DPR Kekang KPK Lewat Revisi Undang-undang

Ardi Mandiri, Bagus Santosa

Rabu, 07 Oktober 2015 | 06:03 WIB
DPR Kekang KPK Lewat Revisi Undang-undang
KPK

Suara.com - Revisi undang-undang (RUU) 30/2002 tentang KPK diubah menjadi inisiatif DPR. Sebelumnya, RUU ini merupakan usulan dari pemerintah dan masuk dalam prioritas program legislasi nasional (prolegnas) 2014-2015. Namun, hingga kini drafnya belum masuk ke DPR.

"Perubahan pengusulan RUU 30/2002 tentang KPK dalam prolegnas RUU prioritas 2015 yang semula disiapkan pemerintah menjadi usulan DPR. Drafnya sudah ada di tangan para anggota," kata Ketua Badan Legislatif DPR Sareh Wiyono, dalam rapat Baleg di DPR, Jakarta, Selasa (6/10/2015).

Dalam rapat kali ini, RUU itu akan dimasukan dalam prioritas prolegnas 2015. Namun, belum ada kesepakatan dari Fraksi yang hadir dalam rapat kali ini. Sehingga rapat perlu ditunda Senin (12/10/2015) dengan agenda pandangan fraksi.

Untuk sementara, RUU KPK ini direstui oleh 45 orang. Dengan rincian, PDI Perjuangan 15 orang, PKB 2 orang, PPP 5 orang, Nasdem 11 orang, dan Hanura 3 orang, dan Golkar 9 orang.

"Ditunda sampai Senin, setiap anggota diminta untuk berkonsultasi dengan fraksi," ujar Sareh.

KPK Dilemahkan
Dalam draf UU KPK yang didapat suara.com, latar belakang UU KPK ini menimbang dari;

"Karena penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi belum mampu memberikan daya cegah terjadinya tindak pidana korupsi, dan oleh sebab itu perlu diambil langkah pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi yang efektiif dan efisien dengan pendekatan yang komprehensif agar lebih memberikan kemanfaatan yang lebih besar bagi optimalisasi pemanfaatan dana pembangunan untuk kemakmuran rakyat baik sekarang maupun masa datang."

Kemudian, "keberadaan lembaga KPK yang perlu ditinjau kembali. Karena penegakan hukum pidana tidak termasuk bagian dari kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi, tetapi sebagai perwujudan dari kedaulatan hukum dan masuk wilayah kekuasaan kehakiman yang harus dijaga dari pengaruh kekuasaan manapun."

Dalam draf ini, ada beberapa pasal baru yang dimasukan ke dalam draf ini. Ada juga pasal yang diubah dari UU 30/2002 tentang KPK.

Seperti, pada Pasal 4 draf UU ini disebutkan KPK "dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Sedangkan pada UU 30/2002 tentang KPK pasal 4-nya berbunyi, "KPK dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan korupsi"

Pasal 5 draf UU ini berbunyi "KPK dibentuk untuk masa waktu 12 tahun sejak UU ini diundangkan". Bunyi pasal ini baru dan tidak ada di UU 30/2002 tentang KPK."

Kemudian, pada BAB II tentang Tugas, Wewenang, dan Kewajiban, pada Pasal 7 draf ini, pada huruf a, KPK mempunyai tugas melakukan tindakan pencegahan tindak pidana korupsi. Padahal pada UU 30/2002 tentang KPK pada Pasal 7 disebutkan KPK bertugas sebagai pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kemudian, di pasal yang sama draf UU ini, huruf d, disebutkan, KPK "memiliki tugas untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tindak pidana korupsi yang diatur di dalam UU ini dan/atau penanganannya di kepolisian dan/atau kejaksaan mengalami hambatan karena campur tangan dari pemegang kekuasaan, baik eksekutif, yudikatif dan legislatif."

Hal ini tidak ada pada UU 30/2002 tentang KPK. Malah di draf UU ini, disebutkan tugas KPK yaitu melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintah negara yang di dalam draf RUU KPK tidak ada.

Kemudian, dalam pasal 13 b draf RUU ini, KPK menyidik kasus korupsi "menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 50.000.000.000 (lima puluh miliar)."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Baleg Bahas Dua RUU untuk Masuk Prolegnas 2015

Baleg Bahas Dua RUU untuk Masuk Prolegnas 2015

DPR | Selasa, 06 Oktober 2015 | 16:25 WIB

DPR Akan Gabungkan Program KPK, Polisi dan Kejaksaan

DPR Akan Gabungkan Program KPK, Polisi dan Kejaksaan

News | Selasa, 06 Oktober 2015 | 06:36 WIB

DPR Berikan Tiga Catatan Terkait Capim KPK

DPR Berikan Tiga Catatan Terkait Capim KPK

News | Selasa, 06 Oktober 2015 | 06:24 WIB

DPR Segera Bertemu Presiden Bahas Delapan Capim KPK

DPR Segera Bertemu Presiden Bahas Delapan Capim KPK

News | Selasa, 06 Oktober 2015 | 06:43 WIB

Terkini

8 Yel-Yel Pramuka Paling Lucu dan Heboh Pakai Nada Lagu Anak, Dijamin Seru dan Bikin Semangat!

8 Yel-Yel Pramuka Paling Lucu dan Heboh Pakai Nada Lagu Anak, Dijamin Seru dan Bikin Semangat!

Lifestyle | Kamis, 06 Agustus 2026 | 12:17 WIB

Diusir Pelatih FC Twente, Mees Hilgers Buka Suara Akui Didekati Feyenoord

Diusir Pelatih FC Twente, Mees Hilgers Buka Suara Akui Didekati Feyenoord

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 12:12 WIB

Prediksi Skor, Susunan Pemain Persib Bandung vs Persebaya di Final Piala Presiden 2026

Prediksi Skor, Susunan Pemain Persib Bandung vs Persebaya di Final Piala Presiden 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 12:10 WIB

Kenaikan Harga Beras dan Rokok Dorong Warga Hampir Miskin Jatuh ke Jurang Kemiskinan

Kenaikan Harga Beras dan Rokok Dorong Warga Hampir Miskin Jatuh ke Jurang Kemiskinan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 12:06 WIB

Mengenal Fenomena 'Deskilling': Benarkah AI Perlahan Menurunkan Keterampilan Berpikir Manusia?

Mengenal Fenomena 'Deskilling': Benarkah AI Perlahan Menurunkan Keterampilan Berpikir Manusia?

Your Say | Kamis, 06 Agustus 2026 | 12:03 WIB

Aturan BPJS vs Ekspektasi Pasien: Siapa yang Sebenarnya Perlu Disalahkan?

Aturan BPJS vs Ekspektasi Pasien: Siapa yang Sebenarnya Perlu Disalahkan?

Your Say | Kamis, 06 Agustus 2026 | 12:00 WIB

Sawah Terendam Rob Disulap Jadi Wisata Kano, Begini Penampakannya

Sawah Terendam Rob Disulap Jadi Wisata Kano, Begini Penampakannya

Foto | Kamis, 06 Agustus 2026 | 12:00 WIB

Rincian Bunga Deposito BRI dan BNI Terbaru Tahun 2026

Rincian Bunga Deposito BRI dan BNI Terbaru Tahun 2026

Bisnis | Kamis, 06 Agustus 2026 | 11:59 WIB

Komisi IX DPR Kecam Oknum Nakes yang Diduga Nirempati pada Yurizal: BPJS Bukan Pasien Kelas Dua

Komisi IX DPR Kecam Oknum Nakes yang Diduga Nirempati pada Yurizal: BPJS Bukan Pasien Kelas Dua

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 11:54 WIB

Panduan Susunan Upacara Bendera 17 Agustus di Sekolah Lengkap dari Awal sampai Akhir

Panduan Susunan Upacara Bendera 17 Agustus di Sekolah Lengkap dari Awal sampai Akhir

Lifestyle | Kamis, 06 Agustus 2026 | 11:51 WIB

×