Presiden Myanmar Dituntut atas Tuduhan Pembantaian Etnis Rohingya

Ruben Setiawan | Suara.com

Selasa, 06 Oktober 2015 | 14:33 WIB
Presiden Myanmar Dituntut atas Tuduhan Pembantaian Etnis Rohingya
Presiden Myanmar Thein Sein. (Reuters/Soe Zeya Tun)

Suara.com - Sebuah koalisi kelompok warga Muslim mengajukan tuntutan hukum terhadap Presiden Myanmar Thein Sein dan pejabat-pejabat dalam pemerintahannya atas dugaan kejahatan terhadap warga minoritas Muslim Rohingya. Koalisi tersebut menyebut pemerintahan Presiden Myanmar melakukan genosida (pembantaian etnis).

Tuntutan tersebut diajukan sebulan jelang gelaran pemilu di Myanmar. Seorang juru bicara kepresidenan menyatakan bahwa Myanmar tidak mengkhawatirkan tuntutan tersebut.

"Myanmar bukanlah bagian dari Amerika Serikat. Tidak ada alasan untuk berangkat dan menghadapi tuntutan tersebut di Pengadilan Federal Amerika," kata sang juru bicara.

Dalam tuntutan yang diajukan Kamis pekan lalu, pihak penggugat meminta Hakim Debra Freeman untuk memanggil Presiden Thein Sein, Menteri Luar Negeri Wunna Maung Lwin, dan pejabat lain dengan undang-undang Alien Tort Statute (ATS). Undang-undang ini memberikan hak kepada warga negara AS dan non-AS untuk meminta keadilan atas penganiayaan atau pembunuhan yang terjadi di negara-negara di luar AS.

Tuntutan itu juga menyebutkan bahwa warga Muslim Rohingya dijadikan target kebencian dan diskriminasi berujung pada pembantaian etnis yang disulut oleh pemerintah Thein Sein.

"Sejak tahun 1962, pemerintahan Myanmar yang dikuasai kaum Buddha Burma, memerintah dengan ideologi otoriter," demikian disampaikan dalam tuntutan tersebut.

Dikatakan pula, warga Muslim Rohingya tidak diperkenankan memperoleh status kewarganegaraan dan dianiaya karena kepercayaan dan etnis mereka. Akibatnya, banyak Muslim Rohingya yang melarikan diri dari Myanmar dan memicu terjadinya krisis pengungsi.

Pihak penuntut terdiri atas Burma Task Force, sebuah koalisi 19 kelompok Muslim dan seorang anggota komunitas Rohingya yang kabur dari Myanmar ke Amerika Serikat.

Dalam tuntutan, mereka mengaku jadi sasaran pemusnahan etnis, penyiksaan, penahanan acak, serta perlakuan kejam, tak manusiawi, serta merendahkan dari para pejabat pemerintahan.

Pengacara dari lembaga bantuan hukum yang menangani tuntutan tersebut, Gurpatwant Pannun, mengatakan surat panggilan belum dikirimkan kepada Presiden Thein Sein. Jika sudah dikirimkan, Presiden Myanmar harus merespon panggilan tersebut dalam waktu maksimal 21 hari.

Pannun yakin, kliennya akan menang dan Presiden Thein Sein akan dinyatakan bersalah atas tuduhan pemusnahan etnis.

"Jika dinyatakan benar itu adalah genosida, maka menjadi tanggung jawab bagi pemerintah AS untuk menegakkan hukum bagi mereka yang bersalah atas genosida, sebab sudah ada konvensi yang disepakati oleh AS," kata Pannun. (Asia One/AFP)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terkini

Respons Ketegangan di Selat Hormuz, Jepang Aktifkan Saluran Darurat ke Iran

Respons Ketegangan di Selat Hormuz, Jepang Aktifkan Saluran Darurat ke Iran

News | Senin, 06 April 2026 | 13:03 WIB

Jeritan Pemilik Warung Madura: Harga Plastik Naik Dua Kali Lipat, Modal Makin Terkuras

Jeritan Pemilik Warung Madura: Harga Plastik Naik Dua Kali Lipat, Modal Makin Terkuras

News | Senin, 06 April 2026 | 13:00 WIB

Soroti Laporan 'ABS' Pakai AI di JAKI, Anggota Komisi A DPRD DKI: Ini Alarm Bagi Pelayan Publik!

Soroti Laporan 'ABS' Pakai AI di JAKI, Anggota Komisi A DPRD DKI: Ini Alarm Bagi Pelayan Publik!

News | Senin, 06 April 2026 | 12:35 WIB

Saat Kedubes Iran Ramai-ramai Balas Ancaman Trump Secara 'Selow'

Saat Kedubes Iran Ramai-ramai Balas Ancaman Trump Secara 'Selow'

News | Senin, 06 April 2026 | 12:31 WIB

Bahas RUU Perampasan Aset, Sahroni Wanti-wanti Jangan Jadi Ajang 'Abuse of Power' dan Hengky-Pengky

Bahas RUU Perampasan Aset, Sahroni Wanti-wanti Jangan Jadi Ajang 'Abuse of Power' dan Hengky-Pengky

News | Senin, 06 April 2026 | 12:27 WIB

DPR Apresiasi Kejagung Tindak Tegas Jaksa Kejari Karo: Pelajaran untuk Semua!

DPR Apresiasi Kejagung Tindak Tegas Jaksa Kejari Karo: Pelajaran untuk Semua!

News | Senin, 06 April 2026 | 12:25 WIB

Buntut Kasus Gus Yaqut, KPK Periksa Bos Gema Shafa Marwa hingga Aero Globe Indonesia

Buntut Kasus Gus Yaqut, KPK Periksa Bos Gema Shafa Marwa hingga Aero Globe Indonesia

News | Senin, 06 April 2026 | 12:18 WIB

Kemenkes Dorong Penertiban Iklan Film Aku Harus Mati: Cegah Risiko Peniruan Bunuh Diri

Kemenkes Dorong Penertiban Iklan Film Aku Harus Mati: Cegah Risiko Peniruan Bunuh Diri

News | Senin, 06 April 2026 | 12:12 WIB

Harga Produk di Jakarta Berangsur Naik Imbas Perang Iran, Pramono Anung: Inflasi Masih Terjaga

Harga Produk di Jakarta Berangsur Naik Imbas Perang Iran, Pramono Anung: Inflasi Masih Terjaga

News | Senin, 06 April 2026 | 12:07 WIB

Ya Allah, Gaza Diserang Lagi saat Iran Masih Digempur Israel

Ya Allah, Gaza Diserang Lagi saat Iran Masih Digempur Israel

News | Senin, 06 April 2026 | 12:06 WIB