Junimart Sayangkan MKD Tak Bahas Verifikasi Bukti Pencatutan Nama

Senin, 23 November 2015 | 23:54 WIB
Junimart Sayangkan MKD Tak Bahas Verifikasi Bukti Pencatutan Nama
Junimart Girsang (kiri. [Antara/Andika Wahyu]

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Junimart Girsang mengatakan, seharusnya rapat internal yang digelar MKD pada hari ini, Senin (23/11/2015), membahas tentang hasil verifikasi bukti dalam dugaan kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla oleh Ketua DPR Setya Novanto terkait perpanjangan kontrak PT. Freeport Indonesia.

"Karena kita mau tentukan hasil verifikasi tenaga ahli, apakah rapat anggota setuju untuk dilanjutkan ke persidangan," ujar Junimart di Gedung Nusantara II, DPR, Senayan, Jakarta, Senin.

Suara.com - Menurut Junimart, jika hasil verifikasi diterima forum, selanjutnya bisa diteruskan ke tingkat persidangan untuk menentukan apakah akan digelar secara terbuka atau tertutup. Akan tetapi, dalam rapat internal tadi, rapat MKD justru hanya membahas legal standing pelapor -dalam hal ini Menteri ESDM Sudirman Said- menurut Pasal 5 Peraturan Tata Beracara di Mahkamah Kehormatan Dewan.

Adapun, pada Pasal 5 berisi tentang pengaduan kepada MKD dapat disampaikan oleh (a) pimpinan DPR atas aduan anggota DPR terhadap anggota, (b) anggota terhadap pimpinan DPR atau pimpinan AKD, (c) masyarakat secara perorangan atau kelompok terhadap anggota, pimpinan DPR atau pimpinan AKD.

"Kalau diterima, harusnya membicarakan sifat persidangan terbuka atau tertutup. Itu cuma dua tata acara ko. Tapi malah lari ke pasal 5," keluhnya.

Menurutnya, jika MKD masih memperdebatkan hal tersebut, dikhawatirkan MKD akan diragukan oleh banyak pihak dalam hal menangani kasus pelanggaran kode etik anggota dewan.

"Pasti diragukan lah kalau caranya begini," ucap Junimart.

Junimart menambahkan, ada baiknya agar MKD terus dikawal agar tidak diitervensi banyak pihak, dalam menangani dugaan pelanggaran etik oleh anggota DPR.

"Makanya kawal lah MKD. Saya nggak perlu dikawal, yang lain lah dikawal," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, MKD memutuskan akan meminta pendapat ahli bahasa untuk  menafsirkan legal standing pelapor dalam kasus Ketua DPR Setya Novanto.

Kebanyakan anggota MKD berpendapat dalam Bab 4 Pasal 5 ayat tentang tata beracara MKD, tak disebut pejabat eksekutif bisa melaporkan anggota DPR.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI