Fahri Sarankan Jokowi Revisi SE soal Kewenangan Anggaran Daerah

Pebriansyah Ariefana | Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Kamis, 27 Agustus 2015 | 13:07 WIB
Fahri Sarankan Jokowi Revisi SE soal Kewenangan Anggaran Daerah
Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah. [Suara.com/Tri Setyo]

Suara.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyinggung soal kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait surat edaran bagi kepala daerah yang berikan kewenangan penuh untuk menggunakan anggaran. Sebab kebijakan itu berpotensi membuat pejabat daerah jadi sasaran kriminalisasi.

Fahri menjelaskan kebijakan tersebut harus dikaji kembali secara mendalam oleh Jokowi. Terlebih banyak kepala daerah yang terjerat hukum saat proses pencairan anggaran.

"Harus kajian komprehensif, kenapa ada ketakutan yang luar biasa dari para pejabat? Sehingga tidak takut ambil keputusan. Ini bukan cerita warung kopi tapi report resmi dari lembaga negara bahwa penyerapan anggaran minimal," kata Fahri di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2015).

Fahri juga mengatakan sebelum mengeluarkan surat edaran tersebut, Jokowi harus memperkuat aturan hukum agar nantinya para kepala daerah tidak sewenang-wenang menggunakan uang negara.

"Kalau level UU pasti ditolak. Di UUD semua warga negara duduk berkesamaan di depan hukum. Tidak ada diskriminasi, melebihkan satu dengan lainnya. Dia hanya bisa dianulir oleh peristiwa hukum lainnya," kata Fahri.

Sebelumnya, Jokowi melalui Sekretaris Kabinet Pramono Anung Pramono Anung menyampaikan bahwa kesalahan bersifat administratif diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014. Sehingga ada jaminan kepada kepala daerah untuk menggunakan anggaran selama tidak mencuri maka mereka diberikan jaminan secara hukum.

"Tapi kalau mereka mencuri, korupsi, menyalahgunakan kewenangannya, maka kewenangan kejaksaan, kepolisian, KPK, malah didorong Presiden selama mereka melakukan tindak pidana korupsi," kata Pramono.

Menurutnya, surat edaran tersebut bersifat pemberitahuan bahwa agar kepala daerah bisa menggunakan anggaran yang baik dan benar. Bukan berarti membuat kepala daerah kebal hukum.

"Yang paling penting itu tadi selama tidak mencuri, tidak korupsi, tidak menyalahgunakan kewenangan, tidak terima suap, tidak terima gratifikasi ya monggo," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kumpulkan Gubernur, Jokowi Ajak Bareng Hadapi Perlambatan Ekonomi

Kumpulkan Gubernur, Jokowi Ajak Bareng Hadapi Perlambatan Ekonomi

Bisnis | Senin, 24 Agustus 2015 | 12:46 WIB

'Resep' Perbaikan Prestasi Sepak Bola Nasional Ala Jokowi

'Resep' Perbaikan Prestasi Sepak Bola Nasional Ala Jokowi

Bola | Minggu, 16 Agustus 2015 | 03:02 WIB

Tak Singgung Industri, Jokowi Diharap Jeli Baca Keinginan Rakyat

Tak Singgung Industri, Jokowi Diharap Jeli Baca Keinginan Rakyat

News | Minggu, 16 Agustus 2015 | 03:25 WIB

Saat Jokowi Tidak Tandatangani Prasasti Pembangunan Museum DPR

Saat Jokowi Tidak Tandatangani Prasasti Pembangunan Museum DPR

News | Jum'at, 14 Agustus 2015 | 17:35 WIB

Terkini

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB