Komisaris Royal Premier International Jadi TSK Penipuan Apartemen

Selasa, 26 Mei 2015 | 16:06 WIB
Komisaris Royal Premier International Jadi TSK Penipuan Apartemen
Ilustrasi penjara (Shutterstock).

Suara.com - Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya meringkus CAL, tersangka kasus dugaan penipuan dan pencucian uang dengan modus penjualan apartemen. CAL yang merupakan Komisaris PT. Royal Premier International ditangkap di hotel di daerah Kuningan, Jakarta Selatan.

"Ditangkap di hotel saat sedang transaksi," kata Kepala Sub Direktorat Reserse Kriminal Khusus Fiskal, Moneter, dan Devisa Polda Metro Jaya AKBP Arie Ardian kepada wartawan, Selasa (26/5/2015).

Modus yang dilakukan tersangka dengan memberikan janji-janji. Misalnya akan memberi keuntungan investasi, kemudian dana akan dikembalikan lagi pada tahun kesepuluh atau sampai tahun kelimabelas.

"Customer tertarik banyak diberikan keuntungan, cashback dua persen dan diimingi hadiah kendaraan. Dalam proses pembelian memakai logo century 21," kata Arie.

Harga satu unit apartemen yang ditawarkan perusahaan tersangka berkisar Rp1 hingga Rp2 milyar dengan cara pembayaran tunai ataupun bertahap.

Mereka melakukan kegiatan penjualan apartemen sejak September 2011 hingga Agustus 2014. Adapun korban yang dirugikan diperkirakan mencapai 1.157 orang dengan total kerugian sebesar Rp806 milyar.

Berdasarkan dari hasil penyidikan diduga uang hasil dari para pembeli oleh tersangka digunakan untuk trading di PT. MI dengan maksud untuk mencari keuntungan pribadi.

"Dengan modus memutar dana dari para korban sebagai pengembalian keuntungan sebesar 1,5 -2 persen selama masa tunggu dua tahun pembangunan unit apartemen," katanya.

Saat ini, polisi memburu Direktur PT. RPI berinsial IB yang juga ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.

"IB sedang dalam pencarian, yang bersangkutan ada di luar negeri kita sudah jadikan DPO," kata Arie.

Atas perbuatannya itu, CAL dan IB dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

"Keduanya terancam pidana di atas lima tahun penjara," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI