DPR Kekang KPK Lewat Revisi Undang-undang

Ardi Mandiri | Bagus Santosa | Suara.com

Rabu, 07 Oktober 2015 | 06:03 WIB
DPR Kekang KPK Lewat Revisi Undang-undang
KPK

Suara.com - Revisi undang-undang (RUU) 30/2002 tentang KPK diubah menjadi inisiatif DPR. Sebelumnya, RUU ini merupakan usulan dari pemerintah dan masuk dalam prioritas program legislasi nasional (prolegnas) 2014-2015. Namun, hingga kini drafnya belum masuk ke DPR.

"Perubahan pengusulan RUU 30/2002 tentang KPK dalam prolegnas RUU prioritas 2015 yang semula disiapkan pemerintah menjadi usulan DPR. Drafnya sudah ada di tangan para anggota," kata Ketua Badan Legislatif DPR Sareh Wiyono, dalam rapat Baleg di DPR, Jakarta, Selasa (6/10/2015).

Dalam rapat kali ini, RUU itu akan dimasukan dalam prioritas prolegnas 2015. Namun, belum ada kesepakatan dari Fraksi yang hadir dalam rapat kali ini. Sehingga rapat perlu ditunda Senin (12/10/2015) dengan agenda pandangan fraksi.

Untuk sementara, RUU KPK ini direstui oleh 45 orang. Dengan rincian, PDI Perjuangan 15 orang, PKB 2 orang, PPP 5 orang, Nasdem 11 orang, dan Hanura 3 orang, dan Golkar 9 orang.

"Ditunda sampai Senin, setiap anggota diminta untuk berkonsultasi dengan fraksi," ujar Sareh.

KPK Dilemahkan
Dalam draf UU KPK yang didapat suara.com, latar belakang UU KPK ini menimbang dari;

"Karena penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi belum mampu memberikan daya cegah terjadinya tindak pidana korupsi, dan oleh sebab itu perlu diambil langkah pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi yang efektiif dan efisien dengan pendekatan yang komprehensif agar lebih memberikan kemanfaatan yang lebih besar bagi optimalisasi pemanfaatan dana pembangunan untuk kemakmuran rakyat baik sekarang maupun masa datang."

Kemudian, "keberadaan lembaga KPK yang perlu ditinjau kembali. Karena penegakan hukum pidana tidak termasuk bagian dari kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi, tetapi sebagai perwujudan dari kedaulatan hukum dan masuk wilayah kekuasaan kehakiman yang harus dijaga dari pengaruh kekuasaan manapun."

Dalam draf ini, ada beberapa pasal baru yang dimasukan ke dalam draf ini. Ada juga pasal yang diubah dari UU 30/2002 tentang KPK.

Seperti, pada Pasal 4 draf UU ini disebutkan KPK "dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Sedangkan pada UU 30/2002 tentang KPK pasal 4-nya berbunyi, "KPK dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan korupsi"

Pasal 5 draf UU ini berbunyi "KPK dibentuk untuk masa waktu 12 tahun sejak UU ini diundangkan". Bunyi pasal ini baru dan tidak ada di UU 30/2002 tentang KPK."

Kemudian, pada BAB II tentang Tugas, Wewenang, dan Kewajiban, pada Pasal 7 draf ini, pada huruf a, KPK mempunyai tugas melakukan tindakan pencegahan tindak pidana korupsi. Padahal pada UU 30/2002 tentang KPK pada Pasal 7 disebutkan KPK bertugas sebagai pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kemudian, di pasal yang sama draf UU ini, huruf d, disebutkan, KPK "memiliki tugas untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tindak pidana korupsi yang diatur di dalam UU ini dan/atau penanganannya di kepolisian dan/atau kejaksaan mengalami hambatan karena campur tangan dari pemegang kekuasaan, baik eksekutif, yudikatif dan legislatif."

Hal ini tidak ada pada UU 30/2002 tentang KPK. Malah di draf UU ini, disebutkan tugas KPK yaitu melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintah negara yang di dalam draf RUU KPK tidak ada.

Kemudian, dalam pasal 13 b draf RUU ini, KPK menyidik kasus korupsi "menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 50.000.000.000 (lima puluh miliar)."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Baleg Bahas Dua RUU untuk Masuk Prolegnas 2015

Baleg Bahas Dua RUU untuk Masuk Prolegnas 2015

DPR | Selasa, 06 Oktober 2015 | 16:25 WIB

DPR Akan Gabungkan Program KPK, Polisi dan Kejaksaan

DPR Akan Gabungkan Program KPK, Polisi dan Kejaksaan

News | Selasa, 06 Oktober 2015 | 06:36 WIB

DPR Berikan Tiga Catatan Terkait Capim KPK

DPR Berikan Tiga Catatan Terkait Capim KPK

News | Selasa, 06 Oktober 2015 | 06:24 WIB

DPR Segera Bertemu Presiden Bahas Delapan Capim KPK

DPR Segera Bertemu Presiden Bahas Delapan Capim KPK

News | Selasa, 06 Oktober 2015 | 06:43 WIB

Terkini

Gelandang Botafogo Danilo Incar Satu Slot Timnas Brasil di Piala Dunia 2026: Banyak Pemain Top

Gelandang Botafogo Danilo Incar Satu Slot Timnas Brasil di Piala Dunia 2026: Banyak Pemain Top

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:38 WIB

Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Intelijen Itu Alat Negara, Bukan Alat Emosi

Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Intelijen Itu Alat Negara, Bukan Alat Emosi

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:37 WIB

Menkes Budi Waspadai Hantavirus Masuk Indonesia, Rapid Test hingga PCR Disiapkan

Menkes Budi Waspadai Hantavirus Masuk Indonesia, Rapid Test hingga PCR Disiapkan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:29 WIB

Akan Disampaikan di Forum Dunia, 3 Poin tentang Kekerasan Anak yang Tak Bisa Lagi Diabaikan

Akan Disampaikan di Forum Dunia, 3 Poin tentang Kekerasan Anak yang Tak Bisa Lagi Diabaikan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:25 WIB

Militer AS Punya Program Lumba-Lumba Militer, Isu di Selat Hormuz Jadi Sorotan

Militer AS Punya Program Lumba-Lumba Militer, Isu di Selat Hormuz Jadi Sorotan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:24 WIB

Prabowo Bertolak ke Filipina Hadiri KTT Ke-48 ASEAN, Menteri Bahlil dan Seskab Teddy Ikut

Prabowo Bertolak ke Filipina Hadiri KTT Ke-48 ASEAN, Menteri Bahlil dan Seskab Teddy Ikut

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:14 WIB

Soal Masa Depan Wisata RI, Triawan Munaf: Tak Ada Lagi Sistem Pemesanan yang Terfragmentasi

Soal Masa Depan Wisata RI, Triawan Munaf: Tak Ada Lagi Sistem Pemesanan yang Terfragmentasi

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:09 WIB

Siap-Siap Ganti Gas Melon ke CNG, Apakah Bisa Pakai Kompor LPG Biasa?

Siap-Siap Ganti Gas Melon ke CNG, Apakah Bisa Pakai Kompor LPG Biasa?

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:09 WIB

Kejati DKI Bongkar Kredit Fiktif Rp 600 Miliar di Bank BUMN, 3 Petinggi PT LAT Ditahan

Kejati DKI Bongkar Kredit Fiktif Rp 600 Miliar di Bank BUMN, 3 Petinggi PT LAT Ditahan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:02 WIB

Kritik Qodari, Guru Besar UII Ingatkan Bahaya Homeless Media Jadi Alat Propaganda Pemerintah

Kritik Qodari, Guru Besar UII Ingatkan Bahaya Homeless Media Jadi Alat Propaganda Pemerintah

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 11:55 WIB