KontraS: Pengacara Malah Ikut Minta Yusman Divonis Mati

Laban Laisila, Nikolaus Tolen

Kamis, 19 Maret 2015 | 14:35 WIB
KontraS: Pengacara Malah Ikut Minta Yusman Divonis Mati
Kepala Divisi Pembelaan Hak Sipil dan Politik Kontras Putri Kanisa memegang gambar Yusman Telaumbanua alias Ucok (suara.com/Nikolaus Tolen)

Suara.com - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mempertanyakan dan mencurigai sikap pengacara terpidana mati kasus pembunnuhan Yusman Telaumbanua, yang semestinya melindugi klien.

Menurut aktivis KontraS, Putri Kanis, pengacara yang ditunjuk oleh hakim pada pengadilan Negeri Gunung Sitoli, Nias, ikut meminta Hakim memvonis kliennya dengan hukuman mati, kendari terdakwa masih berusia di bawah umur 17 tahun.

“Yang paling aneh dalam kasus ini adalah seorang Pengacara dalam pledoi lisannya, meminta majelis hakim untuk memvonis Yusman yang merupakan anak-anak tesebut untuk dihukum mati,” kata kepala Divisi pembela hak sipil dan politik Kontras Putri Kanis di Gedung  KY, Jakarta Pusat, Kamis(19/3/2015).

Atas sikap aneh pengacara tersebut, Kontras akan berusaha untuk menelusuri kejadian tersebut.

KontraS juga meminta persatuan Advokat Indonesia (Peradi) untuk mengnvestigasi sang pengacara yang mendampingi Yusman.

“Ini memang patut ditelusuri, kami akan meminta Peradi untuk memanggil pengacara tersebut, namun kami pstikan dulu apakah dia tergabung dalam peradi atau tidak,” Putri  menambahkan.

Seperti diketahui,pada tahun 2013 lalu, Majelis Hakim di PN Gunungsitoli Nias, Suamtera Utara memvonis mati tdua terpidana  terkait dengan kasus pembunuhan berencana terhadap Kolimarinus Zega, Jimmi Trio Girsang  dan Rugun Br. Halolo yang terjadi pada tahun 2012.

Dalam proses pemeriksaan polisi, setelah ditahan pada Sepetember 2012 hingga Desember 2013, Yusman bersama kakak Iparnya tidak didampingi kuasa hukum. Padahal keduanya tidak terlalu lancar berbahasa Indonesia.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan negeri Gunungsitoli yang diketuai oleh Hakim Silvia, memvonis pelaku pembunuhan terhadap tiga orang di Nias pada tahun 2012, Yusman Telaumbanua alias Ucok dan Rusulua Hia pada tahun 2013 lalu. Saat vonis dijatuhkan, Yusman masih berumur 16 tahun.

Putra Nias yang tidak bisa berbahasa Indonesia dengan lancar itu, kini sudah mendekam di LP Batu, Nusakambangan, Jawa Tengah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Divonis Mati, Polisi Nias Diduga Manipulasi Usia Yusman

Divonis Mati, Polisi Nias Diduga Manipulasi Usia Yusman

News | Kamis, 19 Maret 2015 | 14:05 WIB

Vonis Mati Anak Bawah Umur, KY Siap Investigasi Hakim

Vonis Mati Anak Bawah Umur, KY Siap Investigasi Hakim

News | Kamis, 19 Maret 2015 | 12:54 WIB

Pengadilan Mesir Vonis Mati 683 Orang

Pengadilan Mesir Vonis Mati 683 Orang

News | Senin, 28 April 2014 | 15:13 WIB

PN Batam Vonis Mati WNA Penyelundup Narkoba

PN Batam Vonis Mati WNA Penyelundup Narkoba

News | Senin, 10 Maret 2014 | 18:34 WIB

Terkini

Jatuh dari Tongkang di Sungai Baung OKI, Dua Korban Ditemukan Meninggal

Jatuh dari Tongkang di Sungai Baung OKI, Dua Korban Ditemukan Meninggal

Sumsel | Minggu, 09 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Karhutla Dekati Runway Bandara Atung Bungsu, Penerbangan Pagar Alam Masih Normal?

Karhutla Dekati Runway Bandara Atung Bungsu, Penerbangan Pagar Alam Masih Normal?

Sumsel | Minggu, 09 Agustus 2026 | 22:56 WIB

Baru 2 Hari Direhab, Anak Mantan DPRD Muratara Kabur Usai Dobrak Pintu Yayasan

Baru 2 Hari Direhab, Anak Mantan DPRD Muratara Kabur Usai Dobrak Pintu Yayasan

Sumsel | Minggu, 09 Agustus 2026 | 22:38 WIB

Program Cetak Sawah Berhadapan dengan Karhutla, Api Membakar Lahan di Muara Enim

Program Cetak Sawah Berhadapan dengan Karhutla, Api Membakar Lahan di Muara Enim

Sumsel | Minggu, 09 Agustus 2026 | 22:16 WIB

Kebakaran Bromo Meluas hingga 520 Hektare, Destinasi Wisata Probolinggo Disebut Masih Aman

Kebakaran Bromo Meluas hingga 520 Hektare, Destinasi Wisata Probolinggo Disebut Masih Aman

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 22:06 WIB

Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus

Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:43 WIB

Puluhan Kios di Bawah Jembatan Babat Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Sampah

Puluhan Kios di Bawah Jembatan Babat Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Sampah

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:39 WIB

30 Ribu Kopdes Merah Putih Dikebut Sebelum 17 Agustus, Siapa yang Akan Mengelola?

30 Ribu Kopdes Merah Putih Dikebut Sebelum 17 Agustus, Siapa yang Akan Mengelola?

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:11 WIB

Bangga! Prestasi Apik Ditorehkan Kevin Diks di Awal Musim Bundesliga 2026/2027

Bangga! Prestasi Apik Ditorehkan Kevin Diks di Awal Musim Bundesliga 2026/2027

Bola | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:05 WIB

Prabowo Puji Sepatu Inovasi BRIN Berbahan Limbah Sawit, Harganya Cuma 60 Ribuan!

Prabowo Puji Sepatu Inovasi BRIN Berbahan Limbah Sawit, Harganya Cuma 60 Ribuan!

Video | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:05 WIB

×