Surat Edaran Bupati Bekasi Bertentangan dengan Konstitusi

Adhitya Himawan

Senin, 23 November 2015 | 08:51 WIB
Surat Edaran Bupati Bekasi Bertentangan dengan Konstitusi
Buruh demonstrasi menuntut pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan di depan Istana Negara [suara.com/Oke Atmaja]
Rencana buruh melakukan Mogok Nasional sebagai salah satu upaya mendesak Presiden mencabut Peraturan Pemerintah Nomo 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (selanjutnya disebut PP Pengupahan). Mogok Nasional yang dijadwalkan oleh elemen buruh pada tanggal 24-27 November 2015 direspon oleh berbagai unsur antara lain dari unsur Pemerintah, asosiasi pengusaha dan Kepolisian, di mana respon-respon tersebut dinilai sebagai upaya pelemahan gerakan buruh mencabut PP Pengupahan dan penghalang-halangan aktifitas berserikat.
 
Salah satu unsur pemerintah yang melakukan upaya tersebut adalah Bupati Bekasi, dalam Surat Edaran Nomor : 560/SE-59/DISNAKER/XI/2015 tertanggal 20 November 2015 menyikapi terkait isu rencana mogok nasional 24-27 November 2015. Lebih lanjut dalam surat tersebut menyatakan bahwa berkaitan dengan mogok nasional tidak sesuai dengan ketentuan UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, maka upah selama mogok nasional dan atau unjuk rasa secara nasional tidak dibayar.
 
Perihal Surat Edaran tersebut, Pratiwi Febry Pengabdi Bantuan Hukum LBH Jakarta dan bagian dari Tim Advokasi untuk Buruh dan Rakyat (TABUR) Tolak PP Pengupahan mengungkapkan bahwa buruh dan rakyat Indonesia dalam melaksanakan mogok nasional dan unjuk rasa itu telah dijamin dalam UUD 1945, UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 21/2000 tentang SP/SB, Konvensi Ekonomi Sosial dan budaya diratifikasi melalui UU Nomor 12 Tahun 2005, Konvensi ILO 87.  
 
"Karena Unjuk rasa dan mogok nasional telah dijamin dalam konstitusi dan UU, maka seluruh elemen buruh yang berada di wilayah Kabupaten Bekasi untuk mengacuhkan saja Surat Edaran yang bukan merupakan produk hukum itu," kata Pratiwi dalam siaran pers yang diterima Suara.com, Minggu (22/11/2015).
 
Lebih lanjut Pratiwi biasa ia disapa menghimbau kepada seluruh pengusaha melalui Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) untuk tidak menghalangi-halangi hak buruh untuk melakukan mogok nasional dan unjuk rasa. Apabila ada pihak yang menghalangi dan menghambat pelaksanaan unjuk rasa dan mogok nasional dalam rangka menjalankan aktifitas/kegiatan serikat pekerja/serikat buruh yang mengancam kebebasan dan kemerdekaan berserikat, maka hal tersebut merupakan tindak pidana kejahatan yang diatur dalam Pasal 4 ayat 2 huruf e Jo. Pasal 28 UU Nomor 21/2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh, tambahnya. Apabila melanggar pasal-pasal tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun, tegasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Menanti Bukti Nyata UU PPRT: Hak 4,2 Juta PRT Masih Terganjal Aturan Pelaksana

Menanti Bukti Nyata UU PPRT: Hak 4,2 Juta PRT Masih Terganjal Aturan Pelaksana

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 14:07 WIB

Jakarta 499 Tahun: Kota yang Berlari, Kelas Menengah yang Kehabisan Napas

Jakarta 499 Tahun: Kota yang Berlari, Kelas Menengah yang Kehabisan Napas

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 10:54 WIB

Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Langsung Suarakan Hapus Outsourcing

Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Langsung Suarakan Hapus Outsourcing

News | Senin, 08 Juni 2026 | 18:19 WIB

Buruh Indomaret Tuntut Upah Lembur Dibayar Penuh, Begini Respon Menaker

Buruh Indomaret Tuntut Upah Lembur Dibayar Penuh, Begini Respon Menaker

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 18:22 WIB

Ironi Awak Kapal Perikanan: Banting Tulang di Tengah Laut, Pulang Malah Nombok Utang ke Majikan

Ironi Awak Kapal Perikanan: Banting Tulang di Tengah Laut, Pulang Malah Nombok Utang ke Majikan

News | Senin, 25 Mei 2026 | 17:37 WIB

Miris! 6 Bulan Melaut Bertaruh Nyawa, Awak Kapal Perikanan Cuma Digaji Rp500 Ribu

Miris! 6 Bulan Melaut Bertaruh Nyawa, Awak Kapal Perikanan Cuma Digaji Rp500 Ribu

News | Senin, 25 Mei 2026 | 16:44 WIB

Gaji Seret dan Biaya Hidup Naik, Gen Z Kini Tak Bermimpi Punya Rumah

Gaji Seret dan Biaya Hidup Naik, Gen Z Kini Tak Bermimpi Punya Rumah

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 17:44 WIB

Krisis Lapangan Kerja Formal: Biang Kerok di Balik UMR Masuk Benefit!

Krisis Lapangan Kerja Formal: Biang Kerok di Balik UMR Masuk Benefit!

Your Say | Selasa, 19 Mei 2026 | 07:50 WIB

Si Kaya Borong Mobil Listrik, Si Miskin Ribut Upah Tak Naik

Si Kaya Borong Mobil Listrik, Si Miskin Ribut Upah Tak Naik

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 15:29 WIB

Hari Buruh dan Realita Pekerja Perempuan: Upah Stagnan, Kebutuhan Melonjak

Hari Buruh dan Realita Pekerja Perempuan: Upah Stagnan, Kebutuhan Melonjak

Your Say | Jum'at, 01 Mei 2026 | 16:10 WIB

Terkini

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 23:24 WIB

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:39 WIB

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:28 WIB

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:39 WIB

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:20 WIB

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:59 WIB

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:37 WIB

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:35 WIB

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:05 WIB

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:54 WIB

×