Maqdir: Patrice Terima Uang Rp200 Juta, Tapi Bukan dari Gatot

Siswanto, Nikolaus Tolen

Jum'at, 16 Oktober 2015 | 10:46 WIB
Maqdir: Patrice Terima Uang Rp200 Juta, Tapi Bukan dari Gatot
Patrice Rio Capella [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Pengacara tersangka Patrice Rio Capella, Maqdir Ismail, mengatakan Patrice memang pernah menerima uang Rp200 juta, tapi uang tersebut bukan dari Gubernur Sumatera Utara (nonaktif) Gatot Pujo Nugroho.

"Itu diberikan bukan oleh Pak Gatot, tapi orang lain, jumlahnya 200 juta rupiah," kata Maqdir di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2015).

Patrice, Kamis (15/10/2015), ditetapkan KPK menjadi tersangka karena diduga menerima hadiah atas jasanya memfasilitasi penanganan perkara korupsi bantuan sosial saat diusut oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Maqdir menambahkan Patrice uang tersebut lewat rekan Patrice. Lalu, kata Maqdir, uang tersebut dikembalikan Patrice lagi kepada rekannya sekampus dulu.

"(Itu dikasih) melalui temannya Pak Rio dan itu dikembalikan ke temannya itu," kata Maqdir.

Menurut Maqdir, uang tersebut dikembalikan Patrice dengan karena pemberian tidak disertai alasan yang jelas. Maqdir mengungkapkan bahwa kliennya sudah berkali-kali diberi uang dan dikembalikan lagi.

"Iya dia tanya kepada temannya itu, ya ini cuma sekadar bantu-bantu untuk Pak Rio. Itu beberapa kali dilakukan,ada yang memberi, dikembalikan. Kemudian ada pemberian lagi, dikembalikan lagi. Balikin lagi ke supirnya beberapa hari kemudian. Ini terjadi beberapa kali ya, berkali-kali," kata Maqdir.

Dalam perkara yang sama, KPK juga menetapkan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri, Evy Susanti, menjadi tersangka. Dalam kasus tersebut, Gatot dan Evy diduga sebagai pemberi uang dan hadiah kepada Patrice.

Patrice yang kini mundur dari Sekretaris Jenderal Partai Nasional Demokrat dan anggota DPR diduga melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Gatot dan Evy diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a, huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Baru Ditetapkan Sebagai Tersangka, Rio Capella Diperiksa KPK

Baru Ditetapkan Sebagai Tersangka, Rio Capella Diperiksa KPK

News | Jum'at, 16 Oktober 2015 | 10:18 WIB

Politisi Demokrat: KPK Harus Periksa Surya Paloh

Politisi Demokrat: KPK Harus Periksa Surya Paloh

News | Jum'at, 16 Oktober 2015 | 06:13 WIB

Patrice Jadi TSK, Fadli: DPR Tak Perlu Berhentikan Tak Terhormat

Patrice Jadi TSK, Fadli: DPR Tak Perlu Berhentikan Tak Terhormat

News | Jum'at, 16 Oktober 2015 | 06:51 WIB

Rio Capella Jadi TSK, Nasdem: Ini Peringatan, Jangan Main-main

Rio Capella Jadi TSK, Nasdem: Ini Peringatan, Jangan Main-main

News | Jum'at, 16 Oktober 2015 | 06:41 WIB

Terkini

Rilis Forever July, Sunmi Bandingkan Sensasi Jatuh Cinta bak Hujan Deras

Rilis Forever July, Sunmi Bandingkan Sensasi Jatuh Cinta bak Hujan Deras

Your Say | Jum'at, 17 Juli 2026 | 19:15 WIB

Bukan Destinasi Wisata! Pesona Mematikan Gunung Anak Krakatau yang Terlarang Bagi Wisatawan

Bukan Destinasi Wisata! Pesona Mematikan Gunung Anak Krakatau yang Terlarang Bagi Wisatawan

Lampung | Jum'at, 17 Juli 2026 | 19:11 WIB

Lowongan Kerja BRI Terbaru Juli 2026 untuk Lulusan D3 dan S1, Ini Link Daftarnya

Lowongan Kerja BRI Terbaru Juli 2026 untuk Lulusan D3 dan S1, Ini Link Daftarnya

Bri | Jum'at, 17 Juli 2026 | 19:07 WIB

4 Rekomendasi Pelembap Wajah yang Tidak Lengket, Kulit Kenyal dan Terhidrasi

4 Rekomendasi Pelembap Wajah yang Tidak Lengket, Kulit Kenyal dan Terhidrasi

Lifestyle | Jum'at, 17 Juli 2026 | 19:05 WIB

Mitsubishi New Xforce Resmi Meluncur, Pakai Hybrid Generasi Terbaru

Mitsubishi New Xforce Resmi Meluncur, Pakai Hybrid Generasi Terbaru

Sumut | Jum'at, 17 Juli 2026 | 18:57 WIB

Madura United Datangkan Bek Tengah Vava Mario Yagalo, Siap Perkuat Lini Belakang

Madura United Datangkan Bek Tengah Vava Mario Yagalo, Siap Perkuat Lini Belakang

Bola | Jum'at, 17 Juli 2026 | 18:56 WIB

Stasiun Pengisian Daya Kendaraan Listrik Cepat Bertambah di Jakarta, Isi Daya Hanya 15 Menit

Stasiun Pengisian Daya Kendaraan Listrik Cepat Bertambah di Jakarta, Isi Daya Hanya 15 Menit

Otomotif | Jum'at, 17 Juli 2026 | 18:54 WIB

Frans Putros Hengkang, Ini Respon Pelatih Persib Bandung

Frans Putros Hengkang, Ini Respon Pelatih Persib Bandung

Bola | Jum'at, 17 Juli 2026 | 18:49 WIB

Mau Punya Rumah Murah? Intip Program BRI KPR Solusi dengan Harga di Bawah Pasar

Mau Punya Rumah Murah? Intip Program BRI KPR Solusi dengan Harga di Bawah Pasar

Bri | Jum'at, 17 Juli 2026 | 18:48 WIB

Purbaya Serahkan Becak Listrik di Yogyakarta buat Pariwisata Ramah Lingkungan

Purbaya Serahkan Becak Listrik di Yogyakarta buat Pariwisata Ramah Lingkungan

Bisnis | Jum'at, 17 Juli 2026 | 18:37 WIB

×