Polda Metro Jaya Dukung Pergub Baru Tentang Demonstrasi

Adhitya Himawan | Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Senin, 02 November 2015 | 16:49 WIB
Polda Metro Jaya Dukung Pergub Baru Tentang Demonstrasi
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Kanan)

Suara.com - Polda Metro Jaya sangat mendukung penerbitan Peraturan Gubernur No. 228 Tahun 2015 yang mengatur soal lokasi dan waktu unjukrasa di Jakarta.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal meminta Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bisa mensosialisasikan pergub tersebut secara menyeluruh.

"Pergub tentang lokasi demo ini harus disosialisasikan kembali, kita sangat mendukung karena itu semua untuk masyarakat, karena sesungguhnya menyampaikan pendapat di muka umum memang diatur oleh UU," kata Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Senin (2/11/2015).

Alasan pihaknya mendung Pergub tersebut lantaran aksi unjuk rasa yang digelar harus tertib dan tidak boleh merugikan para pengguna jalan.

"Jelas tidak boleh merugikan masyarakat lain, pemakai jalan, tidak boleh mengintervensi dan memaksa kehendak," kata dia.

"Aspirasi boleh dilakukan dimana saja, kapan saja tetapi sekarang sudah diatur oleh pak gubernur tapi harus didukung oleh semua stakeholders sehingga nanti lokasi di situ-situ aja," katanya .

Lebih lanjut Iqbal mengatakan jika Pergub yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI tidak akan melanggar kebebasan berbicara .

"Tidak, karena  dalam uu no 9 tahun 98 yang diatur penyampaian pendapat dimuka umum, yang selama ini dimana saja, tapi esensi penyampaian pendapat, jadi tidak harus dikantor ini atau kantor itu tidak, jadi ini momentum yang baik kejadian demo kemarin sebagai proses pembelajaran, jadi bukan rahasia umum klo ada unjuk rasa semua ketar ketir, waduh bakal ada minimal kemacetan atau maksimal ada ricuh-ricuh," kata dia.

Dia berharap adanya penerbitan Pergub tersebut bisa dicontoh oleh daerah lainnya sehingga aksi unjuk rasa untuk menyampaikan pendapat di depan umum tidak mengganggu masyarakat lainnya

"Tapi nanti mudah-mudahan jakarta bisa mendahului agar penyampaian pendapat dimuka umum ada lokasi tertentu pakai microphone, sound system, tempat wartawan disiapkan," kata dia

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Gubernur No. 228 Tahun 2015 yang mengatur soal lokasi dan waktu unjukrasa di Jakarta.

Isi dari Pergub No.228 tahun 2015, diantaranya para demonstran dilarang menggunakan pengeras suara lebih dari 60 desibel tingkat tekanan suara (dB) agar tidak mengganggu pengguna jalan lain.

Pergub itu juga mengatur lokasi-lokasi mana saja yang bisa digunakan untuk menggelar demonstrasi, salah satu yang dilarang, yakni Istana Negara.

"Istana akan kita alihkan ke Monas. Bukan saya ngelarang Istana (dijadikan tempat berdemo) lho. Justru UU No. 9 tahun 1998 yang dibuat oleh reformis ketika reformasi terjadi, itu mencantumkan tidak boleh demo di Istana sebetulnya," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (2/11/2015).

Ahok menjelaskan, Pergub yang telah ditetapkan pada 28 Oktober 2015 lalu itu mengacu pada UU No. 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum.

"Malah nggak boleh demo di hari besar. Jadi semua jelas. Jadi yang salah di mana? Itu tahun 98 saya juga belum di politik lho," kaya Ahok.

"Menurut saya nggak ada yang menyimpang dari UU No. 9 tahun 1998. Mesti hargain orang lain dong itu. Yang bikin kan orang-orang reformis yang hebat-hebat dulu. Itu aja dasarnya," tegas Ahok.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kabur ke Bogor, Motif Pelaku Bacok Karyawan Roti di Cengkareng Ternyata Gara-gara Nyaris Senggolan!

Kabur ke Bogor, Motif Pelaku Bacok Karyawan Roti di Cengkareng Ternyata Gara-gara Nyaris Senggolan!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 16:24 WIB

Polisi Periksa PT Vinfast Auto hingga Green SM, 36 Saksi Digeber Bongkar Tragedi KRL Bekasi!

Polisi Periksa PT Vinfast Auto hingga Green SM, 36 Saksi Digeber Bongkar Tragedi KRL Bekasi!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 13:29 WIB

Terkuak! Ini Alasan Sopir Pajero Kabur Usai Tabrak Tukang Buah di Kalimalang hingga Luka Serius

Terkuak! Ini Alasan Sopir Pajero Kabur Usai Tabrak Tukang Buah di Kalimalang hingga Luka Serius

News | Senin, 04 Mei 2026 | 17:19 WIB

Usut Tragedi KRL Bekasi: Polisi Periksa Dinas Bina Marga hingga PU, Bos Taksi Green SM Ditunda Besok

Usut Tragedi KRL Bekasi: Polisi Periksa Dinas Bina Marga hingga PU, Bos Taksi Green SM Ditunda Besok

News | Senin, 04 Mei 2026 | 16:37 WIB

Usut Tragedi KRL Bekasi: Polisi Periksa Bos Taksi Green SM hingga Ditjen Perkeretaapian Hari Ini

Usut Tragedi KRL Bekasi: Polisi Periksa Bos Taksi Green SM hingga Ditjen Perkeretaapian Hari Ini

News | Senin, 04 Mei 2026 | 09:17 WIB

Siapa yang Salah? Polisi Periksa 31 Saksi Terkait Kecelakaan Beruntun KRL vs Argo Bromo

Siapa yang Salah? Polisi Periksa 31 Saksi Terkait Kecelakaan Beruntun KRL vs Argo Bromo

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 15:10 WIB

101 Terduga Perusuh May Day Dipulangkan, Polda Metro Jaya Kini Buru Aktor Intelektual dan Pendana

101 Terduga Perusuh May Day Dipulangkan, Polda Metro Jaya Kini Buru Aktor Intelektual dan Pendana

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 12:29 WIB

Jadi Pemicu Kecelakaan Maut KRL: Sopir Taksi Green SM Baru Kerja 3 Hari dan Cuma Dilatih Sehari!

Jadi Pemicu Kecelakaan Maut KRL: Sopir Taksi Green SM Baru Kerja 3 Hari dan Cuma Dilatih Sehari!

News | Kamis, 30 April 2026 | 20:56 WIB

Tragedi KRL Maut Bekasi Timur Naik Penyidikan: Polisi Bidik Tersangka!

Tragedi KRL Maut Bekasi Timur Naik Penyidikan: Polisi Bidik Tersangka!

News | Kamis, 30 April 2026 | 20:43 WIB

Usut Tragedi Bekasi Timur: Usai Sopir Taksi Green SM, Besok Giliran Masinis Diperiksa Polisi

Usut Tragedi Bekasi Timur: Usai Sopir Taksi Green SM, Besok Giliran Masinis Diperiksa Polisi

News | Rabu, 29 April 2026 | 21:09 WIB

Terkini

Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli

Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:08 WIB

Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat

Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:07 WIB

Gus Ipul Pastikan Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Transparan

Gus Ipul Pastikan Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Transparan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:04 WIB

Tutup Program Magang Kemendagri Wamendagri Bima Arya Tekankan Pentingnya Penguatan Karakter

Tutup Program Magang Kemendagri Wamendagri Bima Arya Tekankan Pentingnya Penguatan Karakter

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:04 WIB

Evaluasi Rekrutmen Polri: Hapus Kuota Khusus, Libatkan Multi-aktor

Evaluasi Rekrutmen Polri: Hapus Kuota Khusus, Libatkan Multi-aktor

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:57 WIB

Revitalisasi 71.744 Sekolah Tahun 2026, Mendikdasmen Siapkan Dana Rp14 Triliun

Revitalisasi 71.744 Sekolah Tahun 2026, Mendikdasmen Siapkan Dana Rp14 Triliun

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:49 WIB

Peneliti Temukan Cara Ubah Kulit Kayu Eukaliptus Jadi Penangkap Polusi, Seberapa Efektif?

Peneliti Temukan Cara Ubah Kulit Kayu Eukaliptus Jadi Penangkap Polusi, Seberapa Efektif?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:47 WIB

Wamendagri Bima: Tantangan Perubahan Iklim Bukan Lagi Regulasi, Tetapi Eksekusi di Daerah

Wamendagri Bima: Tantangan Perubahan Iklim Bukan Lagi Regulasi, Tetapi Eksekusi di Daerah

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:40 WIB

BGN Bantah Siswa SD di Pemalang Dikeluarkan Gara-gara Kritik MBG: Itu Tidak Benar

BGN Bantah Siswa SD di Pemalang Dikeluarkan Gara-gara Kritik MBG: Itu Tidak Benar

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:24 WIB

LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi

LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:11 WIB