Anggota DPR Minta Pembunuh Bocah Dalam Kardus Dihukum Mati

Siswanto Suara.Com
Selasa, 06 Oktober 2015 | 12:27 WIB
Anggota DPR Minta Pembunuh Bocah Dalam Kardus Dihukum Mati
Murid-murid SD Negeri 05 Kalideres Pagi, Rawa Lele, Kalideres, Jakarta Barat, mendoakan rekan mereka, Putri Nur Fauziah (9), yang dibunuh [suara.com/Nur Habibie]

Suara.com - Anggota Komisi VIII DPR Choirul Muna meminta pemerintah merespon rentetan kekerasan terhadap anak dengan membuat regulasi untuk memperberat hukuman bagi pembunuh dan pemerkosa anak. Naiknya bobot hukuman, kata dia, hendaknya hingga pada level hukuman mati.

“Selama ini, hukuman terhadap pelaku kekerasan terhadap anak masih belum memberikan efek jera, sehingga tindak kekerasan terhadap anak-anak masih saja terjadi dan membuat bangsa ini semakin tidak beradab,” kata Choirul dalam pernyataan tertulis yang diterima Suara.com, Selasa (6/10/2015).

Pernyataan Chorul terkait dengan kasus Angeline di Bali, kemudian muncul lagi kasus Putri Nur Fauziah alias Eneng (9).  Eneng merupakan murid kelas dua SD Negeri 05 Kalideres Pagi, Rawa Lele, Kalideres, Jakarta Barat, yang ditemukan meninggal dunia secara mengenaskan di Jalan Sahabat RT 6/5, Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres, Jumat (2/10/2015) sekitar pukul 22.30 WIB. Ia dibunuh dan jenazahnya dimasukkan dalam kardus.

Anggota Fraksi Nasional Demokrat menilai bangsa Indonesia sudah kehilangan jati diri sebagai bangsa yang beradab karena tidak bisa lagi melindungi kelompok masyarakat yang paling lemah, yakni anak-anak.

Dia mengusulkan agar seluruh lapisan masyarakat memberikan perhatian, khususnya terhadap potensi kekerasan terhadap anak. Bila perlu, mulai level RT segera membentuk posko-posko perlindungan anak.

“Dalam aspek hukum, perlu juga untuk segera dirumuskan pemberian sanksi yang lebih tegas hingga pada hukuman mati terhadap pelaku. Paling tidak hukuman seumur hidup. Kekejian ini sudah lebih dari sekedar mengedarkan narkoba,” katanya.

Jalan yang paling tepat untuk dilakukan adalah memberikan hukuman seberat-beratnya dengan membuat regulasi baru yang menyangkut sanksi tegas. Dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, seorang pelaku kekerasan terhadap anak mendapat ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp3 miliar.

“Hukuman seperti ini menurutnya masih belum memberikan efek jera,” kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI