Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ikut menolak rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi masuk Prolegnas tahun 2015.
"Buat apa direvisi? Kenapa mesti revisi, kan sudah baik saja kok KPK," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (8/10/2015).
Ahok bercerita kenapa awalnya lembaga antirasuah dibentuk. KPK dibentuk lantaran kualitas Polri dan kejaksaan tidak bagus, terutama dalam memberantas korupsi.
"Dulu kenapa reformasi kita bentuk, itu karena kita nggak percaya institusi kejaksaan dan Polri. Kalau polisi dan jaksa makin baik bila perlu satu tahun juga sudah tidak ada KPK. Tidak butuh KPK," kata Ahok.
"Kalau anda batasin 12 tahun, tapi institusi kejaksaan dan Polri belum baik bagaimana? Berarti kita mengkhianati perjuangan reformasi dulu dong," Ahok menambahkan.
Negara-negara maju, seperti Hongkong, kata Ahok, membutuhkan lembaga seperti KPK untuk memberantas korupsi.
Untuk itu, Ahok menegaskan keinginan segelintir anggota DPR merevisi KPK tidak relevan, apalagi sampai mengusulkan usia KPK hanya 12 tahun sejak revisi diundangkan.
"Saya kira kebutuhan ad hoc kalau 12 tahun belum bisa diandalkan yang lain? Hongkong sampai sekarang masih terus. Jadi saya kira bukan patokan itu (angka). Lalu kenapa kita bentuk komisi-komisi karena tidak percaya pada institusi yang asli kan? Harusnya kan itu kerjaan Kejaksaan dan Kepolisian," kata Ahok.
Dalam draft RUU tentang revisi UU KPK yang dibagikan kepada anggota Badan Legislasi DPR dalam Rapat Pleno Baleg, Selasa (6/10/2015), antara lain menyebutkan pembatasan usia KPK selama 12 tahun yang tertuang dalam Pasal 5.
Dalam draft revisi juga disebutkan, KPK hanya dapat melakukan penyadapan setelah ada bukti permulaan yang cukup dan dengan izin ketua pengadilan negeri. KPK juga hanya dapat mengusut kasus korupsi dengan kerugian negara di atas Rp50 miliar dan tidak boleh melakukan penuntutan.
Revisi UU KPK sesungguhnya masuk dalam Prolegnas 2016 dan menjadi inisiatif pemerintah, tetapi sekarang diusulkan masuk menjadi RUU Prioritas Prolegnas 2015 dan menjadi inisiatif DPR.
Fraksi yang mengusulkan agar revisi UU KPK masuk Prolegnas 2015 dan menjadi inisiatif DPR yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Nasdem, Fraksi Golkar, Fraksi PPP, Fraksi Hanura, dan Fraksi PKB.