Kebakaran Hutan, Pengusaha Sawit Salahkan Pemerintah dan Warga

Laban Laisila, Dian Kusumo Hapsari

Minggu, 25 Oktober 2015 | 16:44 WIB
Kebakaran Hutan, Pengusaha Sawit Salahkan Pemerintah dan Warga
Kebakaran Hutan Semakin meluas. [Antara]

Suara.com - Pengusaha kelapa sawit yang tergabung dalam Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) membantah sebagai penyebab terjadinya kebakaran hutan di daerah Sumatera dan Kalimantan.

Sebaliknya, Gapki justru menuding pemerintah dan masyarakat sekitar lahan konsesi kelapa sawit sebagai penyebab kebakaran hutan.

Ketua Bidang Agraria dan Tata Ruang Gapki Eddy Martono menjelaskan, bahwa penyebab terjadinya kebakaran hutan di Sumatera adalah masih adanya masyarakat yang belum dibebaskan dari lahan konsensi. Hal ini menyebabkan terjadinya kebakaran ketika masyarakat melakukan pembukaan lahan.

"Misalnya banyak lahan yang belum dibebaskan oleh masyarakat, namun masyarakat masih melakukan pembukaan ladang di dalam lahan konsesi tersebut. Akhirnya terjadi kebakaran. Tak menutup kemungkinan ada juga masyarakat sekitar yang ceroboh atau lalai. Contoh lain, saat dilihat, ketika terjadi kebakaran di sana ada pohon kelapa sawit, padahal itu masih berasap, bagaimana bisa ada pohon kelapa sawit di sana,“ kata Eddy dalam diskusi di gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Minggu (25/10/2015).

Pihaknya pun tak menampik jika dilihat berdasarkan titik-titik api (hotspot) kebakaran tersebut berada di tanah konsesi perusahaan. Namun, Eddy berdalih belum semua lahan konsesi disentuh atau diolah oleh perusahaan sawit sehingga tidak bisa sepenuhnya kesalahan dibebankan ke pengusaha.

"Dilihat dari hot spot (titik panas), memang betul itu ada di dalam lahan konsesi dari perusahaan, tapi belum dikuasai oleh perusahaan, itu hanya sekitar 20 persen. Jadi, tanggung jawab perisahaan tidabisa penuh disitu," tegasnya.

Pembakaran Hutan Sah Secara Hukum

Selain itu, pihaknya juga menuding pemerinta yang turut andil dalam kasus pembakaran hutan tersebut. Pemerintah dinilai terkesan sengaja membiarkan aksi pembakaran hutan. Hal ini terbukti dengan adanya UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Berdasarkan pasal 69 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2009, jelasnya, pembakaran lahan diperbolehkan dengan luasan maksimal 2 hektar.

Selain itu, lanjut Eddy, terdapat peraturan pemerintah pusat dan daerah yang mengizinkan masyarakat untuk melakukan pembakaran demi alasan pembukaan lahan. Bahkan, aksi tersebut dimungkinkan dengan hanya berbekal izin kepala desa jika luasan lahannya sekitar 1-5 hektar atau seizin camat untuk luas d atas 5 hektar.

"Bisa jadi masyarakat lalai, biasanya kan petani pangan nih contohnya, mereka mau buka lahan mereka melakukan pembakaran, tapi disaat kondisi yang akan ada hujan, biasanya lihat dari rasi bintang. Bisa saja salah perhitungan makanya sekarang menjadi meluas,” tegasnya

BERITA MENARIK LAINNYA:

Presiden Jokowi Mengaku Pernah Dimaki WNI di Qatar

Foto Gunung Es 'Pembunuh' Kapal Titanic Laku Ratusan Juta Rupiah

Akhirnya, Kabut Asap Sampai di Langit Jakarta

Logam Angkasa Misterius Akan Jatuh di Bumi Bulan Depan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Karhutla Mulai Dekati Pemukiman Warga di Palangka Raya

Karhutla Mulai Dekati Pemukiman Warga di Palangka Raya

Foto | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 08:00 WIB

Modernisasi Pertanian Tak Cukup dengan Alat, Pengetahuan Petani Harus Ditingkatkan

Modernisasi Pertanian Tak Cukup dengan Alat, Pengetahuan Petani Harus Ditingkatkan

Bisnis | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 20:13 WIB

Ancaman El Nino 2026: Luas Area Terindikasi Terbakar Capai Tiga Kali Lipat Daratan Jakarta

Ancaman El Nino 2026: Luas Area Terindikasi Terbakar Capai Tiga Kali Lipat Daratan Jakarta

Your Say | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 16:03 WIB

BMKG Prediksi Puncak Musim Kemarau Sumsel Terjadi Agustus-September

BMKG Prediksi Puncak Musim Kemarau Sumsel Terjadi Agustus-September

Foto | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 10:00 WIB

Api Masih Berkobar di Bromo, Jalur Wisata Ditutup Sementara

Api Masih Berkobar di Bromo, Jalur Wisata Ditutup Sementara

Foto | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 08:00 WIB

Karhutla Memanas, Kabut Asap Selimuti Kota Palembang

Karhutla Memanas, Kabut Asap Selimuti Kota Palembang

Foto | Kamis, 06 Agustus 2026 | 06:00 WIB

Perusahaan Bursa Berjangka Perkuat Harga Referensi Komoditas Domestik

Perusahaan Bursa Berjangka Perkuat Harga Referensi Komoditas Domestik

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:01 WIB

Bromo Dilanda Kebakaran Hutan, Akses Jemplang hingga Senduro Ditutup

Bromo Dilanda Kebakaran Hutan, Akses Jemplang hingga Senduro Ditutup

Foto | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:00 WIB

Didorong B50, Angkutan CPO KAI Tembus 374 Ribu Ton hingga Juli 2026

Didorong B50, Angkutan CPO KAI Tembus 374 Ribu Ton hingga Juli 2026

Foto | Selasa, 04 Agustus 2026 | 05:30 WIB

Karhutla Meluas di Ogan Ilir, Petugas Berjibaku Cegah Api Membesar

Karhutla Meluas di Ogan Ilir, Petugas Berjibaku Cegah Api Membesar

Foto | Selasa, 04 Agustus 2026 | 09:00 WIB

Terkini

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:35 WIB

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:27 WIB

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:31 WIB

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Jawa Tengah | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Lampung | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:57 WIB

Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien

Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:23 WIB

Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI

Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:05 WIB

Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard

Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard

Video | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:00 WIB

×