Provos Jaga Pemeriksaan, Bambang Merasa Diintimidasi

Ruben Setiawan | Suara.com

Rabu, 04 Februari 2015 | 07:01 WIB
Provos Jaga Pemeriksaan, Bambang Merasa Diintimidasi
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) bersama tim pengacaranya, seusai diperiksa tim penyidik Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/2/2015) malam. [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto merasa diintimidasi dalam pemeriksaan dirinya sebagai tersangka di Bareskrim Polri.

"Bayangkan dalam pemeriksaan tiba-tiba ada provos di dalam. Kapasitas apa tiba-tiba provos menjaga pemeriksaan? Saya tidak pernah melihat (selama menangani kasus, red.) provos di dalam. Ini yang kami tadi protes," katanya di gedung KPK Jakarta, Rabu dini hari.

Bambang menyampaikan hal tersebut seusai diperiksa sebagai tersangka untuk kedua kalinya dalam kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010 oleh Bareskrim Polri.

Ia pun memprotes pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepadanya karena mengerucut pada pekerjaannya sebagai advokat saat kasus itu terjadi.

Padahal, menurut Bambang, berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, ia tidak tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien.

"Kemudian saya bilang, 'Kami akan tetap bertahan demi klien saya, demi mandat pekerjaan saya sebagai advokat'. Saya mengatakan itu untuk mempertanggungjawabkan panggilan kepercayaan dari klien saya," katanya.

Bambang, saat perkara di MK tersebut terjadi, adalah pengacara pasangan Ujang Iskandar dan Bambang Purwanto, lawan dari anggota DPR periode 2009-2014 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Sugianto Sabran yang melaporkan Bambang ke Bareskrim.

"Karena pertanyaan bersifat sebagaian dari profesi saya (sebagai advokat, red.) maka kemudian saya menjawabnya mengunakan UU Advokat, walaupun saya sebenarnya punya hak ingkar, tapi saya menggunakan UU Advokat terutama pasal 16 dan 19," katanya.

Pasal 16 dalam UU tersebut, katanya, menyatakan profesi advokat tidak bisa dituntut ketika dia menjalankan pekerjaanya di bidang perdata maupun di pidana dan pasal 19 mengatakan bukannya tidak dapat dituntut, tapi dilindungi dalam hubungannya dengan klien.

"Jadi 'legal constitution' itu bagian jamak dilakukan. Kalau saya dipersoalkan seperti itu, maka sesungguhnya seluruh 'lawyer' punya ancaman akan direkayasa atau disangkakan seperti itu," kata Bambang. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

AS Kecele? Pakar Bongkar Rahasia Doktrin Mozaik: Iran Hydra, Bukan Ular yang Mati Jika Dipenggal!

AS Kecele? Pakar Bongkar Rahasia Doktrin Mozaik: Iran Hydra, Bukan Ular yang Mati Jika Dipenggal!

News | Jum'at, 10 April 2026 | 14:48 WIB

BW Semprot Wacana Pilkada Lewat DPRD: Biaya 37 T Mahal, Makan Gratis 268 T Dianggap Penting

BW Semprot Wacana Pilkada Lewat DPRD: Biaya 37 T Mahal, Makan Gratis 268 T Dianggap Penting

News | Kamis, 22 Januari 2026 | 12:57 WIB

Bambang Widjojanto Ingatkan KPK Tak Tunda Penetapan Tersangka karena Perhitungan Kerugian Negara

Bambang Widjojanto Ingatkan KPK Tak Tunda Penetapan Tersangka karena Perhitungan Kerugian Negara

News | Senin, 29 Desember 2025 | 18:26 WIB

Eks Pimpinan KPK BW Soroti Kasus Haji yang Menggantung: Dulu, Naik Sidik Pasti Ada Tersangka

Eks Pimpinan KPK BW Soroti Kasus Haji yang Menggantung: Dulu, Naik Sidik Pasti Ada Tersangka

News | Senin, 29 Desember 2025 | 16:13 WIB

2 Hal Ini Bikin Eks Pimpinan KPK Miris Dengar Nadiem Makarim Jadi Tersangka, Singgung Nama Jokowi

2 Hal Ini Bikin Eks Pimpinan KPK Miris Dengar Nadiem Makarim Jadi Tersangka, Singgung Nama Jokowi

News | Kamis, 11 September 2025 | 12:09 WIB

Bambang Widjojanto : Bendera One Piece di Indonesia Bagian dari Perlawanan Atas Penindasan

Bambang Widjojanto : Bendera One Piece di Indonesia Bagian dari Perlawanan Atas Penindasan

News | Selasa, 05 Agustus 2025 | 17:22 WIB

Arya Daru Agen Mata-mata? Ini 3 Teori Mengapa Sang Diplomat Harus Dihabisi Versi BW

Arya Daru Agen Mata-mata? Ini 3 Teori Mengapa Sang Diplomat Harus Dihabisi Versi BW

News | Sabtu, 26 Juli 2025 | 16:25 WIB

Novel Baswedan Ungkap Percakapan Rahasia dengan Hasto Soal Pelemahan KPK

Novel Baswedan Ungkap Percakapan Rahasia dengan Hasto Soal Pelemahan KPK

News | Selasa, 11 Maret 2025 | 10:26 WIB

Bambang Widjojanto: Evaluasi PSN dan Sertifikasi Laut Tak Cukup Hanya Pecat Pejabat

Bambang Widjojanto: Evaluasi PSN dan Sertifikasi Laut Tak Cukup Hanya Pecat Pejabat

News | Rabu, 05 Februari 2025 | 19:54 WIB

Natalius Pigai Minta Rp20 Triliun usai jadi Menteri HAM, Eks Pimpinan KPK Bambang Widjojanto Bilang Begini

Natalius Pigai Minta Rp20 Triliun usai jadi Menteri HAM, Eks Pimpinan KPK Bambang Widjojanto Bilang Begini

News | Jum'at, 01 November 2024 | 14:32 WIB

Terkini

Tangis Keluarga Pecah Saat 10 Jenazah Korban Kecelakaan KRL Dipulangkan dari RS Polri

Tangis Keluarga Pecah Saat 10 Jenazah Korban Kecelakaan KRL Dipulangkan dari RS Polri

News | Selasa, 28 April 2026 | 19:37 WIB

Sembilan dari 10 Pangan Kemasan Tinggi GGL, BPOM: Bukti Penting Penyempurnaan Kebijakan Pangan Sehat

Sembilan dari 10 Pangan Kemasan Tinggi GGL, BPOM: Bukti Penting Penyempurnaan Kebijakan Pangan Sehat

News | Selasa, 28 April 2026 | 19:31 WIB

Temui Menko Zulhas, Asosiasi Pelaku Usaha Dorong Perbaikan Tata Kelola hingga Rantai Pasok MBG

Temui Menko Zulhas, Asosiasi Pelaku Usaha Dorong Perbaikan Tata Kelola hingga Rantai Pasok MBG

News | Selasa, 28 April 2026 | 19:31 WIB

Wamendagri Wiyagus Tekankan Pemerintah Berikan Perhatian Serius Tangani Masalah Kesehatan Papua

Wamendagri Wiyagus Tekankan Pemerintah Berikan Perhatian Serius Tangani Masalah Kesehatan Papua

News | Selasa, 28 April 2026 | 19:15 WIB

Arab Saudi Tekankan Pentingnya Keamanan Selat Hormuz

Arab Saudi Tekankan Pentingnya Keamanan Selat Hormuz

News | Selasa, 28 April 2026 | 19:13 WIB

Terungkap! Ini Isi Proposal Damai Iran yang Bikin Donald Trump Meradang

Terungkap! Ini Isi Proposal Damai Iran yang Bikin Donald Trump Meradang

News | Selasa, 28 April 2026 | 19:13 WIB

KPK Dalami Uang USD 1 Juta di Kasus Dugaan Suap Pansus Haji DPR RI

KPK Dalami Uang USD 1 Juta di Kasus Dugaan Suap Pansus Haji DPR RI

News | Selasa, 28 April 2026 | 19:08 WIB

Bima Arya Tekankan Efisiensi dan Sinergi sebagai Motor Penggerak Ekonomi Daerah

Bima Arya Tekankan Efisiensi dan Sinergi sebagai Motor Penggerak Ekonomi Daerah

News | Selasa, 28 April 2026 | 19:05 WIB

Gus Ipul Usul Perluasan Bansos untuk Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

Gus Ipul Usul Perluasan Bansos untuk Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

News | Selasa, 28 April 2026 | 18:57 WIB

Ketum TP PKK Tekankan Peran Strategis PKK dan Posyandu di Papua Selatan

Ketum TP PKK Tekankan Peran Strategis PKK dan Posyandu di Papua Selatan

News | Selasa, 28 April 2026 | 18:57 WIB