Surat Pembebasan Labora Sitorus Tidak Berkekuatan Hukum

Laban Laisila

Selasa, 03 Februari 2015 | 19:41 WIB
Surat Pembebasan Labora Sitorus Tidak Berkekuatan Hukum
Aiptu Labora Sitorus, anggota kepolisian terpidana pencucian uang dan penimbun BBM (Antara/Chanry Andrew).

Suara.com - Kejaksan Tinggi Papua menegaskan surat pembebasan yang kini dikantongi Aiptu Labora Sitorus sebagai bukti dirinya bebas, ternyata sudah digugurkan dengan putusan Mahkamah Agung yang mengharuskan pidana penjara selama 15 tahun.

Kepala Kejati Papua, Herman Dasilva mengatakan, surat yang dipegang oleh Labora adalah berita acara pengeluaran tahanan karena bebas demi hukum bernomor W31.PAS.PAS/02- PK.01.01.01/2014.

Di dalam surat itu menyebutkan, pembebasan Labora Sitorus demi hukum dan tidak ada lagi alasan dasar hukum yang melindungi penahanan lebih lanjut.

Surat tersebut ditanda tangani pada 24 Agustus 2014 oleh Isak Wanggai yang saat itu  menjabat sebagai Pelaksana harian Kalapas Klas II B Sorong.

"Dengan adanya keputusan dari Mahkamah Agung yang menghukum Labora Sitorus 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar, maka surat yang dikeluarkan Lapas Sorong tidak berlaku lagi. Jadi tidak usah diungkit lagi lah soal surat tersebut karena sudah tidak berlaku. Surat ini di close dan yang berlaku adalah putusan MA," tegasnya.

Meski demikian, Kejaksaan tetap berupaya melakukan eksekusi damai dan juga memberikan pemahaman kepada Labora Sitorus serta pihak keluarga terkait surat berita acara itu.

"Berita acara pembebasan yang dia punya itu juga sudah kami pegang kopiannya. Polisi dan beberapa instansi juga mengetahui surat ini. Tetapi surat tersebut kan sudah tidak lagi berlaku," katanya.

"Yang pasti kami telah mengetahui keberadaan Labora Sitorus dan tinggal menunggu waktu yang tepat untuk dilakukan eksekusi,"timpalnya.

Labora Sitorus ditetapkan sebagai daftar pencarian orang oleh Kejari Sorong setelah kabur dari tahanan setempat pada Maret 2014 silam.

Labora Sitorus divonis 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar, setelah melakukan banding ke Mahkamah Agung dalam kasus pencucian uang dan penyelundupan BBM serta pembalakan kayu secara ilegal di wilayah Papua Barat.

Sebelumnya pada Pengadilan Negeri Sorong memvonis polisi pemiliki rekening gendut Rp1,5 triliun iu dengan dua tahun penjara dan denda Rp500 juta. (Lidya Salmah)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Menkumham Ancam Penjarakan Labora di Luar Papua

Menkumham Ancam Penjarakan Labora di Luar Papua

News | Senin, 02 Februari 2015 | 16:14 WIB

Terkini

Oknum Dokter RSUD dr Mohammad Zyn Sampang Ditangkap karena Nyabu

Oknum Dokter RSUD dr Mohammad Zyn Sampang Ditangkap karena Nyabu

Jatim | Jum'at, 24 Juli 2026 | 08:41 WIB

Pre Order di Blibli Tanggal 22 Juli Hingga 13 Agustus, Lihat Kelebihan Samsung Galaxy Z Flip 8

Pre Order di Blibli Tanggal 22 Juli Hingga 13 Agustus, Lihat Kelebihan Samsung Galaxy Z Flip 8

Surakarta | Jum'at, 24 Juli 2026 | 08:35 WIB

Misteri di Kamar Kos Metro: Menguak Tabir Kepergian Mendadak Dokter Muda Zulfikar

Misteri di Kamar Kos Metro: Menguak Tabir Kepergian Mendadak Dokter Muda Zulfikar

Lampung | Jum'at, 24 Juli 2026 | 08:32 WIB

Museum Bank Indonesia Simpan Uang Antik Hampir 200 Tahun, BI Siapkan Transformasi ke Era Digital

Museum Bank Indonesia Simpan Uang Antik Hampir 200 Tahun, BI Siapkan Transformasi ke Era Digital

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 08:25 WIB

Cek Toko On Flagship Store di Blibli Tersedia Banyak Model Terbaru

Cek Toko On Flagship Store di Blibli Tersedia Banyak Model Terbaru

Malang | Jum'at, 24 Juli 2026 | 08:24 WIB

CLIK Kenalkan Skor Prediktif, Bank Kini Bisa Deteksi Calon Peminjam 3 Bulan Lebih Awal

CLIK Kenalkan Skor Prediktif, Bank Kini Bisa Deteksi Calon Peminjam 3 Bulan Lebih Awal

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 08:21 WIB

Mengenal Universitas Republik Indonesia, Ambisi Pendidikan atau Beban Baru APBN?

Mengenal Universitas Republik Indonesia, Ambisi Pendidikan atau Beban Baru APBN?

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 08:20 WIB

Pre Order Samsung Galaxy Z Fold 8 di Blibli Tanggal 22 Juli hingga 13 Agustus, Cek Promo & Harganya!

Pre Order Samsung Galaxy Z Fold 8 di Blibli Tanggal 22 Juli hingga 13 Agustus, Cek Promo & Harganya!

Bekaci | Jum'at, 24 Juli 2026 | 08:16 WIB

Samsung Galaxy Watch Ultra2 vs Galaxy Watch9: Mana Smartwatch AI yang Paling Layak Anda Miliki?

Samsung Galaxy Watch Ultra2 vs Galaxy Watch9: Mana Smartwatch AI yang Paling Layak Anda Miliki?

Tekno | Jum'at, 24 Juli 2026 | 08:12 WIB

4 Shio yang Menarik Keberuntungan 24 Juli 2026, Semesta Berpihak ke Kamu

4 Shio yang Menarik Keberuntungan 24 Juli 2026, Semesta Berpihak ke Kamu

Lifestyle | Jum'at, 24 Juli 2026 | 08:09 WIB

×