Mengikuti 36 Jam Lika-liku Perjalanan Novel Baswedan

Siswanto Suara.Com
Minggu, 03 Mei 2015 | 17:34 WIB
Mengikuti 36 Jam Lika-liku Perjalanan Novel Baswedan
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (2/5). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Misalnya kalau Novel dipanggil, koordinasi dulu dengan pimpinan KPK untuk melanjutkan pemeriksaan," kata Johan.

Setelah tiba di Bareskrim dan menyelesaikan persoalan administrasi, Novel berangkat ke gedung KPK dan tiba sekitar pukul 16.30 WIB atau kira-kira 36 jam setelah ditangkap.

Novel adalah salah seorang penyidik KPK yang menangani banyak kasus besar di KPK sejak bertugas di lembaga ini pada 2006.

Ia masuk tim satuan tugas penyidik KPK yang mengusut kasus korupsi Wisma Atlet yang melibatkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, suap kepada mantan Bupati Buol Amran Batalipu hingga korupsi simulator SIM yang melibatkan mantan Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Djoko Susilo pada 2012.

Karena menyidik kasus inilah, kisah Novel saat masih menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu mengemuka.

Bahkan pada 5 Oktober 2012, Direskrimum Polda Bengkulu Kombes Dedi Irianto bersama dengan sejumlah petugas Polda Benkulu dan Polda Metro Jaya pernah berupaya menangkap Novel di gedung KPK karena kasus sama.

Namun pimpinan KPK saat itu menolak tuduhan tersebut karena menganggap Novel tidak melakukan tindak pidana dan bahkan mengambilalih tanggung jawab anak buahnya serta telah menjalani sidang di majelis kehormatan etik dengan hukuman mendapat teguran keras.

Saat gonjang-ganjing itu mereda, kasus Novel kembali mencuat ketika KPK mengumumkan mantan Kepala Lembaga Pendidikan Polri Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan yang kini Wakapolri menjadi tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait transaksi-transaksi mencurigakan. Kasus ini sendiri batal oleh putusan hakim tunggal Sarpin Rizaldi pada 12 Januari 2015 yang menyatakan surat perintah penyidikan KPK tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.

Tidak hanya Novel yang harus berurusan dengan Bareskrim karena kasus ini, Ketua KPK yang kini non aktif Abraham Samad dan wakilnya yang juga non aktif Bambang Widjojanto pun menjadi tersangka dalam dua kasus berbeda di Polri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI