Presiden Myanmar Dituntut atas Tuduhan Pembantaian Etnis Rohingya

Ruben Setiawan

Selasa, 06 Oktober 2015 | 14:33 WIB
Presiden Myanmar Dituntut atas Tuduhan Pembantaian Etnis Rohingya
Presiden Myanmar Thein Sein. (Reuters/Soe Zeya Tun)

Suara.com - Sebuah koalisi kelompok warga Muslim mengajukan tuntutan hukum terhadap Presiden Myanmar Thein Sein dan pejabat-pejabat dalam pemerintahannya atas dugaan kejahatan terhadap warga minoritas Muslim Rohingya. Koalisi tersebut menyebut pemerintahan Presiden Myanmar melakukan genosida (pembantaian etnis).

Tuntutan tersebut diajukan sebulan jelang gelaran pemilu di Myanmar. Seorang juru bicara kepresidenan menyatakan bahwa Myanmar tidak mengkhawatirkan tuntutan tersebut.

"Myanmar bukanlah bagian dari Amerika Serikat. Tidak ada alasan untuk berangkat dan menghadapi tuntutan tersebut di Pengadilan Federal Amerika," kata sang juru bicara.

Dalam tuntutan yang diajukan Kamis pekan lalu, pihak penggugat meminta Hakim Debra Freeman untuk memanggil Presiden Thein Sein, Menteri Luar Negeri Wunna Maung Lwin, dan pejabat lain dengan undang-undang Alien Tort Statute (ATS). Undang-undang ini memberikan hak kepada warga negara AS dan non-AS untuk meminta keadilan atas penganiayaan atau pembunuhan yang terjadi di negara-negara di luar AS.

Tuntutan itu juga menyebutkan bahwa warga Muslim Rohingya dijadikan target kebencian dan diskriminasi berujung pada pembantaian etnis yang disulut oleh pemerintah Thein Sein.

"Sejak tahun 1962, pemerintahan Myanmar yang dikuasai kaum Buddha Burma, memerintah dengan ideologi otoriter," demikian disampaikan dalam tuntutan tersebut.

Dikatakan pula, warga Muslim Rohingya tidak diperkenankan memperoleh status kewarganegaraan dan dianiaya karena kepercayaan dan etnis mereka. Akibatnya, banyak Muslim Rohingya yang melarikan diri dari Myanmar dan memicu terjadinya krisis pengungsi.

Pihak penuntut terdiri atas Burma Task Force, sebuah koalisi 19 kelompok Muslim dan seorang anggota komunitas Rohingya yang kabur dari Myanmar ke Amerika Serikat.

Dalam tuntutan, mereka mengaku jadi sasaran pemusnahan etnis, penyiksaan, penahanan acak, serta perlakuan kejam, tak manusiawi, serta merendahkan dari para pejabat pemerintahan.

Pengacara dari lembaga bantuan hukum yang menangani tuntutan tersebut, Gurpatwant Pannun, mengatakan surat panggilan belum dikirimkan kepada Presiden Thein Sein. Jika sudah dikirimkan, Presiden Myanmar harus merespon panggilan tersebut dalam waktu maksimal 21 hari.

Pannun yakin, kliennya akan menang dan Presiden Thein Sein akan dinyatakan bersalah atas tuduhan pemusnahan etnis.

"Jika dinyatakan benar itu adalah genosida, maka menjadi tanggung jawab bagi pemerintah AS untuk menegakkan hukum bagi mereka yang bersalah atas genosida, sebab sudah ada konvensi yang disepakati oleh AS," kata Pannun. (Asia One/AFP)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terkini

Biang Kerok Blackout! Polri Bongkar Korupsi Batu Bara PLTU yang Bikin Listrik Padam Massal

Biang Kerok Blackout! Polri Bongkar Korupsi Batu Bara PLTU yang Bikin Listrik Padam Massal

News | Senin, 06 Juli 2026 | 22:15 WIB

WNI Tewas Mengenaskan di Jepang, Terduga Pelaku Diduga Tabrakkan Diri ke Kereta

WNI Tewas Mengenaskan di Jepang, Terduga Pelaku Diduga Tabrakkan Diri ke Kereta

News | Senin, 06 Juli 2026 | 21:40 WIB

Mahfud MD Heran Fenomena UU 'Simsalabim': Tiba-tiba Jadi, Kapan Dibahasnya?

Mahfud MD Heran Fenomena UU 'Simsalabim': Tiba-tiba Jadi, Kapan Dibahasnya?

News | Senin, 06 Juli 2026 | 21:35 WIB

Bulog Respon Cepat Masukan Masyarakat, Direktur Operasi Tinjau Penanganan Gudang Karawang

Bulog Respon Cepat Masukan Masyarakat, Direktur Operasi Tinjau Penanganan Gudang Karawang

News | Senin, 06 Juli 2026 | 21:27 WIB

Dewan Pers Kabulkan Pokok Aduan Gus Ipul atas Artikel Opini yang Dinilai Menyudutkan

Dewan Pers Kabulkan Pokok Aduan Gus Ipul atas Artikel Opini yang Dinilai Menyudutkan

News | Senin, 06 Juli 2026 | 20:57 WIB

Rumor 'Orang Dalam' Bocorkan OTT Kuansing Mencuat, KPK: Itu Cuma Spekulasi!

Rumor 'Orang Dalam' Bocorkan OTT Kuansing Mencuat, KPK: Itu Cuma Spekulasi!

News | Senin, 06 Juli 2026 | 20:55 WIB

Soroti Fenomena 'Rule by Law', Eks Ketua KY Sebut Hukum Dibajak Oligarki Demi Proyek Elite

Soroti Fenomena 'Rule by Law', Eks Ketua KY Sebut Hukum Dibajak Oligarki Demi Proyek Elite

News | Senin, 06 Juli 2026 | 20:48 WIB

Kemendagri Koordinasikan Usulan BSPS dari Daerah untuk Perkuat Program Perumahan

Kemendagri Koordinasikan Usulan BSPS dari Daerah untuk Perkuat Program Perumahan

News | Senin, 06 Juli 2026 | 20:42 WIB

Bukan Cuma Jakarta, PM Narendra Modi ke Yogyakarta Demi Restorasi Candi Prambanan

Bukan Cuma Jakarta, PM Narendra Modi ke Yogyakarta Demi Restorasi Candi Prambanan

News | Senin, 06 Juli 2026 | 19:58 WIB

Online Scam hingga Ancaman Privasi: Era AI Butuh Tata Kelola Ruang Digital Berbasis HAM

Online Scam hingga Ancaman Privasi: Era AI Butuh Tata Kelola Ruang Digital Berbasis HAM

News | Senin, 06 Juli 2026 | 19:42 WIB

×