Suara.com - Maqdir Ismail, salah satu kuasa hukum Komjen Budi Gunawan, meminta hakim tunggal sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi, memperpendek waktu penundaan persidangan. Dari Senin (9/2/2015) menjadi Kamis (5/2/2015).
Mereka juga minta agar hakim memberi kesempatan untuk membacakan permohonan hari ini.
"Sesuai dengan KUHP. Kami minta tiga hari untuk panggil, (kalau menunggu) seminggu maka tidak akan cepat persidangan, meski Undang-Undang menyatakan satu minggu," kata Maqdir di persidangan, Senin (2/2/2015).
Menurut Maqdir dengan mempercepat sidang juga bisa menghemat biaya persidangan.
Namun, Sarpin Rizaldi tidak memenuhi permintaan kuasa hukum Komjen Budi.
Sidang praperadilan tetap ditunda hingga awal pekan depan. Sidang hari ini ditunda karena perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi tidak hadir di ruang sidang.
"Kalau pemohonan dibacakan hari ini maka sidang sudah dimulai, sementara termohon belum hadir, kita ikuti KUHP," kata Sarpin.
"Cobalah anda bayangkan hakim akan memutus selama tujuh hari, hakim hanya diberi kesempatan dua hari," Sarpin menambahkan.
Setelah mendengarkan permintaan dari tim kuasa hukum Budi, Sarpin menutup sidang.