KPK Ajukan 17 Kriteria Pemimpin ke Pansel

Siswanto

Selasa, 02 Juni 2015 | 19:13 WIB
KPK Ajukan 17 Kriteria Pemimpin ke Pansel
Wakil Ketua KPK Johan Budi. [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - KPK sudah mengajukan 17 kriteria kepada panitia seleksi pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai syarat-syarat komisioner yang ideal.

"Kemarin kami memberikan kajian KPK terkait pimpinan yang ideal bagaimana, itu kajian sejak 2014 yang lalu dan sudah kami berikan ke pansel, ada 17 kriteria," kata Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa (2/6/2015).

Pertemuan tersebut dilangsungkan pada Jumat (29/5/2015) di Sekretariat Negara antara anggota Pansel Pimpinan KPK dan Sekjen KPK Himawan Adinegoro ditemani dengan Direktur Penelitian dan Pengembangan KPK Roni Dwi Susanto.

"Salah satu kriterianya, pimpinan KPK harus punya kemampuan manajerial yang mumpuni, tidak sekedar paham hukum saja. Ia harus sudah selesai dengan urusan pribadinya. Integritas salah satunya," kata Johan.

Kriteria tersebut menurut Johan terdiri atas butir-butir primer dan sekunder.

"Begini, syarat primer itu integritas. Kedua, punya kemampuan managerial, kemudian kemampuan di bidang hukum. (Kajian) ini salah satu salah satu sumbangsih KPK, paling tidak yang dikaji KPK bisa menjadi salah satu acuan pansel untuk memilih pimpinan KPK," kata Johan.

Terkait risiko menjadi korban kriminalisasi seperti yang terjadi pada pimpinan KPK jilid II dan jilid III, menurut Johan seharusnya kekhawatiran itu tidak perlu ada.

"(Kriminalisasi) itu tidak ada, tapi menurut saya seharusnya memang pansel menerima clearance dari Polri, Kejaksaan, KPK dan PPATK agar sewaktu-waktu nanti saat pimpinan KPK menjabat, di tengah jalan dia tak diganggu persoalan masa lalu," kata Johan.

Kepastian secara tertulis bahwa calon pimpinan KPK tersebut bersih dari masalah hukum menurut Johan perlu ditandatangani tiga lembaga hukum itu.

"Selama ini kan hanya surat keterangan berbuat baik, dulu belum ada clearance, sekarang harus ada clearance yang ditandatangani pimpinan tiga lembaga itu. Ketika ada clearance tidak bisa juga tiba-tiba mereka diusut karena ada laporan yang dari perbuatan lima tahun yang lalu, misalnya," kata Johan.

Artinya, perlu ada penelusuran rekam jejak yang kuat mengenai integritas si calon pemimpin.

"Karena integritas ada dalam hati, jiwa, tidak muncul dari psikotes atau wawancara. Pansel bisa tracking ketat mengenai perjalanan orang ini," kata Johan.

Pansel KPK membuka pendaftaran calon pimpinan pada 4-25 Juni 2015.

Sejumlah syarat yang harus dipenuhi calon pimpinan KPK adalah memiliki ijazah Sarjana Hukum atau sarjana lain dan berpengalaman sekurang-kurangnya 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan dan perbankan, berusia 40-65 tahun, tidak menjadi pengurus salah satu parpol, melepas jabatan lain selama menjadi anggota pimpinan KPK serta mengumumkan kekayaan seusai peraturan yang berlaku. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Wakil Ketua DPR: Pimpinan KPK Harus Tidak Punya Ambisi Politik

Wakil Ketua DPR: Pimpinan KPK Harus Tidak Punya Ambisi Politik

News | Sabtu, 30 Mei 2015 | 11:56 WIB

Terkini

Resmikan 8 MPP Baru, Menteri Rini: Masyarakat Membutuhkan Layanan yang Mudah dan Terintegrasi

Resmikan 8 MPP Baru, Menteri Rini: Masyarakat Membutuhkan Layanan yang Mudah dan Terintegrasi

News | Senin, 15 Juni 2026 | 19:16 WIB

Fisipol Menolak Bungkam, Mahasiswa UGM 'Hukum' Penguasa di Halaman Kampus

Fisipol Menolak Bungkam, Mahasiswa UGM 'Hukum' Penguasa di Halaman Kampus

News | Senin, 15 Juni 2026 | 19:14 WIB

Bahas Anggaran 2027, Kepala BGN Nanik S Deyang Resmi Tunjuk Agustina Arumsari Jadi Jubir

Bahas Anggaran 2027, Kepala BGN Nanik S Deyang Resmi Tunjuk Agustina Arumsari Jadi Jubir

News | Senin, 15 Juni 2026 | 19:00 WIB

Bukan Gas Alam, Polisi Selidiki Unsur Pidana di Balik 126 Teror Api Sleman

Bukan Gas Alam, Polisi Selidiki Unsur Pidana di Balik 126 Teror Api Sleman

News | Senin, 15 Juni 2026 | 18:47 WIB

Guru Ungkap Ada PPPK Paruh Waktu Bergaji Rp15 Ribu, Anggaran Pendidikan Disorot

Guru Ungkap Ada PPPK Paruh Waktu Bergaji Rp15 Ribu, Anggaran Pendidikan Disorot

News | Senin, 15 Juni 2026 | 18:39 WIB

BEM SI Nilai DPR Tak Pro Rakyat, Malah Fokus Bahas RUU Polri

BEM SI Nilai DPR Tak Pro Rakyat, Malah Fokus Bahas RUU Polri

News | Senin, 15 Juni 2026 | 18:39 WIB

Open House SRMP 2 Medan, Gus Ipul Ajak Masyarakat Lihat Gambaran Utuh Sekolah Rakyat

Open House SRMP 2 Medan, Gus Ipul Ajak Masyarakat Lihat Gambaran Utuh Sekolah Rakyat

News | Senin, 15 Juni 2026 | 18:31 WIB

Mana yang Turun Duluan? Banner Demo Mahasiswa di DPR Sindir Kenaikan BBM hingga Jabatan Prabowo

Mana yang Turun Duluan? Banner Demo Mahasiswa di DPR Sindir Kenaikan BBM hingga Jabatan Prabowo

News | Senin, 15 Juni 2026 | 18:11 WIB

Mangkir Lagi, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Fitri Assiddikki di Kasus CSR BI-OJK

Mangkir Lagi, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Fitri Assiddikki di Kasus CSR BI-OJK

News | Senin, 15 Juni 2026 | 17:59 WIB

Disambut Riuh Mahasiswa, Wapres Gibran Buka Pintu Setwapres untuk Pendemo

Disambut Riuh Mahasiswa, Wapres Gibran Buka Pintu Setwapres untuk Pendemo

News | Senin, 15 Juni 2026 | 17:51 WIB