Anggota DPR Minta Pembunuh Bocah Dalam Kardus Dihukum Mati

Siswanto

Selasa, 06 Oktober 2015 | 12:27 WIB
Anggota DPR Minta Pembunuh Bocah Dalam Kardus Dihukum Mati
Murid-murid SD Negeri 05 Kalideres Pagi, Rawa Lele, Kalideres, Jakarta Barat, mendoakan rekan mereka, Putri Nur Fauziah (9), yang dibunuh [suara.com/Nur Habibie]

Suara.com - Anggota Komisi VIII DPR Choirul Muna meminta pemerintah merespon rentetan kekerasan terhadap anak dengan membuat regulasi untuk memperberat hukuman bagi pembunuh dan pemerkosa anak. Naiknya bobot hukuman, kata dia, hendaknya hingga pada level hukuman mati.

“Selama ini, hukuman terhadap pelaku kekerasan terhadap anak masih belum memberikan efek jera, sehingga tindak kekerasan terhadap anak-anak masih saja terjadi dan membuat bangsa ini semakin tidak beradab,” kata Choirul dalam pernyataan tertulis yang diterima Suara.com, Selasa (6/10/2015).

Pernyataan Chorul terkait dengan kasus Angeline di Bali, kemudian muncul lagi kasus Putri Nur Fauziah alias Eneng (9).  Eneng merupakan murid kelas dua SD Negeri 05 Kalideres Pagi, Rawa Lele, Kalideres, Jakarta Barat, yang ditemukan meninggal dunia secara mengenaskan di Jalan Sahabat RT 6/5, Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres, Jumat (2/10/2015) sekitar pukul 22.30 WIB. Ia dibunuh dan jenazahnya dimasukkan dalam kardus.

Anggota Fraksi Nasional Demokrat menilai bangsa Indonesia sudah kehilangan jati diri sebagai bangsa yang beradab karena tidak bisa lagi melindungi kelompok masyarakat yang paling lemah, yakni anak-anak.

Dia mengusulkan agar seluruh lapisan masyarakat memberikan perhatian, khususnya terhadap potensi kekerasan terhadap anak. Bila perlu, mulai level RT segera membentuk posko-posko perlindungan anak.

“Dalam aspek hukum, perlu juga untuk segera dirumuskan pemberian sanksi yang lebih tegas hingga pada hukuman mati terhadap pelaku. Paling tidak hukuman seumur hidup. Kekejian ini sudah lebih dari sekedar mengedarkan narkoba,” katanya.

Jalan yang paling tepat untuk dilakukan adalah memberikan hukuman seberat-beratnya dengan membuat regulasi baru yang menyangkut sanksi tegas. Dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, seorang pelaku kekerasan terhadap anak mendapat ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp3 miliar.

“Hukuman seperti ini menurutnya masih belum memberikan efek jera,” kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kasus Bocah Dalam Kardus, Wakil Ketua DPR Geram

Kasus Bocah Dalam Kardus, Wakil Ketua DPR Geram

News | Selasa, 06 Oktober 2015 | 11:47 WIB

Kasus Bocah Dalam Kardus, Negara Dianggap Seperti Macan Ompong

Kasus Bocah Dalam Kardus, Negara Dianggap Seperti Macan Ompong

News | Selasa, 06 Oktober 2015 | 10:52 WIB

Bocah Dalam Kardus, Anggota DPR Minta Pemerintah Lakukan Ini

Bocah Dalam Kardus, Anggota DPR Minta Pemerintah Lakukan Ini

News | Selasa, 06 Oktober 2015 | 10:42 WIB

Pertemuan Terakhir dengan Si Eneng, Bocah Perempuan Dalam Kardus

Pertemuan Terakhir dengan Si Eneng, Bocah Perempuan Dalam Kardus

News | Selasa, 06 Oktober 2015 | 10:31 WIB

Bantu Penyidikan, KPAI Hari Ini Datangi TKP

Bantu Penyidikan, KPAI Hari Ini Datangi TKP

News | Selasa, 06 Oktober 2015 | 08:49 WIB

Komnas PA: Bocah Dalam Kardus Jadi Korban Pembunuhan Berencana

Komnas PA: Bocah Dalam Kardus Jadi Korban Pembunuhan Berencana

News | Selasa, 06 Oktober 2015 | 07:11 WIB

Terkini

8 Wakil Indonesia Jadi Unggulan di Kejuaraan Dunia BWF 2026, Bawa Misi Akhiri Puasa Gelar

8 Wakil Indonesia Jadi Unggulan di Kejuaraan Dunia BWF 2026, Bawa Misi Akhiri Puasa Gelar

Sport | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:22 WIB

3 Perempuan Malaysia Selundupkan Narkoba di Bandara Soetta, Disimpan di Sepatu

3 Perempuan Malaysia Selundupkan Narkoba di Bandara Soetta, Disimpan di Sepatu

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:22 WIB

Buku Sibling Rivalry, Mengurai Trauma Masa Kecil dan Persaingan Antarsaudara

Buku Sibling Rivalry, Mengurai Trauma Masa Kecil dan Persaingan Antarsaudara

Your Say | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:20 WIB

Daftar Kontroversi Raja Juli Antoni, dari Terima Amplop Dolar sampai Bagi-bagi Jabatan ke Kader PSI

Daftar Kontroversi Raja Juli Antoni, dari Terima Amplop Dolar sampai Bagi-bagi Jabatan ke Kader PSI

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:17 WIB

Kronologi Temuan 995 Senpi, Narkoba dan VCD Porno di Sekolah Swasta Jaksel

Kronologi Temuan 995 Senpi, Narkoba dan VCD Porno di Sekolah Swasta Jaksel

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:16 WIB

Bersenang-senang di Fun Expo Asia 2026

Bersenang-senang di Fun Expo Asia 2026

Foto | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:13 WIB

Gagal Berkali-kali Tak Jadi Halangan, Ratusan Atlet Kejar Super Tiket PB Djarum 2026

Gagal Berkali-kali Tak Jadi Halangan, Ratusan Atlet Kejar Super Tiket PB Djarum 2026

Sport | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:13 WIB

Rakortas MBG Prioritaskan Daerah 3T dan Kelompok Sasaran untuk Perluas Pemerataan Program

Rakortas MBG Prioritaskan Daerah 3T dan Kelompok Sasaran untuk Perluas Pemerataan Program

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:12 WIB

Wacana Pergantian Kapolri Berisiko Rugikan Presiden Prabowo, Ini Penjelasan Analis Politik

Wacana Pergantian Kapolri Berisiko Rugikan Presiden Prabowo, Ini Penjelasan Analis Politik

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:08 WIB

Yurizal, BPJS, dan Harga Sebuah Empati

Yurizal, BPJS, dan Harga Sebuah Empati

Your Say | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:08 WIB

×