Array

Selain OC Kaligis, Ini Advokat yang Dituduh Menyuap Hakim

Kamis, 16 Juli 2015 | 13:48 WIB
Selain OC Kaligis, Ini Advokat yang Dituduh Menyuap Hakim
Pengacara O. C. Kaligis jadi tersangka dan ditahan KPK dalam kasus dugaan suap terhadap hakim dan panitera PTUN Medan, Sumatera Utara [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Baru-baru ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap pengacara senior dan kondang karena dituduh memberikan suap. Pengacara itu adalah OC Kaligis.

Penangkapan OC sebagai buntur penangkapan 3 hakim dan satu Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Kamis (9/7/2015) siang. Dalam Operasi tangkap tangan tersebut, KPK juga meanangkap seorang pengacara, M Yagari Bastara Guntur alias Gerry.

Garry ini merupakan anak buah pengacara kondang OC Kaligis. Berawal dari situlah, KPK pun terus mengembangkan kasus tersebut, hingga pada Selasa (14/7/2015) menangkap dan menetapkan Kaligis sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap hakim tersebut.

Penangkapan OC mencuri perhatian LSM antikorupsi, Indonesia Corrution Watch (ICW). ICW mengantongi sejumlah nama advokat atau pengacara yang diduga melakukan hal yang sama yaitu, menyuap hakim pengadilan.

ICW menelisik aksi suap itu untuk 'menyelesaikan' sejumlah kasus korupsi yang sedang ditangani oleh hakim tersebut.

"Memang dalam pantauan ICW, ada sejumlah nama advokat yang diduga terjerat dengan Undang-Undang Tindak pidana korupsi," kata Koordinator ICW, Emerson Yuntho, Kamis (16/7/2015).

Berikut adalah nama-nama advokat yang diduga terjerat dengan tindak pidana korupsi menurut catatan ICW:

1.Tengku Syaifuddin Popon (Tahun 2005)

Menyuap pegawai pengadilan tinggi Tipikor sebesar Rp250 juta terkait dengan kasus yang sedang ditanganinya (saat itu sedang menangani kasus korupsi yang melibatkan Abdullah Puteh). Divonis Pengadilan Tinggi Tipikor 2 tahun 8 bulan penjara.

2. Harini Wijoso (Tahun 2005)

Menyuap pegawai Mahkamah Agung(MA) dan hakim agung terkait dengan kasus yang melibatkan Probosutejo. Divonis MA tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta.

3. Manatap Ambarita (Tahun 2008)

Menghalang-halangi proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejaksaan terhadap tersangka korupsi penyalahgunaan sisa anggaran Tahun 2005 pada Dinas Kimpraswil Kabupaten Kepulauan Mentawai, Afner Ambarita. Tahun 2008, Pengadilan Negeri Padang menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara dan diperkuat pengadilan banding Sumbar. Pada tahun 2010, MA menjatuhkan vonis 3 tahun penjara. Menyatakan Manatap Ambarita telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sengaja mencegah, merintangi secara langsung penyidikan terhadap tersangka dalam perkara korupsi.

4. Lambertus Palang Ama (Tahun 2010)

Dugaan terlibat dalam kasus Gayus Halomoan Tambunan. Divonis PN Jakarta Selatan tiga tahun penjara ditambah denda Rp150 juta. Lambertus terbukti membantu merekayasa asal-usul uang Rp28 miliar milik Gayus. Uang itu diblokir penyidik Bareskrim Polri lantaran diduga hasil tindak pidana saat bekerja di Direktorat Jenderal Pajak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya âž”
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya âž”
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya âž”
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya âž”
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya âž”
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya âž”
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya âž”
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya âž”
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya âž”
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya âž”
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya âž”
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI