Suara.com - Berikut ini adalah sembilan tuntutan guru honorer seluruh Indonesia yang demonstrasi di depan gedung DPR/MPR, Selasa (15/9/2015) pagi hingga siang.
Pertama, meminta pemerintah mengakomodir seluruh tenaga honorer K.II yang bekerja di instansi pemerintahan dan tidak memilah-milah mereka bekerja dan mengabdikan dirinya.
Kedua, pemerintah diminta mempermudah bagi mereka untuk menjadi PNS, kalaupun harus melalui tes tertulis. Seperti veteran perang dalam pembebasan di perbatasan Malaysia, mereka bisa dapat pensiun, juga seperti sekretaris desa bisa jadi PNS, meskipun hanya tamatan SD.
Ketiga, aktualisasi data sebagai pemetaan formasi kebutuhan pegawai yang ada utamanya di lingkungan K.II.
Keempat, Presiden dengan pemikiran akurat, bersusah payah menetapkan dan memilih tim baik di kementerian, birokrat, dan wakil rakyat bekerjasama dalam menyampaikan kebijakan keberadaan tenaga honorer K.II.
Kelima, kesejahteraan para tenaga honorer K.II yang hanya menerima gaji dari dana BOS sebesar Rp450 ribu perbulan yang jauh di bawah standar UMK.
Keenam, aplikasi dari UU Nomor 14 Tahun 2005. Dalam mengaktualisasikan pendidikan dan menjamin kesejahteraan pendidikan sangat diharapkan.
Ketujuh, negara mestinya bersyukur dengan keberadaan tenaga honorer K.II.
Kedelapan, lulusan tes CPNS (9/2013). SK yang mesti sudah diterima, sampai sekarang belum juga diterima, padahal keberadaan guru honorer sesuai dengan ketentuan PP. Nomor 56 Tahun 2012.
Kesembilan, tenaga honorer K.II belum menerima perubahan, baik kesejahteraan maupun status kepegawaian, dari mulai bekerja sampai saat ini.