Anggota DPRD DKI Minta Ahok Cepat Cabut Pergub Demo

Selasa, 10 November 2015 | 13:11 WIB
Anggota DPRD DKI Minta Ahok Cepat Cabut Pergub Demo
Gubernur Jakarta Basuki Purnama (Ahok) di rusun Daan Mogot. [suara.com/Dwi Bowo Raharjo]

Suara.com - Peraturan Gubernur No. 228 Tahun 2015 yang mengatur tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka kini telah direvisi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

 Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Gerindra Prabowo Soenirman masih kurang puas setelah aturan ini direvisi.

Menurutnya lebih baik dicabut, karena sudah ada Undang-undang No. 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

"Menurut saya nggak usah direvisi. Cabut ajalah, kan udah ada UU-nya, kok, kenapa mesti diatur lagi," kata Prabowo di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (10/11/2015).

Prabowo menyarankan, masyarakat semestinya diberi kebebasan menyampaikan pendapat selama tertib dan mempunyai izin.

Untuk itu dia menuding kalau Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) takut elektabilitasnya menurun jika terus didemo warga Jakarta.

"Saya pikir ini ketakutan Ahok saja takut elektabilitas dia turun kalu didemo terus. Saya melihat itu aja," jelas Prabowo.

"Bagaimanapun untuk namanya menyampaikan aspirasi nggak boleh ditahan-tahan. Kan nggak pas juga kalau diatur-atur. Sejauh kita memberitahu pada aparat hukum ya nggak masalah. Jadi jangan alasan ada orang demo bikin macet. Saran saya dicabut sajalah," Prabowo menambahkan.

Sebelumnya Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi DKI Jakarta Ratiyono memgatakan revisi sudah dilakukan sejak hari Jumat (6/11/2015) dan telah ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

"Sudah kemarin, sudah direvisi hari Jumat. Kamis diverbal. Jumatnya sudah dirandatamganin Pak Ahok," ujarnya ketika dihubungi wartawan, Senin (9/11/2015).

Ratiyono menjelaskan, semula ada pasal yang menyebutkan Pemprov DKI hanya membolehkan tiga lokasi yang diizinkan untuk berdemonstrasi. 

Tiga lokasi itu adalah di Parkir Timur Senayan, Alun-alun Demokrasi DPR/MPR RI, dan Silang Selatan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat.

"Pasal yang tadinya menyebutkan dalam rangka pengendalian menyampaikan pendapat dimuka umum Pemda mengatur hanya boleh dilakukan di tiga tempat, diubah menjadi Pemda menyediakan di lokasi tersebut," jelas dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI