Istana: Syarat Grasi Antasari Tak Terpenuhi

Siswanto

Selasa, 14 Juli 2015 | 20:36 WIB
Istana: Syarat Grasi Antasari Tak Terpenuhi
Antasari Azhar. (Antara/OJT/Aprionis)

Suara.com - Istana melalui Deputi IV Bidang Komunikasi Politik Staf Kepresidenan Eko Sulistyo menyatakan syarat formil grasi yang diajukan bekas Ketua KPK Antasari Azhar tidak terpenuhi. Antasari terjerat kasus pembunuhan.

"Terkait dengan permohonan grasi ini, masalah grasi ini kan sebenarnya sudah diatur di dalam UU Nomor 5 tahun 2010. Di dalam UU ini jelas disebutkan, khususnya Pasal 7 bahwa grasi ini meskipun itu hak prerogatif Presiden, tapi Presiden harus mendapat pertimbangan dari MA," kata Eko Sulistyo di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (14/7/2015).

Ia menambahkan terkait konteks dalam UU tersebut, khususnya Pasal 2, di dalamnya ada pembatasan soal limiditas pengajuan grasi yang dibatasi hanya satu tahun sejak keputusan itu berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Jadi, kata dia, kalau dilihat dasar pertimbangan MA, bahwa saat ini sudah melampaui batasan setahun pengajuan sejak inkracht, maka sebetulnya ruang grasi ini syarat formilnya menjadi tidak terpenuhi.

"Oleh karena itu, Presiden atas dasar kemanusiaan dan hak prerogratif tadi itu terkendala atau sangat dibatasi oleh UU pemberian grasi itu. Supaya kita juga tidak salah dalam proses pemberian grasi ini," katanya.

Ia menegaskan konstruksi dalam UU memang semacam itu sehingga syarat formil menjadi tidak terpenuhi.

"Ruang prerogatif Presiden oleh UU sebenarnya sudah dibatasi dalam lingkup waktu satu tahun. Kesempatan itu yang tidak dipergunakan oleh Antasari," katanya.

Terkait hal itu, kini istana masih mengkaji agar tindak lanjut berikutnya tidak menabrak UU dan peraturan yang berlaku.

Menurut dia dalam konteks sekarang ini Presiden tidak secara penuh menggunakan hak prerogatif.

"Dulu dalam UUD, bisa secara penuh, sebelum ada perubahan. Tapi setelah ada perubahan UUD, hak preogratif itu harus memperoleh pertimbangan dari MA. Jadi itu untuk membatasi juga supaya tidak dipergunakan secara luar biasa oleh presiden. Kemudian diatur dengan UU ini," katanya.

Eko menegaskan Presiden telah disumpah untuk tidak melanggar UU sehingga kajian yang dilakukan pasti dilakukan dalam ruang yang tidak dibatasi oleh peraturan yang berlaku secara legal. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pra Peradilan Ditolak, Antasari Ngadu ke Jokowi

Pra Peradilan Ditolak, Antasari Ngadu ke Jokowi

News | Selasa, 18 November 2014 | 15:19 WIB

Terkini

Prabowo dan Narendra Modi Sambangi Candi Prambanan, PM India Dijadwalkan Beribadah

Prabowo dan Narendra Modi Sambangi Candi Prambanan, PM India Dijadwalkan Beribadah

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 10:12 WIB

Menteri Imipas Buka Suara soal Usulan Napi Penerima Amnesti Wajib Ikut Komcad

Menteri Imipas Buka Suara soal Usulan Napi Penerima Amnesti Wajib Ikut Komcad

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 09:46 WIB

Demo Pendukung MBG Digelar Hari Ini, 1.686 Personel Gabungan Turun Mengamankan

Demo Pendukung MBG Digelar Hari Ini, 1.686 Personel Gabungan Turun Mengamankan

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 09:39 WIB

KPK Jangan Melempem! Usut Tuntas Skandal Amplop Menhut Raja Juli di Kasus Suap Hutan Kuansing

KPK Jangan Melempem! Usut Tuntas Skandal Amplop Menhut Raja Juli di Kasus Suap Hutan Kuansing

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 09:33 WIB

DPRD DKI Nilai Tarif Transjakarta Naik Jadi Rp 5.000 Masih Wajar, Ini Alasannya

DPRD DKI Nilai Tarif Transjakarta Naik Jadi Rp 5.000 Masih Wajar, Ini Alasannya

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 09:08 WIB

KPK Doakan Gus Yaqut Cepat Sembuh agar Proses Hukum Kasus Korupsi Haji Segera Rampung

KPK Doakan Gus Yaqut Cepat Sembuh agar Proses Hukum Kasus Korupsi Haji Segera Rampung

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 07:39 WIB

Momen Akrab Gibran, Puan, Muzani, dan Sultan di Parlemen, Ternyata Bahas Soal Ini

Momen Akrab Gibran, Puan, Muzani, dan Sultan di Parlemen, Ternyata Bahas Soal Ini

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 07:05 WIB

Kemasan Rokok Seragam Berisiko Tabrak UU Merek, Wamenkum: Jangan Over Regulation!

Kemasan Rokok Seragam Berisiko Tabrak UU Merek, Wamenkum: Jangan Over Regulation!

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 22:45 WIB

Sebut Polri Paling Korup, Burhanuddin Muhtadi Bongkar Kelemahan Survei IndexMundi

Sebut Polri Paling Korup, Burhanuddin Muhtadi Bongkar Kelemahan Survei IndexMundi

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 22:23 WIB

Jalan Cinta Amblas Nyaris 90 Derajat, DKI Bongkar Pemicunya: Tanggul Kali Sunter Retak!

Jalan Cinta Amblas Nyaris 90 Derajat, DKI Bongkar Pemicunya: Tanggul Kali Sunter Retak!

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 22:20 WIB

×