Putuskan PPP dan Golkar, Refly Harun: KPU Tak Perlu Tunggu PTUN

Siswanto | Nikolaus Tolen | Suara.com

Selasa, 28 April 2015 | 18:34 WIB
Putuskan PPP dan Golkar, Refly Harun: KPU Tak Perlu Tunggu PTUN
Refly Harun (kiri) memaparkan pandangan RUU Pilkada di Jakarta, Minggu (21/9).[Antara/Puspa Perwitasari]

Suara.com - Pakar hukum tata negara Refly Harun menilai Komisi Pemilihan Umum tak perlu menunggu putusan Pengadilan Tata Usaha Negara terkait gugatan PPP kubu Djan Faridz dan Golkar kubu Aburizal Bakrie karena putusan pengadilan tidak akan menentukan sah tidaknya kepengurusan partai.

"Putusan PTUN itu tidak menentukan mana kepengurusan yang sah, mana kepengurusan yang tidak sah. PTUN itu mencari keabsahan atau ketidakabsahan SK Menkumham, bukan parpol. Namanya PTUN tidak menentukan mana pengurusan parpol yang sah, karena itu ngapain kita menunggu PTUN," kata Refly di gedung YLBHI, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Selatan, Selasa (28/4/2015).

Hal tersebut disampaikan Refly karena ada rekomendasi Komisi II DPR bahwa sebelum KPU membuat keputusan terhadap konflik partai, harus menunggu hasil putusan incraht.

Selain itu, Refly juga melihat dengan adanya putusan sela pengadilan atas gugatan pengurus partai, bukan berarti harus kembali pada kepengurusan yang lama. Dalam contoh kasus Golkar, katanya, bukan kembali ke Musyawarah Riau, karena kepengurusan Riau telah digugurkan oleh musyawarah nasional yang dilakukan dua kubu, Agung Laksono dan Aburizal.

"Proses munas ataupun muktamar adalah proses sah. Munas yang lama dalam hal Golkar jika kembali ke Munas itu Riau itu salah. Benar memang ada SK Menkumham yang meminta kembali, tetapi SK itu gugur setelah adanya SK pengesahan," katanya.

Karena itu, saran yang baik bagi KPU, lanjut dia, melihat proses administrasi terakhir yang dilakukan oleh Menkumham atau meminta kepada Golkar atau PPP untuk tidak ikut pemilukada secara serentak pada Desember 2015.

"Seharusnya KPU bisa melihat ke Kemenkumham mana proses administrasi yang terakhir dilakukan. Ini ada di undang-udang dan ada presedennya. Lihat saja apa yang terjadi pada PKB tahun 2009, dimana ada Yenny Wahid dan Muhaimin Iskandar yang sama-sama mengaku kepengurusan yang sah. Tapi dua-duanya kan tidak diakui KPU, KPU tidak menunggu proses hukum yang berjalan," katanya.

"KPU menggunakan apa yang tercatat di Kemenkumham yaitu dengan ketuanya Muhaimin dan sekjennya Yenny. Tapi setelah dalam proses itu, Muhaimin menang kan dalam pengadilan, dia pun langsung daftar ke Kemenkumham. Sejak saat itu kepengurusan Muhaimin diakui," Refly menambahkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ada UU Patokan, KPU Isyaratkan Menolak Rekomendasi DPR

Ada UU Patokan, KPU Isyaratkan Menolak Rekomendasi DPR

News | Senin, 27 April 2015 | 19:14 WIB

KPU Belum Bisa Putuskan Konflik Golkar dan PPP

KPU Belum Bisa Putuskan Konflik Golkar dan PPP

News | Senin, 27 April 2015 | 19:05 WIB

"Saya Kutuk Bila Golkar Tak Ikut Pilkada"

"Saya Kutuk Bila Golkar Tak Ikut Pilkada"

News | Minggu, 26 April 2015 | 09:01 WIB

Ini Tiga Rekomendasi Panja Pemilukada untuk PKPU

Ini Tiga Rekomendasi Panja Pemilukada untuk PKPU

News | Jum'at, 24 April 2015 | 18:33 WIB

Titiek: Ada Desakan Agar Keluarga Cendana Ambil Alih Golkar

Titiek: Ada Desakan Agar Keluarga Cendana Ambil Alih Golkar

News | Kamis, 23 April 2015 | 15:06 WIB

Terkini

Ade Armando Resmi Keluar dari PSI, Pengamat Sebut Demi Selamatkan Citra Partai

Ade Armando Resmi Keluar dari PSI, Pengamat Sebut Demi Selamatkan Citra Partai

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:47 WIB

Mensos Gus Ipul Sambangi KPK Besok, Minta Nasihat Terkait Pengadaan Sekolah Rakyat yang Disorot

Mensos Gus Ipul Sambangi KPK Besok, Minta Nasihat Terkait Pengadaan Sekolah Rakyat yang Disorot

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:39 WIB

Gelandang Botafogo Danilo Incar Satu Slot Timnas Brasil di Piala Dunia 2026: Banyak Pemain Top

Gelandang Botafogo Danilo Incar Satu Slot Timnas Brasil di Piala Dunia 2026: Banyak Pemain Top

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:38 WIB

Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Intelijen Itu Alat Negara, Bukan Alat Emosi

Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Intelijen Itu Alat Negara, Bukan Alat Emosi

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:37 WIB

Menkes Budi Waspadai Hantavirus Masuk Indonesia, Rapid Test hingga PCR Disiapkan

Menkes Budi Waspadai Hantavirus Masuk Indonesia, Rapid Test hingga PCR Disiapkan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:29 WIB

Akan Disampaikan di Forum Dunia, 3 Poin tentang Kekerasan Anak yang Tak Bisa Lagi Diabaikan

Akan Disampaikan di Forum Dunia, 3 Poin tentang Kekerasan Anak yang Tak Bisa Lagi Diabaikan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:25 WIB

Militer AS Punya Program Lumba-Lumba Militer, Isu di Selat Hormuz Jadi Sorotan

Militer AS Punya Program Lumba-Lumba Militer, Isu di Selat Hormuz Jadi Sorotan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:24 WIB

Prabowo Bertolak ke Filipina Hadiri KTT Ke-48 ASEAN, Menteri Bahlil dan Seskab Teddy Ikut

Prabowo Bertolak ke Filipina Hadiri KTT Ke-48 ASEAN, Menteri Bahlil dan Seskab Teddy Ikut

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:14 WIB

Soal Masa Depan Wisata RI, Triawan Munaf: Tak Ada Lagi Sistem Pemesanan yang Terfragmentasi

Soal Masa Depan Wisata RI, Triawan Munaf: Tak Ada Lagi Sistem Pemesanan yang Terfragmentasi

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:09 WIB

Siap-Siap Ganti Gas Melon ke CNG, Apakah Bisa Pakai Kompor LPG Biasa?

Siap-Siap Ganti Gas Melon ke CNG, Apakah Bisa Pakai Kompor LPG Biasa?

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:09 WIB