Karena Didesak Kaligis, Hakim PTUN Medan Akhirnya Mengabulkan

Siswanto | Nikolaus Tolen | Suara.com

Kamis, 08 Oktober 2015 | 17:12 WIB
Karena Didesak Kaligis, Hakim PTUN Medan Akhirnya Mengabulkan
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak nota keberatan (eksepsi) Otto Cornelis Kaligis dalam sidang putusan sela di Tipikor, (22/9). [Suara.com/Oke Atmaja]
Ketua Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Sumatera Utara, Tripeni Irianto Putro, dalam kapasitas sebagai saksi yang dihadirkan jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (8/10/2015), mengakui telah mengabulkan sebagian permintaan terdakwa Otto Cornelis Kaligis ketika menjadi pengacara Gubernur Sumatera Utara (nonaktif) Gatot Pujo Nugroho.

"Iya itu dilakukan dalam dua kali musyawarah, musyawarah pertama dinyatakan, no, baru pada musyawarah majelis kedua dikabulkan sebagiannya, dan yang ditolak itu untuk mengabulkan permintaan Kaligis terkait penyelidikan. Karena penyelidikan itu bisa dilakukan kepada siapa saja," kata Tripeni dalam sidang lanjutan perkara suap hakim dan panitera PTUN Medan dengan terdakwa Kaligis di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Tripeni juga mengakui beberapakali Kaligis menemuinya sebelum perkaranya diputuskan. Kata Tripeni, pertemuan dengan Kaligis ketika itu, selain untuk konsultasi, juga untuk memohon agar Tripeni mengabulkan perkara, yakni menguji kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di PTUN.

"Iya waktu itu memang tidak berbicara terlalu jauh, karena saya juga lupa, tetapi kalau Kaligis memohon dikabulkan perkaranya, iya," kata Tripeni.

Tripeni juga mengakui menerima sejumlah uang dari Kaligis. Terkadang, katanya, uang diberikan lewat anak buah Kaligis, M. Yagary Bahastara alias Gerry.

"Iya waktu itu saya terima, tetapi ada yang saya tolak, tapi karena tidak enak dengan beliau, beliau, kan sudah senior, akhirnya saya terima dan tidak dibuka. Rencananya saya ingin memberikan itu lagi kepada pak OC setelah putusan," katanya.

Ketika menerima uang dari Gerry, kata Tripeni, Gerry mengatakan uang tersebut sebagai tanda ucapan terimakasih dari Kaligis. Nilai uangnya lima ribu dolar Amerika Serikat.

"Gery bilang terima kasih dari OC, dan dia kasih lima ribu dolar AS. Mungkin dia kira putusannya sudah selesai," kata Tripeni.

Hingga berita ini diturunkan, sidang di Pengadilan Tipikor masih berlangsung.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kaligis Marah, Teriak Jaksa Jangan Tanya Hakim seperti Anak Kecil

Kaligis Marah, Teriak Jaksa Jangan Tanya Hakim seperti Anak Kecil

News | Kamis, 08 Oktober 2015 | 17:00 WIB

Ketua PTUN Medan Didakwa Terima Ribuan Dolar AS dan Singapura

Ketua PTUN Medan Didakwa Terima Ribuan Dolar AS dan Singapura

News | Kamis, 08 Oktober 2015 | 15:01 WIB

Kasus Interpelasi dan Penyimpangan APBD Sumut, Segera Ada TSK

Kasus Interpelasi dan Penyimpangan APBD Sumut, Segera Ada TSK

News | Selasa, 06 Oktober 2015 | 17:58 WIB

Terkini

Amnesty Kritik RUU Tata Cara Pidana Mati yang Disiapkan Pemerintah Indonesia

Amnesty Kritik RUU Tata Cara Pidana Mati yang Disiapkan Pemerintah Indonesia

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:20 WIB

Komarudin PDIP Usul Wapres Gibran Berkantor di IKN Agar Gedung Tak Mangkrak Usai Putusan MK

Komarudin PDIP Usul Wapres Gibran Berkantor di IKN Agar Gedung Tak Mangkrak Usai Putusan MK

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:18 WIB

Bincang Singkat dengan Purbaya, Prabowo Tanya Dolar

Bincang Singkat dengan Purbaya, Prabowo Tanya Dolar

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:12 WIB

Pemeriksaan Merambah Kelas TK, Polisi Buka Peluang Tersangka Baru Kasus Daycare Little Aresha

Pemeriksaan Merambah Kelas TK, Polisi Buka Peluang Tersangka Baru Kasus Daycare Little Aresha

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:10 WIB

Dari Nakba 1948 hingga Reruntuhan Gaza: Kisah Pilu Pria Palestina yang Terusir dari Tanah Airnya

Dari Nakba 1948 hingga Reruntuhan Gaza: Kisah Pilu Pria Palestina yang Terusir dari Tanah Airnya

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:05 WIB

Isu Transfer Data WNI ke AS di Kesepakatan Prabowo  Trump, Menkomdigi Buka Suara

Isu Transfer Data WNI ke AS di Kesepakatan Prabowo Trump, Menkomdigi Buka Suara

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:04 WIB

Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya:  Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!

Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!

News | Senin, 18 Mei 2026 | 15:49 WIB

Amnesty International Sebut Eksekusi Mati Global 2025 Capai Rekor Tertinggi dalam 44 Tahun

Amnesty International Sebut Eksekusi Mati Global 2025 Capai Rekor Tertinggi dalam 44 Tahun

News | Senin, 18 Mei 2026 | 15:46 WIB

Kemkomdigi Siapkan Aturan Baru: Wajib Cantumkan Nomor Telepon Saat Daftar Media Sosial

Kemkomdigi Siapkan Aturan Baru: Wajib Cantumkan Nomor Telepon Saat Daftar Media Sosial

News | Senin, 18 Mei 2026 | 15:33 WIB

Akui Sakit Gigi di Depan Hakim, Noel Ebenezer Minta Izin ke Dokter Setelah Sidang

Akui Sakit Gigi di Depan Hakim, Noel Ebenezer Minta Izin ke Dokter Setelah Sidang

News | Senin, 18 Mei 2026 | 15:23 WIB