Suara.com - Ditetapkannya Agus sebagai tersangka Asep Saefullah (42) ayah dari Putri Nur Fauziah (9) mengharapkan agar Agus Dermawan alias Agus Pea (39) dihukum dengan seberat-beratnya.
"Saya minta kepada penegak hukum agar di hukum seberat-beratnya, kalo bisa dihukum seumur hidup kalo nggak dihukum mati," kata Asep sambil menangis kepada Suara.com saat di rumahnya, Sabtu (10/10/2015).
Sementara itu, dirinya merasa kesal dan merasa sakit hati terhadap Agus dan Keluarga dari Agus setelah mengetahui Agus sebagai tersangka pembunuhan Putri bocah sembilan tahun tersebut.
"Sakit hati saya, gimana coba kalo keluraga dia (Agus) yang ngerasain kaya gini (tewasnya PNF)," ujarnya.
Lebih lanjut, Asep mengatakan bahwa penegak hukum harus bisa menghukum dengan sesuai perbuatannya (Agus).
"Saya minta supaya dihukum mati aja, biar nggak ada almarhum-almarhum lainnya selain almarhumah (Putri)," katanya.
Untuk memastikan pelaku pembunuhan tersebut, polisi mengumpulkan sejumlah barang bukti yang dihadirkan yakni satu unit sepeda motor milik pelaku Yamaha Mio nopol B 3039 BTP. Motor ini yang dipakai pelaku untuk menjemput Fauziah saat pulang sekolah. Tungku untuk membakar barang bukti, seprei topi, dan sarung bantal. Di dalam barang bukti tersebut terdapat DNA milik Agus dan Putri.
Agus akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP UU No 35 Tahun 2009. Polisi sebelumnya telah mengambil sampel DNA yang ada di kaos kaki korban yang ternyata 99 persen identik dengan DNA Agus.Dalam waktu dekat, polisi masih akan melakukan pemeriksaan psikologisnya dan melengkapi berkas perkara.
Sebelumnya, Agus ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan yang dilakukannya kepada bocah yang berinisial Y. Dia juga terancam ditetapkan sebagai tersangka lagi atas pengakuan dari seorang bocah berinisial T, yang mengaku pernah dicabuli Agus. [Nur Habibie]