Digugat Novel, Kabareskrim: Kita Sesuai Prosedur Penegakan Hukum

Siswanto, Bagus Santosa

Senin, 04 Mei 2015 | 18:25 WIB
Digugat Novel, Kabareskrim: Kita Sesuai Prosedur Penegakan Hukum
Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso berjanji bekerja secara profesional dalam menangani kasus penyidik KPK Novel Baswedan. Novel dijadikan tersangka karena dianggap bertanggungjawab atas penganiayaan pencuri sarang burung walet hingga tewas pada tahun 2004 karena waktu itu Novel menjabat Kepala Satuan Reskrim Polres Bengkulu.

"Iya dong, obyektif dan profesional pastilah. Kita yakin dong sesuai prosedur. Harusnya kalian tanya dong, kenapa Novel waktu nangkap Bupati Buol nggak ditanya (salahi prosedur)?" kata Budi Waseso di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (4/5/2015).

Atas penangkapan dan upaya penahanan yang dilakukan penyidik, siang tadi, Novel mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut Budi Waseso langkah tersebut merupakan hak Novel.

"Itu hak Novel untuk ajukan praperadilan. Nggak masalah," kata Budi Waseso.

Dalam salah satu poin gugatan Novel disebutkan adanya perbedaan antara perintah Presiden dan pernyataan Kapolri tentang tidak adanya penahanan dengan fakta penahanan Novel disimpulkan tak ada koordinasi di antara Kapolri dan Kabareskrim.

Menurut Budi Waseso, poin itu boleh saja diajukan. Polri sudah siap menjelaskan di pengadilan. Menurut Budi Waseso langkah Bareskrim sudah benar.

"Silakan saja. Nggak ada masalah. Kita sesuai prosedur penegakan hukum. Nggak ada masalah. Yang kita ikuti mekanisme dalam proses. Kalau mau dipraperadilankan silakan, itu akan diuji dipraperadilan. Silakan saja. Kita buktikan di praperadilan. Nggak usah berandai-andai, nggak usah ngeluarin aturan sendiri. Karena ini kan aturan ya," ujarnya.

Untuk diketahui, ada lima poin yang menjadi keberatan Novel dan pengacaranya atas penangkapan yang dilakukan kepolisian.

Pertama, pasal yang dijadikan dasar penangkapan berbeda dengan pasal yang disangkakan terhadap Novel. Penangkapan dan penahanan didasarkan atas kasus yang disangkakan kepada Novel Baswedan atas nama korban Mulya Johani alias Aan dengan sangkaan Pasal 351 ayat (1) dan (3). Namun yang dijadikan dasar dalam melakukan penangkapan justru Surat Perintah Penyidikan lain yang memuat pasal yang berbeda yaitu Pasal 351 ayat (2) dan Pasal 442 Juncto Pasal 52 KUHP.

Kedua, kubu Novel menilai dasar pengeluaran perintah penangkapan yakni Surat Perintah Kabareskrim No. Sprin/1432/Um/IV/2015/Bareskrim tertanggal 20 April 2015, tidak lazim karena seharusnya dasar menangkap-menahan adalah Surat Perintah Penyidikan. Sementara Kabareskrim bukan bagian dari penyidik yang ditunjuk untuk melakukan penyidikan.

Alasan ketiga, menurut pengacara Novel, terdapat serangkaian pernyataan kebohongan dari Mabes Polri kepada publik yang menutup-nutupi fakta sebenarnya terkait penangkapan dan penahanan. Hal ini sangat bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses penyidikan.

Keempat, perbedaan antara perintah Presiden dan pernyataan Kapolri tentang tidak adanya penahanan dengan fakta penahanan Novel disimpulkan pengacara Novel tak ada koordinasi di antara Kapolri dan Kabareskrim.

Selain keempat alasan itu, pengajuan praperadilan Novel, menurut kubu Novel juga didasarkan atas alasan: penangkapan tidak sesuai prosedur, surat perintah penangkapan kadaluwarsa, penahanan dilakukan tanpa memenuhi syarat subyektif penahanan dan tidak sesuai prosedur, penangkapan dan penahanan dilakukan dengan disertai berbagai pelanggaran ketentuan hukum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pengacara Novel Desak Polri Pasang Spanduk Permintaan Maaf

Pengacara Novel Desak Polri Pasang Spanduk Permintaan Maaf

News | Senin, 04 Mei 2015 | 18:12 WIB

Pengacara: Sprindik Penangkapan Novel Tak Lazim

Pengacara: Sprindik Penangkapan Novel Tak Lazim

News | Senin, 04 Mei 2015 | 17:50 WIB

Novel Baswedan Tunggu Jadwal Sidang Praperadilan

Novel Baswedan Tunggu Jadwal Sidang Praperadilan

News | Senin, 04 Mei 2015 | 17:31 WIB

Terkini

20 Kardus dan Koper Berisi Uang Ratusan Miliar Diamankan KPK saat OTT Kasus HGB Bogor

20 Kardus dan Koper Berisi Uang Ratusan Miliar Diamankan KPK saat OTT Kasus HGB Bogor

News | Selasa, 15 September 2026 | 00:17 WIB

Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk

Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk

Entertainment | Selasa, 15 September 2026 | 00:04 WIB

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

News | Senin, 14 September 2026 | 23:56 WIB

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 23:54 WIB

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 23:42 WIB

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

News | Senin, 14 September 2026 | 22:51 WIB

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

News | Senin, 14 September 2026 | 22:08 WIB

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

Bogor | Senin, 14 September 2026 | 22:05 WIB

Jakarta Kian Seksi Bagi Musisi Dunia, Pramono: BTS hingga Kanye West Pilih Konser di Sini

Jakarta Kian Seksi Bagi Musisi Dunia, Pramono: BTS hingga Kanye West Pilih Konser di Sini

News | Senin, 14 September 2026 | 22:00 WIB

Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Sumut | Senin, 14 September 2026 | 21:53 WIB

×