Istana: Syarat Grasi Antasari Tak Terpenuhi

Siswanto | Suara.com

Selasa, 14 Juli 2015 | 20:36 WIB
Istana: Syarat Grasi Antasari Tak Terpenuhi
Antasari Azhar. (Antara/OJT/Aprionis)

Suara.com - Istana melalui Deputi IV Bidang Komunikasi Politik Staf Kepresidenan Eko Sulistyo menyatakan syarat formil grasi yang diajukan bekas Ketua KPK Antasari Azhar tidak terpenuhi. Antasari terjerat kasus pembunuhan.

"Terkait dengan permohonan grasi ini, masalah grasi ini kan sebenarnya sudah diatur di dalam UU Nomor 5 tahun 2010. Di dalam UU ini jelas disebutkan, khususnya Pasal 7 bahwa grasi ini meskipun itu hak prerogatif Presiden, tapi Presiden harus mendapat pertimbangan dari MA," kata Eko Sulistyo di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (14/7/2015).

Ia menambahkan terkait konteks dalam UU tersebut, khususnya Pasal 2, di dalamnya ada pembatasan soal limiditas pengajuan grasi yang dibatasi hanya satu tahun sejak keputusan itu berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Jadi, kata dia, kalau dilihat dasar pertimbangan MA, bahwa saat ini sudah melampaui batasan setahun pengajuan sejak inkracht, maka sebetulnya ruang grasi ini syarat formilnya menjadi tidak terpenuhi.

"Oleh karena itu, Presiden atas dasar kemanusiaan dan hak prerogratif tadi itu terkendala atau sangat dibatasi oleh UU pemberian grasi itu. Supaya kita juga tidak salah dalam proses pemberian grasi ini," katanya.

Ia menegaskan konstruksi dalam UU memang semacam itu sehingga syarat formil menjadi tidak terpenuhi.

"Ruang prerogatif Presiden oleh UU sebenarnya sudah dibatasi dalam lingkup waktu satu tahun. Kesempatan itu yang tidak dipergunakan oleh Antasari," katanya.

Terkait hal itu, kini istana masih mengkaji agar tindak lanjut berikutnya tidak menabrak UU dan peraturan yang berlaku.

Menurut dia dalam konteks sekarang ini Presiden tidak secara penuh menggunakan hak prerogatif.

"Dulu dalam UUD, bisa secara penuh, sebelum ada perubahan. Tapi setelah ada perubahan UUD, hak preogratif itu harus memperoleh pertimbangan dari MA. Jadi itu untuk membatasi juga supaya tidak dipergunakan secara luar biasa oleh presiden. Kemudian diatur dengan UU ini," katanya.

Eko menegaskan Presiden telah disumpah untuk tidak melanggar UU sehingga kajian yang dilakukan pasti dilakukan dalam ruang yang tidak dibatasi oleh peraturan yang berlaku secara legal. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pra Peradilan Ditolak, Antasari Ngadu ke Jokowi

Pra Peradilan Ditolak, Antasari Ngadu ke Jokowi

News | Selasa, 18 November 2014 | 15:19 WIB

Terkini

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB