Hendropriyono Dukung Pasal Penghinaan Presiden Dihidupkan Lagi

Siswanto, Erick Tanjung

Jum'at, 07 Agustus 2015 | 16:01 WIB
Hendropriyono Dukung Pasal Penghinaan Presiden Dihidupkan Lagi
Wakapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan dan bekas Kepala Badan Intelijen Negara Abdullah Makhmud Hendropriyono ‎ [suara.com/Erick Tanjung]

Suara.com - Bekas Kepala Badan Intelijen Negara Abdullah Makhmud Hendropriyono ‎setuju pasal penghinaan terhadap Presiden dalam KUHP dihidupkan lagi. Seperti diketahui, saat ini Presiden Joko Widodo mengajukan 786 Pasal dalam RUU KUHP ke DPR untuk disetujui menjadi UU KUHP.

"Kalau seseorang dihina orang lain, orang yang menghina harus dihukum," kata Hendropriyono saat ditemui saat menghadiri acara pemberian tanda penghormatan dua Polisi Diraja Malaysia di Mabes Polri, Jumat (7/8/2015).

‎Untuk menguatkan argumen, Presiden Hendropriyono mengutip pernyataan filsuf Romawi kuno yang ahli pidato Latin dan ahli gaya prosa, Cicero atau Marcus Tullius Cicero: bila hukum tidak bisa ditegakkan, maka penyelesaiannya dengan senjata.

"Siapa saja kalau dihina, hukum tidak tidak bicara, nanti yang bicara senjata. Itu kan Cicero yang bilang begitu. Hukum harus bisa menyelesaikan hal itu. Kalau tidak saudara pukul orangnya, kan jadi masalah‎," ujar Hendro.

Menurut Hendro seluruh negara di dunia memiliki undang-undang yang mengatur penghinaan terhadap Kepala negara.‎

‎"Di seluruh dunia itu menghina Presiden itu ada pasalnya. Menurut saya, menghina Presiden itu salah," katanya.

Menurut Hendropriyono, kritik dan menghina beda artinya. Kalau mengkritik langkah Presiden, katanya, tentu saja boleh.

"Tapi kalau bilang, eh lu Presiden bangsat lu, itu menghina. Masa orang maki-maki Presiden kita biarkan, tidak boleh dong. Kalau kritikan, biarkan saja," katanya.

Pasal mengenai penghinaan Presiden dan Wakil Presiden sebenarnya sudah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi pada 2006. Pasal 263 ayat 1 RUU KUHP itu berbunyi: "setiap orang yang di muka umum menghina Presiden atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Ketegori IV."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Wakil Ketua DPR Setuju Hati-hati Soal Pasal Penghinaan Presiden

Wakil Ketua DPR Setuju Hati-hati Soal Pasal Penghinaan Presiden

DPR | Jum'at, 07 Agustus 2015 | 15:46 WIB

Ketua Badan Pengkajian MPR Dukung Pasal Penghinaan Presiden

Ketua Badan Pengkajian MPR Dukung Pasal Penghinaan Presiden

News | Kamis, 06 Agustus 2015 | 18:03 WIB

Mabes Polri Tak Perhatikan MoU dengan Dewan Pers

Mabes Polri Tak Perhatikan MoU dengan Dewan Pers

News | Selasa, 04 Agustus 2015 | 18:27 WIB

Pasal Penghinaan Presiden Bisa Bikin Narasumber Takut Mengritik

Pasal Penghinaan Presiden Bisa Bikin Narasumber Takut Mengritik

News | Selasa, 04 Agustus 2015 | 18:01 WIB

Terkini

Update Sebaran Abu Vulkanik Anak Krakatau Malam Ini: Bergerak ke Timur, Sumsel Bersiap Terdampak

Update Sebaran Abu Vulkanik Anak Krakatau Malam Ini: Bergerak ke Timur, Sumsel Bersiap Terdampak

News | Minggu, 06 September 2026 | 23:45 WIB

Darurat Abu Vulkanik, Bupati Bogor Instruksikan Sekolah Daring dan Penyemprotan Masif

Darurat Abu Vulkanik, Bupati Bogor Instruksikan Sekolah Daring dan Penyemprotan Masif

Bogor | Minggu, 06 September 2026 | 23:30 WIB

Status Gunung Api Malam Ini: Merapi, Semeru, Anak Krakatau Siaga, 3 Gunung di Maluku Waspada

Status Gunung Api Malam Ini: Merapi, Semeru, Anak Krakatau Siaga, 3 Gunung di Maluku Waspada

News | Minggu, 06 September 2026 | 23:11 WIB

Terus Bertambah, 36 Penerbangan di Bandara SMB II Palembang Batal Akibat Abu Anak Krakatau

Terus Bertambah, 36 Penerbangan di Bandara SMB II Palembang Batal Akibat Abu Anak Krakatau

Sumsel | Minggu, 06 September 2026 | 23:01 WIB

Sambut Kunjungan Komisi XII DPR RI, Pertamina Tegaskan Kesiapan Kilang Plaju Kawal Mandatori B50

Sambut Kunjungan Komisi XII DPR RI, Pertamina Tegaskan Kesiapan Kilang Plaju Kawal Mandatori B50

Sumsel | Minggu, 06 September 2026 | 22:36 WIB

Bogor Diselimuti Abu Vulkanik, 11 Sektor Damkar Lakukan Penyemprotan Light Water Spray Masif

Bogor Diselimuti Abu Vulkanik, 11 Sektor Damkar Lakukan Penyemprotan Light Water Spray Masif

Bogor | Minggu, 06 September 2026 | 22:29 WIB

BRI: Teknologi Digital Harus Bantu Generasi Muda Kelola Keuangan

BRI: Teknologi Digital Harus Bantu Generasi Muda Kelola Keuangan

Surakarta | Minggu, 06 September 2026 | 22:27 WIB

BRI Dorong Generasi Muda Kelola Penghasilan untuk Bangun Aset Masa Depan

BRI Dorong Generasi Muda Kelola Penghasilan untuk Bangun Aset Masa Depan

Malang | Minggu, 06 September 2026 | 22:24 WIB

BRI Dorong Financial Growth Mindset Bagi Masa Depan Generasi Muda

BRI Dorong Financial Growth Mindset Bagi Masa Depan Generasi Muda

Kaltim | Minggu, 06 September 2026 | 22:21 WIB

BRI: Semakin Awal Menabung dan Investasi, Semakin Panjang Waktu Bangun Aset

BRI: Semakin Awal Menabung dan Investasi, Semakin Panjang Waktu Bangun Aset

Kalbar | Minggu, 06 September 2026 | 22:18 WIB

×