KASUM Yakin Polycarpus Batal Dibebaskan

Laban Laisila, Nikolaus Tolen

Rabu, 29 Juli 2015 | 11:01 WIB
KASUM Yakin Polycarpus Batal Dibebaskan
Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) melakukan aksi simpatik di depan rumah Transisi Jokowi-JK Jakarta, Senin (8/9). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Kuasa Hukum Koalisi Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM) Muhammad Isnur optimistis menang dalam gugatan pembatalan bekas terpidana pembunuh Munir, Polycarpus Budihari Priyanto yang bakal dibacakan hari ini, Rabu (29/7/2015).

"Kalau berbicara peluang ya fifty-fifty, tetapi kalau berbicara optimistis, atau yakin atau tidak, kita optimistis akan dikabulkan," kata Isnur di Gedung PTUN, Jakarta Timur.

Keyakinannnya tersebut berawal dari adanya sejumlah hakim yang memimpin sidang gugatannya tersebut dinilainya cukup mumpuni .

Dia menjelaskan, bahwa hakim yang ada saat ini dinilainya bisa memberikan perlawanan terhadap keputusan pemerintah yang dinilainya tidak diterima oleh masyarakat.

"Ya, kalau kita lihat ada Hakim Teguh dan juga beberapa yang lainnya yang mengabulkan permohonnan sebelumnya, seperti yang diajukan oleh Pak Yusril Ihza Mahendra. Saya yakin mereka bisa melawan keputusan pemerintah tersebut," jelasnya.

Pollycarpus mendapat pembebasan bersyarat pada Jumat, 28 November 2014. Ia telah menjalani masa tahanan 8 tahun lebih di Lapas Sukamiskin dari vonis 14 tahun penjara yang diterimanya.

Belakangan KASUM menggugat keputusan Menkumham tersebut dengan alasan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Yakni, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Juncto Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2013, dimana tidak terpenuhinya syarat diterimanya pembebasan bersyarat oleh masyarakat.

Menurutnya, terdapat dua hal yang menjadi alasan masyarakat tidak menerima pembebasan bersyarat Pollycarpus.

Pertama, belum tuntasnya kasus pembunuhan Munir, yang salah satunya disebabkan tidak adanya kontribusi Pollycarpus dalam membantu mengungkap dalang pembunuhan.

Kedua, belum tercapainya tujuan pemidanaan terhadap Pollycarpus yang tercermin dari sikapnya yang tidak menyesal dan bersalah telah membunuh Munir.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

PTUN Bacakan Putusan Gugatan Pembebasan Pembunuh Munir Hari Ini

PTUN Bacakan Putusan Gugatan Pembebasan Pembunuh Munir Hari Ini

News | Rabu, 29 Juli 2015 | 10:43 WIB

Kapolri Baru Diminta Berani Tuntaskan Kasus Munir

Kapolri Baru Diminta Berani Tuntaskan Kasus Munir

News | Sabtu, 18 April 2015 | 18:56 WIB

Den Haag 'Hidupkan' Kembali Munir

Den Haag 'Hidupkan' Kembali Munir

Foto | Kamis, 16 April 2015 | 08:36 WIB

Munir Jadi Nama Jalan di Belanda

Munir Jadi Nama Jalan di Belanda

Foto | Minggu, 12 April 2015 | 04:00 WIB

Terkini

Kapolri Mutasi 146 Perwira, Kadivhubinter hingga Karoprovos Divpropam Berganti

Kapolri Mutasi 146 Perwira, Kadivhubinter hingga Karoprovos Divpropam Berganti

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 14:00 WIB

iCAR V27 Solusi Mobil Listrik Anti Cemas dengan Jarak Tempuh 1200 Km

iCAR V27 Solusi Mobil Listrik Anti Cemas dengan Jarak Tempuh 1200 Km

Otomotif | Jum'at, 31 Juli 2026 | 14:00 WIB

Ulasan Novel 23:59, Keberanian Ami dalam Mengikhlaskan Luka Masa Lalu

Ulasan Novel 23:59, Keberanian Ami dalam Mengikhlaskan Luka Masa Lalu

Your Say | Jum'at, 31 Juli 2026 | 14:00 WIB

Tanah Abang Masih Jadi Sarang Obat Keras, Polisi Tangkap 2-3 Pengedar Setiap Hari

Tanah Abang Masih Jadi Sarang Obat Keras, Polisi Tangkap 2-3 Pengedar Setiap Hari

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 13:58 WIB

Kondisi Ekonomi Tidak Pasti, Industri Pilih Tahan Barang di Gudang

Kondisi Ekonomi Tidak Pasti, Industri Pilih Tahan Barang di Gudang

Bisnis | Jum'at, 31 Juli 2026 | 13:58 WIB

Guru Besar IPB Sulap Limbah Rumput Laut dan Jeroan Ikan Jadi Pupuk Organik, Bagaimana Kisahnya?

Guru Besar IPB Sulap Limbah Rumput Laut dan Jeroan Ikan Jadi Pupuk Organik, Bagaimana Kisahnya?

Lifestyle | Jum'at, 31 Juli 2026 | 13:55 WIB

Cara Cek Pajak Tahunan Mobil Listrik Lewat HP, Cepat dan Nggak Pakai Ribet!

Cara Cek Pajak Tahunan Mobil Listrik Lewat HP, Cepat dan Nggak Pakai Ribet!

Otomotif | Jum'at, 31 Juli 2026 | 13:48 WIB

Biaya Pendidikan Terus Naik, Begini Cara Cerdas Mengelola Dana Daftar Ulang Kuliah

Biaya Pendidikan Terus Naik, Begini Cara Cerdas Mengelola Dana Daftar Ulang Kuliah

Bisnis | Jum'at, 31 Juli 2026 | 13:48 WIB

Bikin Heboh! Mal Kota Kasablanka Dipasangi Pagar Besi Lancip, Warganet Mulai Berspekulasi, Ada Apa?

Bikin Heboh! Mal Kota Kasablanka Dipasangi Pagar Besi Lancip, Warganet Mulai Berspekulasi, Ada Apa?

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 13:48 WIB

Misteri di Balik Makam yang Dibongkar: Suami Laporkan Rahasia Gelap Staf Kejari Mojokerto ke Polisi

Misteri di Balik Makam yang Dibongkar: Suami Laporkan Rahasia Gelap Staf Kejari Mojokerto ke Polisi

Jatim | Jum'at, 31 Juli 2026 | 13:45 WIB

×