Ada UU Patokan, KPU Isyaratkan Menolak Rekomendasi DPR

Senin, 27 April 2015 | 19:14 WIB
Ada UU Patokan, KPU Isyaratkan Menolak Rekomendasi DPR
Simulasi pemungutan suara di halaman gedung KPU, Jakarta, Selasa (7/4). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum Ferry Kurnia Rizkiyansyah menegaskan KPU tidak serta merta menerima rekomendasi yang diajukan oleh Panitia Kerja Komisi II DPR dalam rapat konsultasi terkait Peraturan KPU dalam pelaksanaan pemilukada serentak Desember 2015.

"Bisa diterima, bisa juga tidak diterima, nantilah," kata Ferry Kurnia di gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Selatan, Senin (27/4/2015).

Dia mengatakan KPU memiliki acuan, yakni UU Nomor 15 tahun 2011, dimana tugas KPU adalah berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah.

Dengan demikian, rekomendasi DPR bukan menjadi patokan satu-satunya bagi komisi pemilihan.

"Saya pikir kita juga punya UU lain, UU Nomor 15 Tahun 2011 yang di situ KPI melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah. Itu jadi hal penting bagi kami untuk diupayakan," katanya.

Seperti diketahui dalam rapat konsultasi antara DPR, KPU, dan Bawaslu beberapa waktu yang lalu, Panitia Kerja DPR mengajukan tiga rekomendasi.

Pertama, peraturan KPU harus tetap mendorong partai-partai secara institusional bisa terlibat dan ikut dalam proses pemilukada. Kedua, peraturan KPU juga mengatur berlangsungnya islah bagi partai yang bersengketa sebelum pencalonan kepada daerah dan wakil kepala daerah ditutup. Ketiga, pengurus partai yang bersengketa berhak ikut pemilukada dan mencalonkan pasangan kepala daerah didasarkan pada aturan pertama, yakni putusan pengadilan yang berkuatan hukum tetap sebelum pencalonan 26-28 Juli 2015.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI