Terdakwa Korupsi Fuad Amin Tertidur di Persidangan

Kamis, 28 Mei 2015 | 15:15 WIB
Terdakwa Korupsi Fuad Amin Tertidur di Persidangan
Terdakwa kasus suap jual beli gas alam di Bangkalan, Jawa Timur Fuad Amin Imron. [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Terdakwa kasus suap jual beli gas alam di Bangkalan, Jawa Timur Fuad Amin Imron (FAI) kembali menjalani sidang lanjutan, Kamis(28/5/2015). Agendanya mendengarkan keterangan saksi.

Ada enam saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Dalam sidang itu, Fuad tertidur.

Ceritanya, Direktur HRD PT Media Karyo Sentosa (MKS) Antonius Bambang Djamtmiko sebagai orang yang pertama bersaksi. Setelah itu, Manjajer Keuangan PT MKS, Andiani memberikan keterangan.

Saat Jaksa Penuntut Umum memberikan pertanyaan kepada Andiani, Fuad Amin tertidur. Melihat hal itu, Ketua JPU, Pulung Rindanoro meminta kepada hakim untuk memastikan Fuad tidak tertidur.

"Maaf yang mulia, karena ini sidang untuk terdakwa, kami mohon agar saudara terdakwa dipastikan tidak tertidur," kata Pulung meminta kepada Hakim Muklish.

Mendengar permohonan JPU tersebut, Hakim Muklish pun menoleh ke Fuad Amin. Orang-orang seisi ruangan sidang pun ikut melihat ke arah Fuad.

Setelah itu, Hakim Muklish tidak langsung menegur. Dia bercerita sebuah kisah. Ada anak seorang kyai yang juga tertidur saat mendengarkan ceramah ustad. Setelah dibangunkan, si anak kyai itu disuruh menceritakan penjelasan Ustad secara detail. Hakim pun meminta Fuad untuk membuka matanya.

"Begini Pak JPU, ada dulu seorang anak Kiyai, pada saat ustad mengajar dia malah tertidur pulas. Tapi ustad bertanya, kenapa kamu tidur? Dan dia pun menyuruh untuk menjelaskan ulang penjelasannya. Dan si anak ini menjelaskannya dengan detail, jalan-jalannya secara detail. Bisa saja Pak Kyai ini seperti itu, tapi kita minta ya Pak ya, bisa tidur, tapi tolong buka sedikit matanya saja, sedikit saja," kata Muklish diiringi riuh tawa seisi ruang sidang.

Fuad Amin Imron adalah rerdakwa dalam kasus suap beli gas alam di Bangkalan, Jawa Timur. Dalam dakwaan Fuad didakwa menerima sejumlah uang dari Direktur HRD PT MKS Antonius Bambang Djatmiko. Selain itu, Mantan Bupati Bangkalan tersebut didakwa melakukan tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI