Perkara Novel Baswedan Hanya Dibekukan, Bukan Dihentikan

Laban Laisila

Jum'at, 05 Juni 2015 | 00:49 WIB
Perkara Novel Baswedan Hanya Dibekukan, Bukan Dihentikan
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menghadiri sidang perdana gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/5). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Anggota tim Divisi Hukum Mabes Polri Joel Baner Toendan menegaskan, perkara Novel Baswedan hanya ditunda penanganannya, bukan dihentikan seperti yang disampaikan oleh Abraham Samad.

"Proses penghentian itu harus diikuti dengan SP3 yang ada kepastian hukum, kalau belum ada itu berarti perkaranya masih terbuka," tuturnya usai mengikuti sidang praperadilan Novel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis malam (4/6/2015)

Sebelumya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Abraham Samad yang dihadirkan sebagai saksi dari pihak Novel menyebutka, kasus Novel secara eksplisit dihentikan melalui pernyataan dari mantan Kapolri Jenderal (Pol) Timur Pradopo dan mantan Kapolri Jenderal (Pol) Sutarman.

Terkait dengan pernyataan Novel tersebut, Joel kembali menekankan pentingnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sebagai bukti resmi bahwa sebuah kasus sudah dihentikan penyidikannya.

"Kalau 'katanya' saja bisa bahaya penegakan hukum kita, (penghentian penyidikan) itu kan perlu bentuk (tertulisnya). Itu asumsi (Abraham Samad) saja," jelas Joel.

Penundaan penanganan kasus Novel juga sudah disampaikan oleh tim Divisi Hukum Mabes Polri dalam sidang sebelumnya, Senin lalu (1/6/2015).

Dalam pembacaan jawaban atas permohonan praperadilan Novel, pihak Polri menyatakan ada instruksi dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada saat itu, yang pada pokoknya memerintahkan agar kasus Novel ditangguhkan penanganannya karena waktunya tidak tepat.

"Maka proses penanganan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pemohon untuk sementara ditangguhkan," tutur Joel.

Novel dan tim kuasa hukumnya mempraperadilankan tindakan penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik Bareskrim Mabes Polri pada 1 Mei 2015.

Novel Baswedan dituduh pernah melakukan penembakan terhadap enam pelaku pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004. Penembakan tersebut diyakini menjadi penyebab utama tewasnya salah satu pelaku yaitu Mulyan Johani alias Aan.

Novel yang saat itu berpangkat inspektur satu (iptu) polisi dan menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu dianggap melakukan langsung penembakan tersebut. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Samad Minta Pimpinan KPK Tak Takut Kriminalisasi

Samad Minta Pimpinan KPK Tak Takut Kriminalisasi

News | Kamis, 04 Juni 2015 | 19:55 WIB

Ini Penjelasan Samad Soal Novel Tidak Penuhi Panggilan Bareskrim

Ini Penjelasan Samad Soal Novel Tidak Penuhi Panggilan Bareskrim

News | Kamis, 04 Juni 2015 | 18:20 WIB

Samad Ungkap Pertemuan di Istana Sebelum Kasus Novel Distop

Samad Ungkap Pertemuan di Istana Sebelum Kasus Novel Distop

News | Kamis, 04 Juni 2015 | 16:59 WIB

Tolak Keberatan Polri, Hakim Izinkan Kakak Novel Bersaksi

Tolak Keberatan Polri, Hakim Izinkan Kakak Novel Bersaksi

News | Kamis, 04 Juni 2015 | 14:57 WIB

Terkini

Tiga Kali Mangkir Berujung Borgol: Sekda Lampung Tengah Ditahan Polda Lampung Usai Diperiksa 9 Jam

Tiga Kali Mangkir Berujung Borgol: Sekda Lampung Tengah Ditahan Polda Lampung Usai Diperiksa 9 Jam

Lampung | Jum'at, 18 September 2026 | 20:02 WIB

Masjid Baiturrahman Alasmalang, Dirawat Seperlunya Tanpa Ubah Wajah Lama

Masjid Baiturrahman Alasmalang, Dirawat Seperlunya Tanpa Ubah Wajah Lama

Your Say | Jum'at, 18 September 2026 | 20:00 WIB

Tampil Serasi, Prabowo-Gibran Kompak Kenakan Batik di HUT ke-28 PAN

Tampil Serasi, Prabowo-Gibran Kompak Kenakan Batik di HUT ke-28 PAN

News | Jum'at, 18 September 2026 | 19:56 WIB

AI Mulai Dipakai Pemerintah, Wamenkomdigi Tekankan Pentingnya Jaga Kepercayaan Publik

AI Mulai Dipakai Pemerintah, Wamenkomdigi Tekankan Pentingnya Jaga Kepercayaan Publik

News | Jum'at, 18 September 2026 | 19:54 WIB

AI Bikin Hoaks Makin Meyakinkan, Nezar Patria: Batas Realitas Jadi Kabur

AI Bikin Hoaks Makin Meyakinkan, Nezar Patria: Batas Realitas Jadi Kabur

Tekno | Jum'at, 18 September 2026 | 19:53 WIB

Prospek Saham BYAN Setelah Dipegang Haji Isam

Prospek Saham BYAN Setelah Dipegang Haji Isam

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 19:49 WIB

Daftar 'Jemaah Titipan' Haji Khusus Terungkap di Sidang, Staf Khusus Yaqut Sosok di Baliknya!

Daftar 'Jemaah Titipan' Haji Khusus Terungkap di Sidang, Staf Khusus Yaqut Sosok di Baliknya!

News | Jum'at, 18 September 2026 | 19:46 WIB

Jelang MotoGP, Hotel di NTB Nyaris Penuh

Jelang MotoGP, Hotel di NTB Nyaris Penuh

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 19:45 WIB

Jakarta-Depok Turun, Rumah di Bekasi-Tangerang Paling Banyak Diburu Konsumen

Jakarta-Depok Turun, Rumah di Bekasi-Tangerang Paling Banyak Diburu Konsumen

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 19:38 WIB

Diduga Hasil Pemerasan, KPK Sita Mobil yang Diberikan Bupati Pemalang ke Seorang Perempuan

Diduga Hasil Pemerasan, KPK Sita Mobil yang Diberikan Bupati Pemalang ke Seorang Perempuan

News | Jum'at, 18 September 2026 | 19:31 WIB

×