KPK Kenakan Dua Sangkaan Korupsi Baru kepada Suryadharma Ali

Liberty Jemadu | Suara.com

Rabu, 08 April 2015 | 23:32 WIB
KPK Kenakan Dua Sangkaan Korupsi Baru kepada Suryadharma Ali
Mantan Menteri Agama yang juga tersangka korupsi, Suryadharma Ali (suara.com/Bowo Raharjo).

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengenakan dua sangkaan korupsi kepada mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA), yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama.

"Ada juga sprindik (surat perintah penyidikan) tanggal 24 Desember 2014 yaitu untuk tersangka yang sama, SDA, untuk perkara yang sama namun tempus (waktu) yang berbeda yaitu tahun 2010-2011," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK Jakarta, Rabu (8/4/2015).

"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP," tambah Priharsa.

Sangkaan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan perkara Suryadharma sebelumnya. Dalam perkara tersebut, KPK juga masih menghitung kerugian negara yang ditimbulkan.

"Tidak benar perkara haji tidak ada kerugian negara," ujar Priharsa.

Ia mengatakan, ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal penyalahgunaan kewenangan dan menyebabkan kerugian negara, maka kerugian negara itu sudah ditentukan, tapi perlu dihitung secara definitif oleh auditor resmi negara yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKB).

"Perkara korupsi haji ini sedang dihitung kerugian negaranya secara final oleh BPKP," kata pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi, Rabu.

Dengan demikian, lanjutnya, klaim dari pengacara Suryadharma bahwa Suryadharma ditetapkan sebagai tersangka tanpa dua alat bukti yang cukup karena belum ada perhitungan kerugian negara harus ditolak.

"Masih on going process, tapi itu kan tidak berarti KPK kurang bukti," tambah Johan.

KPK juga berencana memanggil Suryadharma untuk diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (10/4) yang lazim disebut "Jumat Keramat" karena pada akhir pemeriksaan para tersangka biasanya ditahan.

"Tidak perlu menunggu kerugian negara final untuk penahanan, karena penahanan itu merupakan subjektivitas penyidik," ungkap Johan.

Namun Johan menegaskan bahwa kasus haji sudah diselesaikan sebanyak 60 persen.

KPK dalam kasus ini menduga ada pelanggaran dalam beberapa pokok anggaran yaitu Badan Penyelenggara Ibadah Haji, pemondokan, hingga transportasi di jamaah haji di Arab Saudi yang mencapai Rp1 triliun pada 2012-2013.

Suryadharma Ali diduga mengajak keluarganya, unsur di luar keluarga, pejabat Kementerian Agama hingga anggota DPR untuk berhaji padahal kuota haji seharusnya diprioritaskan untuk masyarakat yang sudah mengantre selama bertahun-tahun.

Suryadharma menyangkal semua sangkaan itu dan sudah mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK. Suryadharma menyatakan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik-27/01/05/2014 dan Sprin.dik-27A/01/12/2014 dari KPK tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dalam perkara dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama periode 2012-2013.

Tetapi pada Rabu, hakim tunggal Tatik Hadiyanti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak seluruhnya permohonan praperadilan yang diajukan SDA yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama 2012-2013.

Putusan tersebut didasarkan pada Pasal 1 Ayat 10 KUHAP jo Pasal 77 jo Pasal 82 Ayat 1 huruf d yang sifatnya sangat limitatif mengatur bahwa penetapan tersangka bukan termasuk objek praperadilan. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Praperadilan SDA Ditolak, Ini Kata KPK

Praperadilan SDA Ditolak, Ini Kata KPK

News | Rabu, 08 April 2015 | 14:06 WIB

Kubu SDA: Kerugian Negara yang Dihitung KPK Tak Sesuai Prosedur

Kubu SDA: Kerugian Negara yang Dihitung KPK Tak Sesuai Prosedur

News | Rabu, 08 April 2015 | 13:52 WIB

Praperadilan Ditolak, SDA Kecewa Berat

Praperadilan Ditolak, SDA Kecewa Berat

News | Rabu, 08 April 2015 | 12:47 WIB

Pupus Harapan SDA, PN Jaksel Tolak Permohonan Praperadilan

Pupus Harapan SDA, PN Jaksel Tolak Permohonan Praperadilan

News | Rabu, 08 April 2015 | 11:19 WIB

Lulung Ikut Gabung ke PN Jaksel Beri Dukungan ke Suryadharma

Lulung Ikut Gabung ke PN Jaksel Beri Dukungan ke Suryadharma

News | Rabu, 08 April 2015 | 10:50 WIB

Jelang Putusan, Pendukung SDA Berdatangan ke PN Jaksel

Jelang Putusan, Pendukung SDA Berdatangan ke PN Jaksel

News | Rabu, 08 April 2015 | 10:10 WIB

Gugatan SDA Diputus Besok, KPK sudah Beberkan Semua Bukti

Gugatan SDA Diputus Besok, KPK sudah Beberkan Semua Bukti

News | Selasa, 07 April 2015 | 11:24 WIB

KPK: Hakim Bakal Tolak Permohonan SDA

KPK: Hakim Bakal Tolak Permohonan SDA

News | Selasa, 07 April 2015 | 11:17 WIB

Sidang Praperadilan Suryadharma Hari Ini Hanya Lima Menit

Sidang Praperadilan Suryadharma Hari Ini Hanya Lima Menit

News | Selasa, 07 April 2015 | 11:12 WIB

Terkini

Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak

Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:31 WIB

Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi

Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:30 WIB

Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah

Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:19 WIB

Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi

Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:16 WIB

Strategi Prabowo Ciptakan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen: Dari Dapur MBG hingga Perumahan Rakyat

Strategi Prabowo Ciptakan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen: Dari Dapur MBG hingga Perumahan Rakyat

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:12 WIB

Pertahanan Israel Jebol? Rudal Iran Lolos, Potret Kota Dimona dan Arad Porak-poranda

Pertahanan Israel Jebol? Rudal Iran Lolos, Potret Kota Dimona dan Arad Porak-poranda

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:05 WIB

Karakteristik Berbeda dengan Nataru, Malioboro Mulai Dipadati Ribuan Wisatawan Mudik

Karakteristik Berbeda dengan Nataru, Malioboro Mulai Dipadati Ribuan Wisatawan Mudik

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:01 WIB

Prabowo Tegas ke AS: Investasi Boleh, Tapi Harus Ikut Aturan Indonesia

Prabowo Tegas ke AS: Investasi Boleh, Tapi Harus Ikut Aturan Indonesia

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:00 WIB

Prabowo Soal Tarif Resiprokal AS: Kepentingan Nasional Tak Bisa Ditawar-tawar

Prabowo Soal Tarif Resiprokal AS: Kepentingan Nasional Tak Bisa Ditawar-tawar

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 18:27 WIB

Presiden Prabowo Tegas! Jenderal Pun Bisa Disikat Jika Tak Sejalan Reformasi TNI-Polri

Presiden Prabowo Tegas! Jenderal Pun Bisa Disikat Jika Tak Sejalan Reformasi TNI-Polri

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 18:21 WIB