Kejati Papua Tahan Mantan Bupati Nabire

Laban Laisila

Selasa, 10 Februari 2015 | 00:39 WIB
Kejati Papua Tahan Mantan Bupati Nabire
Ilustrasi penjara. [shutterstock]

Suara.com - Mantan Bupati Nabire, APY akhirnya ditahan Kejaksaan Tinggi Papua setelah ditetapkan sebagai  tersangka atas kasus pengadaan 4 unit mesin Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) di Pemda Nabire pada 2010.

Kejati Papua menduga terdapat kerugian negara pada proses pengadaan senilai Rp21 milliar lebih dari total yang dianggarkan sebesar Rp30 milliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Herman Da Silva mengatakan, alasan dilakukan penahanan terhadap APY karena yang bersangkutan tak memenuhi panggilan dari Penyidik, sehingga dikuatirkan melarikan diri.

“Karena  dikuatirkan akan melarikan diri, tersangka Mantan Bupati Nabire, APY langsung kita tahan di Lapas Abepura usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Papua tadi siang,” kata Herman, Senin (9/2/2015) di Jayapura, Papua.

Kasus yang menjerat APY ini, kata Herman, merupakan kasus tunggakan, namun baru sekarang bisa dilakukan pemeriksaan tersangka dan langsung ditahan.

“Sebelumnya, dia sudah beberapa kali dipanggil untuk diperiksa namun selalu beralasan sakit sehingga diberikan kesempatan. Terakhir informasi yang kami dapat, dia mencalonkan diri sebagai anggota DPRD di Nabire dan berhasil lolos menjadi anggota DPRD Periode 2015-2019.  Namun Kejaksaan tidak lagi memberikan toleransi dan langsung  melakukan penahanan,"tegasnya.

Menurut Herman, saat pengadaan berlangsung APY masih menjabat Bupati Nabire, dan ia juga yang menandatangani kesepakatan kerjasama Pemda dengan konsorsium dari PT. Utama Mandiri dengan  pembagian keuntungan  70 : 30 persen. Sayangnya pihak konsorsium tak menaati kesepakatan tersebut.

Lanjutnya, tiga orang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing insial, BT sebagai pihak ketiga saat ini masih kasasi karena mendapat hukuman 8 tahun penjara, sedang dua lagi yakni  DB dan AK. 

DB sebelumnya menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Nabire sedangkan, AK menjabat sebagai Sekda Nabire.

“Ketiganya  terbukti  dan kedua masih banding,”katanya.

Sementara itu, Penasehat  Hukum, APY,  Petrus Ohoitimur,SH  merasa bingung dengan penahanan kliennya, sebab baru dilakukan pemeriksaan dan langsung ditahan. 

“Kami sebagai lawyer APY tidak tahu kalau klien kami akan menjalani pemeriksaan dan bahkan sampai penahanan,” ungkapnya.

Sebagai penasehat  hukum APY,  pihaknya baru pagi dihubungi melalui pesan singkat (SMS) dan meminta untuk didampingi dalam pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Papua. 

“Beliau (APY) baru tadi pagi memberitahukan melalui SMS dengan no baru, dan minta didampingi dalam pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Papua makanya kami damping.  Apalagi, beliau sedang sakit jantung baru operasi dan sekarang masih harus rawat jalan,” timpalnya.

 APY kini menjabat Wakil Ketua I DPRD Nabire,  melalui pengacaranya telah mengajukan permohonan kepada Kejaksan Tinggi Papua agar APY tidak ditahan dan mengajukan permohonan pengalihan menjadi tahanan kota.  (Lidya Salmah)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tak Ada Listrik  Sulitkan Bea Cukai Deteksi Narkoba di Perbatasan

Tak Ada Listrik Sulitkan Bea Cukai Deteksi Narkoba di Perbatasan

News | Minggu, 08 Februari 2015 | 14:56 WIB

Labora Sitorus Diyakini Masih Berada di Sorong

Labora Sitorus Diyakini Masih Berada di Sorong

News | Rabu, 04 Februari 2015 | 15:44 WIB

Istri Selingkuh, Oknum Polisi Tembak PNS

Istri Selingkuh, Oknum Polisi Tembak PNS

News | Rabu, 04 Februari 2015 | 13:07 WIB

Terkini

Dua Kali Sehari! Modus Obat Batuk dan Kunciran Rambut Dipakai Selundupkan Narkoba ke Rutan Salemba

Dua Kali Sehari! Modus Obat Batuk dan Kunciran Rambut Dipakai Selundupkan Narkoba ke Rutan Salemba

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 08:05 WIB

Your Jewelry, your story! Temukan Inspirasi Stacking Jewelry ala Shopee

Your Jewelry, your story! Temukan Inspirasi Stacking Jewelry ala Shopee

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 08:00 WIB

'Suara Indonesia Penting!' Presiden Palestina Telepon Prabowo, Minta RI Terus Kawal Gaza

'Suara Indonesia Penting!' Presiden Palestina Telepon Prabowo, Minta RI Terus Kawal Gaza

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 07:32 WIB

China Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran, Dukung Pembukaan Kembali Selat Hormuz

China Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran, Dukung Pembukaan Kembali Selat Hormuz

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 07:24 WIB

Wamentan Sudaryono Bantah Kabur saat Dialog di UGM, Sebut Keluar karena Alasan Keamanan

Wamentan Sudaryono Bantah Kabur saat Dialog di UGM, Sebut Keluar karena Alasan Keamanan

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 06:57 WIB

7 Poin Penting di Balik Tuntutan Soal BBM dan Program MBG

7 Poin Penting di Balik Tuntutan Soal BBM dan Program MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 23:15 WIB

Nanik S Deyang Tunjuk Agustina Arumsari sebagai Juru Bicara BGN

Nanik S Deyang Tunjuk Agustina Arumsari sebagai Juru Bicara BGN

News | Senin, 15 Juni 2026 | 22:14 WIB

Peran BGN Terlalu Luas, Komnas HAM Desak Revisi Perpres MBG

Peran BGN Terlalu Luas, Komnas HAM Desak Revisi Perpres MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:55 WIB

Polisi hingga DPR Kelola SPPG, Guru Ngeluh Kesulitan Mengadu soal MBG

Polisi hingga DPR Kelola SPPG, Guru Ngeluh Kesulitan Mengadu soal MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:37 WIB

BGN Akui Motor Listrik Masih Menumpuk, Semua Aset Era Dadan Hindayana Akan Dimaksimalkan

BGN Akui Motor Listrik Masih Menumpuk, Semua Aset Era Dadan Hindayana Akan Dimaksimalkan

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:20 WIB