Suara.com - Wakil Ketua DPR dari Fraksi PKS Fahri Hamzah menyebutkan ada empat poin dalam revisi UU Nomor 30/2002 tentang KPK. Rencana revisi sudah dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional tahun 2016.
"Pertama, KPK harus ada pengawasnya. Kedua, KPK harus bisa SP3. Ketiga, soal pengawasan atau aturan tentang penyadapan. Terakhir, soal penyidik apa dibolehkannya penyidik independen atau tidak," kata Fahri di DPR, Senin (30/11/2015).
Menurut Fahri revisi UU merupakan kesepakatan bersama pemerintah dan DPR dengan mempertimbangkan kebutuhan pada masa sekarang.
Fahri menolak disebut ada tawar menawar dalam pengajuan revisi UU KPK.
"Perlu digarisbawahi sejak rapat konsultasi dengan Presiden, DPR tidak bahas RUU KPK kecuali pemerintah menyodorkan. Ini sodoran dari pemerintah," kata dia.
Dalam rencana revisi UU KPK terjadi tarik ulur. Awalnya, revisi disepakati masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun 2015 sebagai inisiatif pemerintah pada tanggal 23 bulan Juni. Namun, pada 6 Oktober, sebanyak 45 anggota dewan mengusulkan untuk mengambil alih inisiatif penyusunan revisi UU KPK.
Setelah rencana tersebut dikritik, pada 14 Oktober, pemerintah dan pimpinan DPR sepakat menunda pembahasan dan akhirnya pada Jumat (27/11/2015), Badan Legislasi DPR memasukkan rencana revisi menjadi prolegnas 2016.