Polisi Diminta Cermat Jerat Penimbun Sapi dengan UU Terorisme

Ardi Mandiri

Minggu, 16 Agustus 2015 | 00:39 WIB
Polisi Diminta Cermat Jerat Penimbun Sapi dengan UU Terorisme
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso menemui Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota Jakarta, Senin (4/5) [suara.com/Bowo Raharjo]

Suara.com -  Pakar hukum pidana Universitas Diponegoro Semarang Prof Nyoman Sarekat Putrajaya menilai rencana penjeratan pelaku penimbun sapi dengan pasal terorisme, harus cermat.

"Dalam Undang-Undang Terorisme, tindakan terorisme ada unsur ancaman dan kekerasan yang bersifat meluas dan biasanya ditujukan pada objek vital dan strategis," katanya di Semarang, Sabtu malam.

Hal itu diungkapkannya menanggapi rencana Bareskrim Polri memidanakan pelaku penimbunan dengan UU pidana dan UU Nomor 15/2003 tentang Penetapan Perppu Nomor 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi UU.

Guru Besar Fakultas Hukum Undip itu mengatakan Polri harus mengkaji rencana itu dari berbagai aspek, apalagi tindak kejahatan penimbuhan lebih banyak kaitannya dengan bidang ekonomi dan pangan.

"Saya mengapresiasi rencana Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso menjerat penimbun sapi dengan UU Terorisme. Polisi ingin menjerat mereka (pelaku penimbunan) dengan pasal berlapis," katanya.

Ia mengatakan rencana penjeratan pelaku penimbunan sapi dengan UU Terorisme bisa menjadi efek jera bagi lainnya sehingga perlu diapresiasi, namun harus dilakukan dengan cermat dan kajian yang mendalam.

Menurut dia, penjeratan dengan pasal berlapis bisa dilakukan untuk suatu tindak kejahatan, termasuk penimbun sapi, dengan memperluas ancamannya, mulai dari yang paling ringan sampai paling berat.

"Sebagai penegak hukum, Polri berkewajiban memberikan perlindungan kepada masyarakat. Kalau penimbun sapi dijerat dengan pasal berlapis, harapannya kan jangan sampai lolos," katanya.

Meski demikian, ia mengingatkan Polri untuk lebih cermat dalam memahami perundang-undangan, termasuk mengenai definisi suatu perbuatan bisa disebut sebagai terorisme harus betul-betul dipenuhi.

"Tentang kekerasan, misalnya, sebelumnya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) kan hanya mengenai kekerasan secara fisik. Pada perkembangannya, diperluas hingga kekerasan bersifat psikis," katanya.

Ia mengingatkan dengan UU Subversif yang diberlakukan pada era Orde Baru yang hampir serupa dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, namun sekarang ini regulasi itu sudah dicabut.

"Makanya saya mengingatkan Polri untuk lebih cermat dan mengkaji secara mendalam dalam menerapkan suatu aturan. Yang terpenting, prinsip kehati-hatian harus dikedepankan," pungkasnya.

Seperti diwartakan, Kabareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso mengatakan pihaknya hendak memidanakan pelaku penimbunan dengan UU pidana dan UU Nomor 15/2003 tentang Penetapan Perpu Nomor 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Menurut dia, tindakan para pelaku penimbunan itu merupakan bentuk teror terhadap masyarakat.

"Bayangkan, harga (daging) menjadi tinggi, membuat masyarakat resah. Ini bentuk teror juga kepada masyarakat dan pemerintah. Jadi, jangan main-main dengan masalah sembako," tegasnya.

Dengan menerapkan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme kepada para pelaku penimbunan, ia berharap akan menimbulkan efek jera sehingga kejadian serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Polda Metro Periksa 14 Saksi Kasus Dugaan Penimbunan Daging

Polda Metro Periksa 14 Saksi Kasus Dugaan Penimbunan Daging

News | Jum'at, 14 Agustus 2015 | 16:45 WIB

Polisi Sidak ke Peternakan, Pasokan Daging di Lebak Mulai Normal

Polisi Sidak ke Peternakan, Pasokan Daging di Lebak Mulai Normal

News | Kamis, 13 Agustus 2015 | 23:47 WIB

Terkini

Darurat Korupsi! Golkar Desak Evaluasi Total Rekrutmen Kepala Daerah Usai OTT Beruntun

Darurat Korupsi! Golkar Desak Evaluasi Total Rekrutmen Kepala Daerah Usai OTT Beruntun

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 03:33 WIB

Mulut Dimasukkan Sepatu! Viral Pengakuan Manajer Bank Ngaku Disiksa Atasan

Mulut Dimasukkan Sepatu! Viral Pengakuan Manajer Bank Ngaku Disiksa Atasan

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 03:27 WIB

Sita 74 Kg Emas dan Valas Rp476 Miliar, Kortas Tipidkor Polri Bongkar Brankas Rahasia di Sentul

Sita 74 Kg Emas dan Valas Rp476 Miliar, Kortas Tipidkor Polri Bongkar Brankas Rahasia di Sentul

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 02:23 WIB

Gebrakan RUU Sisdiknas: Wajib Belajar Kini 13 Tahun, Termasuk 1 Tahun di PAUD

Gebrakan RUU Sisdiknas: Wajib Belajar Kini 13 Tahun, Termasuk 1 Tahun di PAUD

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 02:16 WIB

Usai Cafe de'CLAN Signature, Polisi Sita 74 Kg Emas dan Ratusan Miliar Hasil TPPU di Sentul City!

Usai Cafe de'CLAN Signature, Polisi Sita 74 Kg Emas dan Ratusan Miliar Hasil TPPU di Sentul City!

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 01:51 WIB

Geledah Rumah Mewah di Sentul City Bogor, Polisi Diduga Sita Emas Hingga Mata Uang Asing

Geledah Rumah Mewah di Sentul City Bogor, Polisi Diduga Sita Emas Hingga Mata Uang Asing

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 01:41 WIB

Rumah Mewah di Sentul City Digeledah Polisi Tengah Malam, Diduga Milik Jampidsus Febrie Adriansyah

Rumah Mewah di Sentul City Digeledah Polisi Tengah Malam, Diduga Milik Jampidsus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 00:58 WIB

Meluas ke 12 Titik! Polisi Geledah Pacific Place hingga Rumah Mewah di Sentul Terkait Kasus TPPU

Meluas ke 12 Titik! Polisi Geledah Pacific Place hingga Rumah Mewah di Sentul Terkait Kasus TPPU

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 23:30 WIB

Bahaya State Capture, Pakar Ungkap Cara Militer 'Kuasai' Negara Lewat Jalur Legal

Bahaya State Capture, Pakar Ungkap Cara Militer 'Kuasai' Negara Lewat Jalur Legal

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 23:30 WIB

Jejak Densus 88 Kuntit Jampidsus di Cafe de'CLAN Signature: Kini Ditemukan Brankas Dolar Rp67 M!

Jejak Densus 88 Kuntit Jampidsus di Cafe de'CLAN Signature: Kini Ditemukan Brankas Dolar Rp67 M!

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 22:59 WIB

×