KPK Kenakan Dua Sangkaan Korupsi Baru kepada Suryadharma Ali

Liberty Jemadu | Suara.com

Rabu, 08 April 2015 | 23:32 WIB
KPK Kenakan Dua Sangkaan Korupsi Baru kepada Suryadharma Ali
Mantan Menteri Agama yang juga tersangka korupsi, Suryadharma Ali (suara.com/Bowo Raharjo).

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengenakan dua sangkaan korupsi kepada mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA), yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama.

"Ada juga sprindik (surat perintah penyidikan) tanggal 24 Desember 2014 yaitu untuk tersangka yang sama, SDA, untuk perkara yang sama namun tempus (waktu) yang berbeda yaitu tahun 2010-2011," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK Jakarta, Rabu (8/4/2015).

"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP," tambah Priharsa.

Sangkaan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan perkara Suryadharma sebelumnya. Dalam perkara tersebut, KPK juga masih menghitung kerugian negara yang ditimbulkan.

"Tidak benar perkara haji tidak ada kerugian negara," ujar Priharsa.

Ia mengatakan, ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal penyalahgunaan kewenangan dan menyebabkan kerugian negara, maka kerugian negara itu sudah ditentukan, tapi perlu dihitung secara definitif oleh auditor resmi negara yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKB).

"Perkara korupsi haji ini sedang dihitung kerugian negaranya secara final oleh BPKP," kata pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi, Rabu.

Dengan demikian, lanjutnya, klaim dari pengacara Suryadharma bahwa Suryadharma ditetapkan sebagai tersangka tanpa dua alat bukti yang cukup karena belum ada perhitungan kerugian negara harus ditolak.

"Masih on going process, tapi itu kan tidak berarti KPK kurang bukti," tambah Johan.

KPK juga berencana memanggil Suryadharma untuk diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (10/4) yang lazim disebut "Jumat Keramat" karena pada akhir pemeriksaan para tersangka biasanya ditahan.

"Tidak perlu menunggu kerugian negara final untuk penahanan, karena penahanan itu merupakan subjektivitas penyidik," ungkap Johan.

Namun Johan menegaskan bahwa kasus haji sudah diselesaikan sebanyak 60 persen.

KPK dalam kasus ini menduga ada pelanggaran dalam beberapa pokok anggaran yaitu Badan Penyelenggara Ibadah Haji, pemondokan, hingga transportasi di jamaah haji di Arab Saudi yang mencapai Rp1 triliun pada 2012-2013.

Suryadharma Ali diduga mengajak keluarganya, unsur di luar keluarga, pejabat Kementerian Agama hingga anggota DPR untuk berhaji padahal kuota haji seharusnya diprioritaskan untuk masyarakat yang sudah mengantre selama bertahun-tahun.

Suryadharma menyangkal semua sangkaan itu dan sudah mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK. Suryadharma menyatakan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik-27/01/05/2014 dan Sprin.dik-27A/01/12/2014 dari KPK tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dalam perkara dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama periode 2012-2013.

Tetapi pada Rabu, hakim tunggal Tatik Hadiyanti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak seluruhnya permohonan praperadilan yang diajukan SDA yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama 2012-2013.

Putusan tersebut didasarkan pada Pasal 1 Ayat 10 KUHAP jo Pasal 77 jo Pasal 82 Ayat 1 huruf d yang sifatnya sangat limitatif mengatur bahwa penetapan tersangka bukan termasuk objek praperadilan. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Praperadilan SDA Ditolak, Ini Kata KPK

Praperadilan SDA Ditolak, Ini Kata KPK

News | Rabu, 08 April 2015 | 14:06 WIB

Kubu SDA: Kerugian Negara yang Dihitung KPK Tak Sesuai Prosedur

Kubu SDA: Kerugian Negara yang Dihitung KPK Tak Sesuai Prosedur

News | Rabu, 08 April 2015 | 13:52 WIB

Praperadilan Ditolak, SDA Kecewa Berat

Praperadilan Ditolak, SDA Kecewa Berat

News | Rabu, 08 April 2015 | 12:47 WIB

Pupus Harapan SDA, PN Jaksel Tolak Permohonan Praperadilan

Pupus Harapan SDA, PN Jaksel Tolak Permohonan Praperadilan

News | Rabu, 08 April 2015 | 11:19 WIB

Lulung Ikut Gabung ke PN Jaksel Beri Dukungan ke Suryadharma

Lulung Ikut Gabung ke PN Jaksel Beri Dukungan ke Suryadharma

News | Rabu, 08 April 2015 | 10:50 WIB

Jelang Putusan, Pendukung SDA Berdatangan ke PN Jaksel

Jelang Putusan, Pendukung SDA Berdatangan ke PN Jaksel

News | Rabu, 08 April 2015 | 10:10 WIB

Gugatan SDA Diputus Besok, KPK sudah Beberkan Semua Bukti

Gugatan SDA Diputus Besok, KPK sudah Beberkan Semua Bukti

News | Selasa, 07 April 2015 | 11:24 WIB

KPK: Hakim Bakal Tolak Permohonan SDA

KPK: Hakim Bakal Tolak Permohonan SDA

News | Selasa, 07 April 2015 | 11:17 WIB

Sidang Praperadilan Suryadharma Hari Ini Hanya Lima Menit

Sidang Praperadilan Suryadharma Hari Ini Hanya Lima Menit

News | Selasa, 07 April 2015 | 11:12 WIB

Terkini

Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit

Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 23:13 WIB

Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru

Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 22:30 WIB

Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate

Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 22:10 WIB

Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?

Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:56 WIB

Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus

Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:43 WIB

Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?

Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:01 WIB

Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos

Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:50 WIB

Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!

Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:37 WIB

Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli

Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:08 WIB

Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat

Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:07 WIB