Suara.com - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mendesak Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti untuk merevisi Surat Edaran No.SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian.
Kepala Divisi Advokasi Hak Sipil dan Politik Kontras Putri Kanesia menilai ada beberapa pasal yang tidak tepat dimasukan ke dalam surat edaran ujaran kebencian.
"Kapolri juga harus melihat dan merevisi pasal-pasal yang tidak tepat di sana meninggalkan makna dari hate speech itu sendiri," kata Putri saat menggelar jumpa pers di kantor Kontras, Selasa (10/11/2015).
Menurutnya, dari beberapa aturan hukum yang tidak tepat tersebut juga cenderung malah membungkam kebebasan berekspresi masyarakat
"Kesalahan yang dilakukan adalah memasukkan aturan hukum yang tidak tepat. Nuansa surat edaran ini justru bergeser menjadi tindakan pembungkaman kebebasan berekspresi," katanya
Pasalnya dia melihat dari awalnya Kapolri menerbitkan surat edaran ini lebih cenderung memfokuskan kepada kasus penyebaran meme di media sosial yang dianggap menghina polisi. Seharusnya, kata dia, pihak kepolisian lebih serius menangani kasus kelompok mayoritas yang kerap melakukan intimidasi kepada kelompok minoritas.
"Saya melihat beberapa pemberitaan statment kapolri justru lebih menyasar ke masyarakat yang bikin meme. Padahal bagaimana negara bisa memproteksi kelompok-kelompok tertentu dari ujaran kebencian," katanya.
Pihaknya juga mengkhawatirkan apabila Kapolri tidak segera merevisi surat edaran tersebut bakal dimanfaatkan oleh pejabat publik yang memiliki kekuasan untuk mendiskreditkan kelompok tertentu.
"Konteks hatespeech yang masalah adalah ketika ada pejabat negara yanggatas nama negara menjudge kelompok tertentu sesat dll. Nah batasan tersebut tidak tercantum dalam surat edaran.
Menurutnya, desakan untuk merevisi surat edaran ujaran kebencian ini bukan untuk menghambat, namun, kata dia akan menyulitkan aparat kepolisian di daerah untuk menindak pelaku yang menyebarkan ujaran kebencian.
"Dengan direvisi bukan menghambat. Ketika ada aturan yang tidak jelas, justru akan berdampak buruk bagi anggota kepolisian itu sendiri dalam menidak pelaku-pelaku di lapangan," katanya.