Suara.com - Kepolisian Resor Kota Pariaman, Sumatera Barat, akhirnya menangkap pelaku pembuang bayi, M (51), warga Nagari Kuranji Hulu, Kecamatan Aur Malintang.
"Pelaku kami ringkus setelah mengumpulkan sejumlah saksi dan barang bukti. Dia terbukti membuang bayi yang merupakan cucu kandungnya sendiri," kata Kasat Reskrim Polres Pariaman, AKP Hidup Mulia, di Pariaman, Senin.
Bayi perempuan tersebut awalnya ditemukan pengembala sapi warga sekitar bernisial AS (70) di Sungai Batang Tiku, Kecamatan VI Koto Aur Malintang Rabu (1/7/2015) sekitar pukul 10.13 WIB.
Pelaku mengaku kepada polisi, dia membuang bayi tersebut sekitar pukul 09.00 WIB karena kata dia, menantunya tidak menerima kehadiran bayi tersebut sebagai anak kandungnya.
"Kepada pihak kepolisian dia menyebutkan, anak tersebut merupakan hasil hubungan gelap anaknya berinisial S (20) ibu bayi tersebut dengan S (35) warga sekitar. Ibu korban mengaku sudah berpacaran dengan S saat dia sudah dijodohkan oleh orang tuanya," kata dia.
Kemudian lanjutnya, setelah empat bulan menjalani rumah tangga E melahirkan seorang anak di saat suaminya pergi merantau ke Malaysia. Mendengar kabar tersebut suami E tidak menerima keberadaan anak tersebut.
"Melihat kondisi seperti itu, nenek korban yang merasa malu akhirnya menawarkan anak tersebut ke masyarakat sekitar, dan tidak satupun ada masyarakat yang mau menerima karena tidak memiliki kejelasan pasti tentang anak tersebut," ucap Hidup.
Dia menyebutkan, pelaku akan dijerat dengan pasal 80 ayat 3 Undang-Undang No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
"Sementara waktu, kasus ini masih kami kembangkan. Baru ada satu tersangka, namun tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lainya," ungkapnya.
Hidup Mulia mengatakan prihatin terhadap kasus yang terjadi di daerah polres setempat karena masih ada orangtua ataupun pihak keluarga yang tega membuang darah dagingnya sendiri.