Array

Ini Masalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Esti Utami Suara.Com
Jum'at, 06 Maret 2015 | 08:08 WIB
Ini Masalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, saat melaporkan kekayaannya ke KPK beberapa waktu lalu. (suara.com/Kurniawan Mas'ud)

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penyelamat Hutan Indonesia dan Iklim Global menyambut positif keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggabungkan Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup. Keputusan ini dinilai akan mengefisienkan birokrasi, karena akan menyatukan empat institusi ke dalam satu payung.

Namun koalisi yang beranggotakan Greenpeace, Walhi, HuMa, Debtwatch Indonesia dan sejumlah anggota organisasi lingkungan lainnya ini juga mengingatkan sejumlah konsekuensi dari keputusan ini. Salah satunya adalah tidak terakomodasinya wewenang lintas sektoral.

"Fungsi koordinasi tidak akan berjalan efektif jika hanya diserahkan ke pejabat setingkat direktorat jenderal atau Dirjen," ujar Arimbi Heroepoetri dari Debtwatch Indonesia, di sela diskusi dengan media, Kamis (5/3/2015) di Jakarta.

Masalah kian pelik, karena dua kementrian yang digabung memiliki visi yang bertolak belakang. Kementerian Kehutanan, ujar Arimbi, bersifat mengeksplorasi sedangkan Kementerian Lingkungan Hidup, Badan Pengelola REDD+ dan Badan Nasional Perubahan Iklim bersifat konservasi.

Maka menjadi tantangan bagi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyeimbangkan kedua fungsi ini. Sejak sepuluh tahun silam, koalisi --lewat RUU Sumber Daya Alam-- sebenarnya sudah memperjuangkan sebuah posiis Menteri Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Alam yang tak hanya membawahi Menteri lingkungan hidup dan Kehutanan, tetapi juga semua lembaga yang berkaitan dengna pelestarian lingkungan. Namun hingga kini idealitu belum terwujud.

"Hingga kini lembaga itu belum terwujud, maka menurut kami lembaga yang paling memungkinkan untuk menjalankan fungsi koordinasi itu doserahkan kepada Menteri Koordiantor Perekonomian atau malah ditangani langsung oleh Kantor Kepresidenan sehingga memiliki kewenangan lintas sektoral yang lebih besar," imbuhnya.

Muhammad Djauhari dari Konsosrsium Pendukung Sistem Hutan Kerakyatan mengamini. Menurutnya pelestarian dan pengelolaan lingkungan tak hanya melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup ataupun Kementerian Kehutanan, tapai juga sejumlah sektor lain seperti industri, energi, transportasi dan sebagainya.

"Untuk itu diperlukan lembaga yang bisa melakukan koordinasi dengan kementerian di luar kehutanan," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI