- Senyawa VOCs (bensena, toluena, xilena) di SPBU ancam kesehatan pekerja.
- Desakan penerapan vapor recovery system dan standar BBM Euro 4 di seluruh SPBU.
- Perlunya audit upah, status kerja, dan jaminan kesehatan bagi petugas SPBU.
Suara.com - CEO Institute for Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa, mengungkapkan bahwa operasional SPBU menyimpan ancaman dari paparan senyawa Volatile Organic Compounds (VOCs) seperti bensena, toluena, dan xilena (BTX).
Senyawa ini muncul dari penguapan bahan bakar selama proses penyimpanan maupun pengisian.
"Bahaya ini sering kali tidak terlihat, tetapi risikonya besar terutama bagi pekerja SPBU yang setiap hari terpapar uap bahan bakar," ujar Fabby "Bahaya Pencemaran Uap BBM di SPBU" di Jakarta.
Fabby menjelaskan, tingginya kandungan VOCs berbanding lurus dengan rendahnya kualitas BBM. Indonesia pun didorong untuk segera bermigrasi ke standar kualitas minimal Euro 4 guna menekan emisi berbahaya.
Selain kualitas bahan bakar, Fabby menyoroti perlunya penerapan teknologi vapor recovery system. Alat ini berfungsi menyerap kembali uap BBM agar tidak terlepas ke udara bebas.
"Beberapa SPBU Pertamina sudah mulai menerapkan konsep ramah lingkungan, tetapi belum semua menggunakan alat penyerap uap tersebut," tambahnya.
Senada dengan Fabby, Presiden Federasi Serikat Pekerja ASPEK Indonesia, Abdul Gofur, memotret kondisi memprihatinkan para garda terdepan SPBU.
Selain terpapar uap beracun, para pekerja seringkali tidak terlindungi secara regulasi maupun perlengkapan medis seperti banyak pekerja yang menerima upah di bawah UMP, praktik kontrak jangka pendek (bahkan hanya satu bulan) dan status pekerja lepas masih marak, pekerja jarang dibekali masker karbon aktif atau standar N92 yang mampu menyaring VOCs dan masih banyak pekerja yang belum terdaftar dalam program BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan.
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Muhammad Mufti Mubarok, menegaskan perlunya audit operasional SPBU secara total. Audit ini bertujuan untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi dan standar keselamatan kerja dijalankan sesuai regulasi Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Pemudik Tak Perlu Khawatir, Polda Metro Pastikan Stok BBM Lebaran Aman dan Melimpah
"Kami mendorong audit menyeluruh untuk memastikan SPBU memenuhi standar keselamatan kerja serta hak-hak pekerja," tegas Mufti.