 16:18 WIB