3 Penyebab Intoleransi Kebebasan Berkeyakinan Masih Marak

Pebriansyah Ariefana

Sabtu, 04 Juli 2015 | 08:25 WIB
3 Penyebab Intoleransi Kebebasan Berkeyakinan Masih Marak
Simbol toleransi. (Shutterstock)

Suara.com - Pelapor Khusus Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) Komnas HAM melaporan di 2015 ini kasus kekerasan mengatasnamakan agama masih terjadi Indonesia. Parahnya, kasus itu sudah lama dan tidak kunjung selesai.

Kasus terbaru penyegelan terhadap Masjid Al Hidayah milik Jemaat Ahmadiyah di Depok, Jawa Barat pada Oktober 2014 lalu. Awal Maret kemarin, Pemkot Depok menyebut dasar penyegelan itu tidak sah menurut hukum. Komnas HAM telah meminta Pemkot Depok melakukan tindakan pemulihan hak JAI Depok dengan membuka segel yang terpasang di Masjid Al Hidayah tersebut, karena tidak terbukti JAI Depok melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk tidak melanggar Peraturan Walikota Depok. Namun hingga akhir Mei 2015, belum ada tindakan apapun dari Pemkot Depok.

Kasus lain, JAI di Bukit Duri dilarang ibadah di Mushalla A Nur milik Jemaat Ahmadiyah pada 24 April 2015 kemarin. Kelompok intoleran yang mengaku sebagai warga setempat sempat mengancam akan melakukan penyerangan jika ibadah masih dilakukan. Aksi intoleransi itu dukung oleh Lurah Bukit Duri bersama Ketua RW dan Ketua RT setempat.

Kemudian 12 Juni 2015 JAI Bukit Duri terpaksa ibadah di jalan raya. Aksi penolakan juga diikuti tindakan perusakan gerbang Mushalla An Nur.

Kasus serupa terjadi di Kupang, NTT dan Bali. Selain itu aksi toleransi juga terjadi di Aceh dengan kasus pelarangan, penyegelan dan penutupan.

Komnas HAM juga telah menerima pengaduan secara lisan dari perwakilan 7 gereja di Kabupaten Bandung. Mereka menyampaikan bahwa salah satu Ormas keagamaan telah melarang gereja-gereja tersebut melaksanakan ibadah.

Pelapor Khusus KBB Komnas HAM, Imdadun Rahmat menjelaskan aparat pemerintah sering kali tidak serius membela hak kebebasan beribadah. Di antaranya karena alasan menjaga keamanan dan ketertiban, menyederhanakan masalah dan alasan kekhususan daerah.

Hanya saja ada juga daerah yang kooperatif dalam menyelesaikan kasus pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan. Pemerintah Kota Kupang misalnya bersedia menyelesaikan kasus Masjid Batuplat sebelum Pemilu Kepala Daerah yang akan datang.

"Pemkot hanya meminta pengurus Masjid Batuplat untuk melengkapi kekurangan tandatangan dukungan dari warga setempat serta meminta FKUB menerbitkan rekomendasi baru hasil musyawarah mufakat. Pemkot juga bersedia menfasilitasi pengumpulan kekurangan tandatangan dukungan warga dengan mendampingi pengurus masjid ketika pengumpulan tandatangan," jelas Imdadun dalam siaran pers yang diterima suara.com, Sabtu (4/7/2015).

Komnas HAM menyebut 3 alasan kasus pelanggaran KBB masih terus ada. Di antaranya belum meratanya pemahaman aparatus pemerintah mengenai prinsip-prinsip hak atas KBB

"Bahkan sebagian besar aparatus pemerintah di daerah masih belum dapat membedakan antara hak-hak beragama yang tidak boleh dibatasi dalam keadaan apapun dan hak-hak yang boleh dibatasi," jelas dia.

Lainnya masih minim dukungan politik bagi aparat penegak hukum dalam menindak para pelaku tindak pidana atas dasar agama. Kata dia, sebagian besar aparat penegak hukum ragu atau bahkan takut melaksanakan perintah hukum dengan konsekuensi akan berhadapan dengan mayoritas.

"Masih lemahnya pemahaman tentang prinsip-prinsip pelayanan publik yang fair dan imparsial di sebagian aparatus pemerintah. Dalam banyak kasus perijinan rumah ibadah misalnya, sebagian besar aparatus pelayanan publik belum dapat membedakan fungsi mereka sebagai pelayan publik dengan kepentingan mereka sebagai penganut keyakinan tertentu," papar dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pawai Gay di Ukraina Ricuh

Pawai Gay di Ukraina Ricuh

News | Sabtu, 06 Juni 2015 | 19:54 WIB

Bertato Tulisan Arab, Penyanyi Seksi Ini Dikecam

Bertato Tulisan Arab, Penyanyi Seksi Ini Dikecam

News | Rabu, 20 Mei 2015 | 14:39 WIB

Roma Beri Penghargaan Muslim yang Selamatkan Perempuan Yahudi

Roma Beri Penghargaan Muslim yang Selamatkan Perempuan Yahudi

Lifestyle | Senin, 18 Mei 2015 | 07:19 WIB

Paksa Mahasiswa Makan Babi, Sekolah Ini Didenda Rp986 Juta

Paksa Mahasiswa Makan Babi, Sekolah Ini Didenda Rp986 Juta

News | Rabu, 13 Mei 2015 | 15:41 WIB

Suasana Ini Hilang Pascakonflik Ambon

Suasana Ini Hilang Pascakonflik Ambon

News | Kamis, 07 Mei 2015 | 12:44 WIB

Ajarkan Toleransi, Ajak Anak Memahami Agama Lain

Ajarkan Toleransi, Ajak Anak Memahami Agama Lain

News | Kamis, 07 Mei 2015 | 11:25 WIB

Kehidupan Pernikahan 'Normal' Tiga Orang Gay

Kehidupan Pernikahan 'Normal' Tiga Orang Gay

News | Minggu, 19 April 2015 | 11:19 WIB

SMA Ini Ajarkan Propaganda Anti-Muslim

SMA Ini Ajarkan Propaganda Anti-Muslim

News | Jum'at, 10 April 2015 | 13:40 WIB

Perempuan Ini Dipaksa Lepas Jilbab di Pengadilan

Perempuan Ini Dipaksa Lepas Jilbab di Pengadilan

News | Jum'at, 10 April 2015 | 06:02 WIB

Cinta Damai, Gadis Cantik India Ini Pelajari 3 Agama

Cinta Damai, Gadis Cantik India Ini Pelajari 3 Agama

News | Jum'at, 03 April 2015 | 14:10 WIB

Terkini

BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi

BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 00:04 WIB

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 23:46 WIB

Sekjen ASEAN Serukan Indo-Pasifik yang Terbuka dan Inklusif di Tengah Memanasnya Geopolitik

Sekjen ASEAN Serukan Indo-Pasifik yang Terbuka dan Inklusif di Tengah Memanasnya Geopolitik

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 23:37 WIB

Kejari Jakbar Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Srengseng

Kejari Jakbar Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Srengseng

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 22:05 WIB

Bahlil Lahadalia Siap Buka Data untuk Penyidikan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU

Bahlil Lahadalia Siap Buka Data untuk Penyidikan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50 WIB

BEM SI Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi oleh Kortastipidkor Polri, Minta Tak Ada Intervensi

BEM SI Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi oleh Kortastipidkor Polri, Minta Tak Ada Intervensi

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 21:06 WIB

Kejagung Tepis Isu TNI Jaga Jampidsus Febrie Adriansyah Karena Ditarget Polri

Kejagung Tepis Isu TNI Jaga Jampidsus Febrie Adriansyah Karena Ditarget Polri

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:49 WIB

TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Ancam Supremasi Sipil dan Independensi Hukum

TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Ancam Supremasi Sipil dan Independensi Hukum

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:36 WIB

Kejagung Tegaskan Surat Edaran Jamintel soal Kewaspadaan Tak Terkait Penggeledahan Polri

Kejagung Tegaskan Surat Edaran Jamintel soal Kewaspadaan Tak Terkait Penggeledahan Polri

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:29 WIB

Bukan Balas Dendam dan Politik! Polri Harus Profesional Usut Kasus Korupsi yang Seret Jampidsus

Bukan Balas Dendam dan Politik! Polri Harus Profesional Usut Kasus Korupsi yang Seret Jampidsus

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:08 WIB

×