Saat itu, Yasonna menilai RUU KPK perlu dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas 2015 karena UU yang berlaku saat ini dapat menimbulkan masalah dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
"(UU KPK) Perlu dilakukan peninjauan kembali seperti penyadapan yang tidak melanggar HAM, dibentuk dewan pengawas, pelaksanaan tugas pimpinan, dan sistem kolektif kolegial," ujar Yasonna di DPR, Selasa (16/6/2015).
Pada perkembangannya, revisi UU KPK mendapat resistensi dari masyarakat hingga akhirnya tidak dilanjutkan.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno ketika itu mengatakan Presiden Joko Widodo tidak berniat merevisi UU KPK.
Presiden ingin memfokuskan untuk revisi UU KUHP dan KUHAP yang memang sudah menjadi agenda sejak lama.
"Jadi Bapak Presiden itu tidak ada niatan untuk merevisi UU KPK," ujar Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (25/6/2015).
Tetapi setelah itu, revisi UU KPK muncul lagi.