Henry Yosodiningrat Klaim Masih Jadi Anggota MKD

Laban Laisila, Bagus Santosa

Rabu, 25 November 2015 | 16:48 WIB
Henry Yosodiningrat Klaim Masih Jadi Anggota MKD
Ketua MKD Surahman Hidayat memberikan keterangan pers [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Henry Yosodiningrat mengklaim dirinya masih menjadi bagian dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menggantikan M Prakoso.

Padahal MKD telah memutuskan dia bersalah dalam perkara penyalahgunaan wewenang dengan menggunakan kop surat untuk mengintervensi penegak hukum terkait tambang emas di Sulawesi Tenggara.

"Saya tetap di MKD. Apakah itu perbuatan yang saya lakukan tercela? Biarkan publik yang menilai. Apakah menggunakan kop surat yang seperti itu, bukan kop surat DPR dengan perihal memohon bantuan hukum itu perbuatan tercela?" kata Henry di DPR, Rabu (25/11/2015).

Dia menerangkan, tidak ada yang salah dalam surat yang diperkarakan itu. Sebab, kata Henry, ditujukan kepada Wakapolri selaku Plt Kapolri.

Kapolri, tambahnya, juga sudah memberikan keterangan dalam persidangan MKD dan mengatakan tidak ada intervensi dalam perkara ini.

"Saya tidak pernah merasa melakukan perbuatan tidak tercela. Hingga saat ini dan seterusnya saya akan tetap melakukan tugas secara terhormat, bersih, dan jujur," kata Politisi PDI Perjuangan ini.

 "Dalam kasus ini saya dikatakan menyalahgunakan kop surat DPR, fakta mengatakan tidak menyalahgunakan. Saya dikatakan mengintervensi, faktanya saya tidak mengintervensi. Substansi dan perihal itu terlihat. Tapi biarkan masyarakat yang menilai," tambahnya.

Sementara Ketua MKD Surahman Hidayat mengatakan kalau Henry batal menjadi anggota MKD karena terbukti menyalahgunakan wewenang.

"MKD Bulat sekali memutuskan yang bersangkutan terbukti melanggar kode etik dan sanskinya dimutasikan dari Komisi sekarang ke komisi VIII," kata Ketua MKD Surahman Hidayat.

Dengan putusan ini, Henry tidak diperbolehkan untuk mengikuti persidangan di MKD dan menjadi anggota MKD lagi.

"Selama statusnya sedang menjalani sanksi, bagaimana mungkin dia dalam posisi yang akan menjatuhkan sanksi. Paradoks nggak boleh kan, nggak mungkin, misalnya seseorang sebagai anak seseorang sebagai ibu," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ini Alasan Demokrat Ganti Orang di MKD

Ini Alasan Demokrat Ganti Orang di MKD

News | Rabu, 25 November 2015 | 16:21 WIB

Rekor, Baru Sehari Masuk MKD, Henry Yosodiningrat Diganti Lagi

Rekor, Baru Sehari Masuk MKD, Henry Yosodiningrat Diganti Lagi

News | Rabu, 25 November 2015 | 15:23 WIB

Setya Novanto: Sudirman Said Khilaf, Setelah Selesai Saya Maafkan

Setya Novanto: Sudirman Said Khilaf, Setelah Selesai Saya Maafkan

News | Selasa, 24 November 2015 | 20:13 WIB

MKD Akhirnya Lanjutkan Usut Kasus Setya Novanto

MKD Akhirnya Lanjutkan Usut Kasus Setya Novanto

News | Selasa, 24 November 2015 | 19:23 WIB

Terkini

Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:15 WIB

Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan

Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:06 WIB

Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang

Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang

Bogor | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:01 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:38 WIB

Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG

Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:33 WIB

Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah

Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:24 WIB

Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK

Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:18 WIB

Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat

Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:18 WIB

Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen

Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:16 WIB

Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga

Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga

Bogor | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:15 WIB

×