Suara.com - Tak hanya dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Polri, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Kuasa Hukum Ketua DPR Setya Novanto, Aga Khan, Jumat (11/12/2015).
Pihak Novanto melaporkan Sudirman Said terkait bukti rekaman percakapan 'Papa Minta Saham' yang diserahkan ke Mahkamah Dewan Kehormatan (MKD) DPR.
Aga menganggap bukti rekaman yang diserahkan ke MKD tidak otentik dan cenderung dianggap melanggar pasal 35 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik (ITE).
"Kita melaporkan SS (Sudirman Said) terkait UU ITE mengenai flashdisk yang ditunjukan SS dalam sidang MKD. Seolah-olah bb itu otentik (asli). Kita nggak tau barang bukti yang itu otentik apa tidak," kata Aga saat ditemui wartawan di kantor Sentra Pelayanan Kepolisn Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
Menurutnya sebelum menyerahkan rekaman percakapan tersebut ke MKD, seharusnya Sudirman Said bisa melibatkan pakar IT untuk menguji kebenaran isi rekaman tersebut. Pasalnya, Aga menganggap rekaman percakapan tersebut merupakan rekaman yang dimiliki Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dan dipinjamkan ke Sudirman Said untuk diserahkan ke MKD.
"Kan diajukan ada 2 rekaman, 20 dan 40 menit. Itu kan dari tangan Maroef, ke SS. Bukan dia rekam sendiri. Pemindahan alat bukti elektronik harus dilakukan ahli khusus, ahli forensik, ahli audio," katanya.
Aga mengaku sudah menyerahkan barang bukti berupa dokumen dari pemberitaan-pemberitaan di media massa yang menyangkut masalah rekaman percakapan 'Papa Minta Saham' yang menyeret nama Novanto.
"Hari ini kami serahkan link-link berita dan laporkan pasalnya. Ancaman hukumannya pidana 12 tahun penjara," katanya.
Namun, laporan tersebut ditolak lantaran kuasa hukum Novanto hanya membawa satu alat bukti. Aga mengaku akan melengkapi alat bukti tersebut pada Senin (14/12/2015) mendatang.
"Selama 3 jam kami diskusi ke polisi dan kami disuruh melengkapi salah satu alat bukti. Paling Senin lagi kita datang lagi," kata Aga.