Pemuda Kabur Saat Razia Ternyata Bawa Sabu

Kamis, 26 November 2015 | 14:41 WIB
Pemuda Kabur Saat Razia Ternyata Bawa Sabu
5.391,7 Gram Sabu Di Musnahkan

Kepala satuan narkoba Polisi Resor Jakarta Barat, Ajun Komisaris Besar Polisi Afrisal menuturkan dalam razia kendaraan bermotor, pihaknya berhasil menangkap pemuda yang membawa narkoba. Tersangka berinisial CL (32), ditangkap di Jalan Anggrek, Setia Budi, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2015) sekitar pukul 04.00 WIB.

Afrisal mengungkapkan penangkapan tersebut terjadi saat petugas melakukan razia kendaraan bermotor. Saat itu pelaku di berhentikan, namun malah ngebut dengan sepeda motornya  menghindari polisi.

" Saat sedang dilaksanakan operasi kepolisian menjelang subuh, salah satu sepeda motor tidak mau berhenti saat di stop oleh petugas gabungan polisi resor Jakarta Barat yang sedang melaksanakan razia, di wilayah Tamansari," kata Afrisal saat dihubungi suara.com Kamis (26/11/2015).

Afrisal menambahkan petugas mencurigai pengendara tersebut, dan polisi dengan berpkaian preman mengikuti pengendara motor yang kabur tersebut saat razia.

" Melihat gelagat tersebut dua petugas satuan narkoba berpakaian preman yang ikut dalam razia segera mengejar dan mengikuti sepeda motor tersebut," kata Afrisal.

Selain itu, pelaku yang merasa aman dan mengira tidak diikuti oleh petugas memperlambat kendaraannya.

"Merasa aman dan tidak merasa dibuntuti, ada peluang sampai di TKP Jalan Anggrek, Setia Budi, Jakarta Selatan petugas langsung menyalip dan menghentikan pelaku lalu melakukan penggeledahan," kata Afrisal.

Lebih lanjut, Afrisal mengatakan bahwa petugas tersebut sudah mencurigai pengendara motor saat melakukan razia dari Tamansari. Dalam penggeledahan, akhirnya ditemukan beberapa jenis narkotika.

"Hasil penggeledahan ditemukan 1 paket plastik berisi narkotika jenis, tiga butir estasi logo gelas pink, dua butir estasi logo Lonceng hijau, satu paket shabu 0,28 gram," kata Afrisal.

Ternyata setelah diselidiki narkotika jenis sabu tersebut rencananya akan dipakai bersama kawan kawannya.

"Pelaku mengaku sabu akan digunakan untuk pesta bersama teman temannya,"kata Afrisal.

"Saat ini pelaku sudah berada di Polres Jakarta Barat dan sedang dikembangkan kasusnya," kata  AKBP Afrisal.

Pelaku Berinisial CL (32) harus mempertanggungjawabkan perbuatanya dan sudah ditahan di Polres Jakarta Barat.  Kemungkinan pelaku akan dijerat pasal 112 UU No. 35 tahun 2009 dengan ancaman  hukuman minimal empat tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI