Dikirimi Surat Fahri, Ini Tanggapan Mahkamah Kehormatan Dewan

Siswanto, Bagus Santosa

Rabu, 23 September 2015 | 18:22 WIB
Dikirimi Surat Fahri, Ini Tanggapan Mahkamah Kehormatan Dewan
Wakil Ketua DPR dari Fraksi PKS Fahri Hamzah (suara.com/Kurniawan Mas'ud)

Suara.com - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Surahman Hidayat mengatakan sudah menerima surat dari Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengenai penanganan kasus di mahkamah dewan. Surat tersebut berisi pesan agar mahkamah tidak membuka materi perkara yang sedang ditangani. Surat ini ada kaitan dengan kasus dugaan pelanggaran etika yang dilakukan Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon karena menemui pengusaha Donald Trump di AS.

"Itu regulasi. Surat itu ditujukan ke pimpinan MKD, merespon surat pimpinan MKD untuk melakukan tugas penyelidikan. Silakan. Tapi itu tidak harus disebut (alasannya), karena (alasan itu) sudah aturannya, dan MKD sudah melakukan tugas itu. Yaitu, yang boleh diketahui proses, sedangkan konten dan materi tidak boleh," ujar Surahman di DPR, Rabu (23/9/2015).

Menurut Surahman, surat Fahri bertujuan untuk mengingatkan mahkamah. Tapi, katanya, mahkamah telah bekerja sesuai amanat undang-undang.

Bagi Surahman yang juga satu fraksi dengan Fahri, PKS, surat tersebut bukan bentuk intervensi pimpinan DPR.

Hari ini, mahkamah kehormatan menjadwalkan rapat internal dengan tujuan membahas seluruh kasus yang ada, salah satunya dugaan pelanggaran etika Setya dan Fadli.

Untuk kasus Setya dan Fadli, Surahman mengatakan ditangani menjadi Laporan Tanpa Aduan. Artinya, saat ini prosesnya baru sampai masuk ke dalam verifikasi bahan perkara. Caranya dengan mencari dokumen dan informasi dari pihak terkait.

"Kalau perkara tanpa aduan harus penyelidikan. Supaya persidangan matang. Sekarang itu yang ditempuh. Mengumpulkan bahan-bahan tertulis. Kesekjenan dan BKASP juga sudah dapat. Kita juga sudah mengutus orang untuk menanyakannya dan sudah direkam. Apa sudah cukup apa belum. Harapan saya hari ini sebelum matahari terbenam ada rapim untuk itu," ujar Surahman.

Setelah itu, kata Surahman, diadakan penyelidikan dan pemanggilan saksi-saksi, termasuk terlapor, yaitu Setya dan Fadli.

Untuk kasus ini, Surahman menilai masuk kepelanggaran kode etik sehingga tidak perlu menggunakan panel. Panel, kata Surahman, hanya untuk tindakan pelanggaran etika berat yang hukumannya sampai pada pemecatan.

"(Kasus Setya cs) itu Kode etik saja. Kalau Panel itu untuk perkara yang sudah disimpulkan rapat pleno bahwa mengandung pelanggaran berat. Dijatuhkan sanksi berat sampai pemecatan," ujar dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Isi Surat Peringatan Fahri ke Mahkamah Kehormatan Dewan Beredar

Isi Surat Peringatan Fahri ke Mahkamah Kehormatan Dewan Beredar

News | Rabu, 23 September 2015 | 06:31 WIB

Harus Izin Presiden, Putusan MK Persulit Pemeriksaan Anggota DPR

Harus Izin Presiden, Putusan MK Persulit Pemeriksaan Anggota DPR

News | Selasa, 22 September 2015 | 19:08 WIB

Mahkamah DPR Ancam Panggil Paksa Setnov dan Fadli Zon

Mahkamah DPR Ancam Panggil Paksa Setnov dan Fadli Zon

News | Selasa, 22 September 2015 | 18:47 WIB

Marah, Bos MNC Grup Laporkan Forum Keadilan ke Dewan Pers

Marah, Bos MNC Grup Laporkan Forum Keadilan ke Dewan Pers

News | Selasa, 22 September 2015 | 17:12 WIB

Mahasiswa Laporkan Puan dan Tjahjo ke Mahkamah Dewan

Mahasiswa Laporkan Puan dan Tjahjo ke Mahkamah Dewan

News | Selasa, 22 September 2015 | 16:52 WIB

Terkini

Terharu! Marco Bezzecchi Sukses Raih Podium Walau Sambil Menahan Sakit

Terharu! Marco Bezzecchi Sukses Raih Podium Walau Sambil Menahan Sakit

Your Say | Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:21 WIB

Puluhan Senjata dan Amunisi Ditemukan Lagi di Sekolah Islam Harapan Ibu

Puluhan Senjata dan Amunisi Ditemukan Lagi di Sekolah Islam Harapan Ibu

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:19 WIB

Wealth Management BNI Kian Solid, AUM BNI Private Tumbuh 21%

Wealth Management BNI Kian Solid, AUM BNI Private Tumbuh 21%

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:17 WIB

Selat Hormuz Kembali Lancar, ICP Indonesia Turun ke 81,68 Dolar AS per Barel

Selat Hormuz Kembali Lancar, ICP Indonesia Turun ke 81,68 Dolar AS per Barel

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:17 WIB

IHSG Bergerkan Melemah di Level 6.300 Pagi Ini, Saham GIAA Melesat

IHSG Bergerkan Melemah di Level 6.300 Pagi Ini, Saham GIAA Melesat

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:16 WIB

Mulai Rp 1,35 Juta, Ini Harga Tiket Konser NCT 127 'The RedLine' di Jakarta

Mulai Rp 1,35 Juta, Ini Harga Tiket Konser NCT 127 'The RedLine' di Jakarta

Your Say | Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:15 WIB

30 Kata-kata Ucapan 17 Agustus Aesthetic untuk Caption Instagram dan WA

30 Kata-kata Ucapan 17 Agustus Aesthetic untuk Caption Instagram dan WA

Lifestyle | Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:15 WIB

Tuntutan Trump Dorong Harga Minyak ke Level Tertinggi

Tuntutan Trump Dorong Harga Minyak ke Level Tertinggi

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:02 WIB

Purbaya: Peran Kemenkeu Bukan Hanya Bagi-bagi Anggaran

Purbaya: Peran Kemenkeu Bukan Hanya Bagi-bagi Anggaran

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:58 WIB

Modal Rp300 Ribuan! Ini 5 Sepatu Lari Lokal Terbaik untuk Pemula

Modal Rp300 Ribuan! Ini 5 Sepatu Lari Lokal Terbaik untuk Pemula

Your Say | Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:55 WIB

×